
Negara Bangsa Tidak Membaca Bencana Ekologis sebagai Krisis Metafisika
MUSTANIR.net – Krisis ekologis kontemporer tidak dapat dipahami semata sebagai kegagalan teknis pengelolaan lingkungan, tetapi sebagai akibat dari fondasi epistemologis dan metafisika Barat modern yang berangkat dari pemisahan radikal antara subjek dan objek.
Sejak René Descartes memformulasikan pembelahan ontologis antara res cogitans dan res extensa, manusia diposisikan sebagai subjek yang berkesadaran, sementara alam direduksi menjadi entitas material yang tidak mengandung nilai, selain fungsi instrumentalnya bagi manusia. Paradigma ini melahirkan apa yang disebut William Barrett sebagai subjectivism radikal, yakni bentuk fundamentalisme epistemik yang menjadikan manusia sebagai pusat dari segala penilaian—sementara dunia luaran hanyalah objek yang dihadapi, dikelola, dan dieksploitasi.
Heidegger melihat konsekuensi dari paradigma ini dalam bentuk Gestell, yakni cara keberadaan (mode of revealing) yang memandang alam sebagai Bestand (standing-reserve), yaitu sesuatu yang selalu siap untuk dimobilisasi bagi kebutuhan manusia. Dalam Gestell, gunung tidak lagi menjadi gunung yang memiliki makna ontologis, tetapi menjadi cadangan mineral; sungai bukan tempat sakral atau lanskap kosmik, melainkan sumber energi hidroelektrik; hutan tidak lagi ruang kehidupan, tetapi kuota kayu yang dapat ditebangi. Paradigma ini tidak sekadar bersifat teknologis; ia adalah cara berpikir, cara melihat, dan cara hadir manusia di dunia yang mengonstruksi alam sebagai sumber daya pasif.
Dengan demikian, krisis ekologis berasal dari kesalahan dalam cara mengada, bukan sekadar cara mengelola. Manusia modern, dalam bingkai Gestell, tidak menghadapi alam sebagai mitra kosmik, tetapi sebagai sesuatu yang diperintahkan untuk memberi hasil. Teknologi bukan sekadar alat, tetapi cara pelingkupan ontologis yang menutup kemungkinan manusia untuk mengalami kosmos secara non-instrumental. Krisis ekologis, dalam bahasa Heidegger, adalah gejala dari lupa ontologis—ketidakmampuan manusia modern untuk merenungkan being dari alam itu sendiri.
Pada titik ini, tragedi ekologis di Tapanuli pada akhir November 2025 menjadi bukti konkret bagaimana lupa ontologis berwujud dalam kehancuran empiris. Di wilayah tersebut, hujan deras memicu rangkaian tanah longsor dan banjir bandang yang menelan korban jiwa serta merusak pemukiman dan lahan pertanian. Investigasi lingkungan menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir terjadi penggundulan hutan seluas lebih dari puluhan ribu hektar untuk ekspansi kebun monokultur dan ekstraksi kayu komersial. Pohon-pohon besar yang selama ratusan tahun menjadi penyangga ekologis kawasan pegunungan digantikan tanaman industri dangkal berakar, yang tidak mampu menahan struktur tanah.
Deforestasi di Tapanuli bukan sekadar pelanggaran kebijakan tata ruang, tetapi refleksi langsung dari paradigma Gestell: hutan diperlakukan sebagai komoditas, bukan makhluk ontologis yang berbagi kehidupan dengan manusia. Akibatnya, alam “membalas” melalui mekanisme ekologis yang tak dapat dinegosiasikan: air yang dulu ditahan oleh lapisan humus dan akar pepohonan kini mengalir tanpa kendali, merobohkan rumah dan jalanan. Bencana ini menunjukkan bahwa saat manusia melupakan hakikat keterhubungannya dengan kosmos, konsekuensinya bukan metaforik, tetapi literal dan tragis.
Namun, negara bangsa—sebagai organisasi politik warisan modernitas—tidak membaca krisis ekologis dalam horizon ontologis tersebut. Ia hanya melihat bencana sebagai persoalan infrastruktur, mitigasi bencana, dan tata kelola administratif. Dalam logika negara-bangsa, bencana ekologis diperlakukan sebagai “gangguan teknis” bagi stabilitas pembangunan, bukan sebagai tanda kehancuran relasi metafisik manusia dengan alam. Oleh karena itu, respons negara bersifat reaktif: membangun tanggul, memperkuat kanal, menambah sensor geologi—bukan reflektif terhadap kesalahan fundamental cara manusia mengada di dunia.
Ketidakmampuan negara-bangsa membaca krisis ekologis sebagai krisis metafisika disebabkan oleh paradigma ontologis yang dianutnya: negara bangsa berdiri di atas filsafat modern tentang manusia sebagai pemilik sah atas teritori dan sumber daya di dalamnya. Lingkungan bukan mitra kosmik, tetapi aset nasional; hutan adalah variabel ekonomi; gunung adalah objek kepentingan industri. Maka selama negara memandang alam dalam bingkai kalkulatif-instrumental, selama itu pula ia akan gagal memahami mengapa alam “menuntut” etika dan kepedulian ontologis, bukan sekadar manajemen teknokratis.
Di sisi lain, tradisi Islam menawarkan paradigma relasional yang berlawanan dengan antroposentrisme Cartesian-Heideggerian. Dalam Islam, manusia bukan subjek dominator, tetapi khalifah yang diberi amanah. Alam bukan objek tanpa makna, tetapi āyah—tanda kebesaran Allah ﷻ; setiap fenomena alam adalah teks ontologis. Relasi manusia–alam dalam Islam bukan relasi kekuasaan, tetapi relasi penjagaan.
Manusia wajib menahan diri dari eksploitasi yang melampaui batas (isrāf) dan kerusakan (fasād). Dalam perspektif tauhid, alam tidak memiliki nilai sekunder, tetapi merupakan bagian dari tatanan kosmik yang saling terkait secara spiritual. Dengan demikian, Islam menolak dualisme Kartesian yang memisahkan subjek dari objek, sebab seluruh wujud adalah bagian dari keesaan ontologis Tuhan.
Dalam perspektif ini, krisis ekologi menjadi krisis spiritual: manusia telah kehilangan rasa keterikatan kosmik dengan lingkungan, dan menggantinya dengan kesadaran egoistik yang memandang dunia sebagai instrumen. Jika Barat modern mengembangkan epistemologi kepemilikan atas alam, Islam menawarkan epistemologi pengasuhan dan kebertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, solusi atas krisis ekologi tidak hanya terletak pada inovasi teknologi atau kebijakan lingkungan, tetapi pada perubahan paradigma eksistensial. Manusia modern perlu keluar dari belenggu Gestell, dan memulihkan kesadaran kosmik—melalui kerangka tauhid ekologis Islam—yang mengajarkan manusia untuk memandang alam bukan sebagai cadangan energi, tetapi sebagai bagian dari keberadaan yang memiliki martabat ontologis.
Krisis ekologis pada akhirnya bukan sekadar persoalan rusaknya planet, tetapi persoalan rusaknya cara manusia memahami dirinya dan dunia. Selama manusia tetap mendudukkan dirinya sebagai pusat dominasi dan menempatkan alam sebagai standing-reserve, maka eksploitasi akan berulang. Sebaliknya, ketika manusia kembali pada kesadaran pengamanahan—sebagai khalifah—barulah hubungan manusia-alam menjelma kembali sebagai hubungan perawatan ontologis, bukan pemusnahan instrumentalis.
Dalam Islam, relasi etis manusia dengan alam ditegaskan dalam firman Allah ﷻ:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS ar-Rum 30:41).
Ayat ini dengan tegas menyingkap korelasi antara kerusakan ekologis dan perilaku manusia, sejalan dengan tesis bahwa bencana ekologis bukan sekadar gejala alam, tetapi cermin dari kesalahan ontologis dan moral manusia dalam memahami alam.
Demikian pula, Nabi ﷺ menegaskan kewajiban etis terhadap alam dalam sabdanya:
“Sesungguhnya dunia ini hijau dan indah, dan Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, maka Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat” (HR Muslim).
Hadis ini menempatkan manusia bukan sebagai konsumen sumber daya, tetapi sebagai penjaga kosmik yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kerangka ini, menjaga keseimbangan ekologis bukan sekadar pilihan moral, tetapi perintah teologis. []
Sumber: Martin Sumari
