Indoktrinasi Kebangsaan Merupakan Epistemisida terhadap Loyalitas Muslim kepada Asas Islam

MUSTANIR.net – Di tengah dunia pascakolonial, umat Islam masih terus bergumul dengan warisan mental dan struktural dari penjajahan Barat yang tidak hanya menjajah fisik, tetapi juga menyerang akar cara berpikir dan sistem nilai Islam. Salah satu proyek kolonial paling mematikan bukanlah penjajahan teritorial semata, tetapi penjajahan kognitif dan ideologis melalui apa yang disebut sebagai epistemisida—pembunuhan terhadap sistem pengetahuan, akal sehat, dan fondasi berpikir suatu umat.

Epistemisida ini secara sistemik terjadi melalui indoktrinasi kebangsaan. Ketika nasionalisme dipaksakan menjadi identitas utama seorang Muslim di atas akidah Islam, maka kita sedang menyaksikan proyek penghancuran secara perlahan terhadap loyalitas ideologis umat kepada syariat Islam. Islam sebagai asas berpikir, penentu benar dan salah, pelita peradaban, digantikan oleh konstruksi nasionalisme yang menjadikan batas wilayah dan konstitusi buatan manusia sebagai sumber hukum dan identitas.

Achmad Fawaid, seorang pemikir budaya dalam bukunya Suluk Kebudayaan Indonesia: Menengok Tradisi, Pergulatan dan Kedaulatan Diri (2021), secara tajam mengkritisi nasionalisme sebagai proyek epistemik negara modern. Ia menulis:

“Nasionalisme, kebangsaan, atau kerakyatan hakikatnya merupakan jebakan epistemologis dari suatu orientalisme gaya baru (new orientalism) yang menjadikan negara sebagai pintu masuk bagi narasi kolonial. Definisi kebangsaan pada hakikatnya adalah definisi negara yang dengan demikian mengasumsikan adanya ‘politik negara’ untuk terlibat dalam menuliskan, menarasikan, dan mereduksi rakyat ke dalam semata-mata perspektif negara itu sendiri.”

Pernyataan ini memperjelas bahwa kebangsaan bukanlah gagasan netral. Ia adalah narasi hegemonik yang menyalurkan kepentingan kekuasaan negara dan menyingkirkan cara berpikir alternatif—terutama cara berpikir keislaman yang bertumpu pada tauhid dan hukum syariat.

Sejarah mencatat bahwa nasionalisme diperkenalkan secara masif ke negeri-negeri Muslim oleh penjajah. Mereka menyadari bahwa kekuatan utama umat Islam adalah akidah mereka yang melahirkan solidaritas lintas batas dan menolak subordinasi pada hukum buatan manusia. Maka dipromosikanlah paham-paham sekuler seperti nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air sebagai pengganti ukhuwah Islamiyyah dan khilafah.

Dalam dunia Islam, kesatuan ideologis itu dulu terwujud dalam sistem khilafah yang menyatukan umat berdasarkan satu akidah dan satu hukum. Ketika sistem itu diruntuhkan oleh Inggris dan sekutunya tahun 1924, maka dimulailah era penggiringan umat Islam untuk menerima negara-bangsa sebagai kerangka berpikir dan identitas tunggal mereka. Proyek ini berhasil melahirkan Muslim nasionalis—yakni mereka yang beragama Islam tetapi berpikir, bersikap, dan hidup dalam kerangka ideologi sekuler negara.

Alhasil, muncul loyalitas ganda yang keliru: di satu sisi mengaku Muslim, tetapi di sisi lain lebih loyal kepada batas wilayah, simbol negara, konstitusi sekuler, bahkan pemimpin zalim hanya karena “dilahirkan di tanah air yang sama.” Inilah bentuk nyata dari epistemisida: menghapus Islam sebagai satu-satunya asas berpikir dan menggantinya dengan sistem yang bertentangan dengannya.

Padahal, Islam sangat tegas dalam menyeru umatnya untuk membangun loyalitas tunggal kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS an-Nisa: 144)

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS al-Hujurat: 10)

Sementara itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mati dalam keadaan tidak memiliki bai’at di atas pundaknya, maka ia mati dalam keadaan jahiliah.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa loyalitas politik dalam Islam diwujudkan melalui institusi kepemimpinan Islam (khilafah), bukan pada identitas negara-bangsa atau kesetiaan pada pemerintahan sekuler. Maka jika seorang Muslim lebih loyal kepada negara ketimbang kepada syariat, lebih tunduk pada hukum buatan ketimbang hukum Allah, maka ia sedang kehilangan akar ideologisnya sebagai Muslim.

Konsep al-walā’ wa al-barā’ dalam Islam juga menjadi bukti bahwa loyalitas bukan perkara teknis atau sekadar perasaan, tetapi prinsip keimanan. Walā’ berarti loyal kepada Allah, Rasul, orang-orang beriman, dan hukum Islam; sedangkan barā’ berarti berlepas diri dari segala bentuk kekufuran, sekularisme, nasionalisme, dan kekuasaan yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah.

Namun kini, umat Islam justru dibentuk menjadi warga negara yang jinak, yang hanya peduli pada bendera, lagu kebangsaan, dan simbol-simbol nasional—sementara syariat Allah ditinggalkan. Di sinilah bahayanya: nasionalisme telah menjadi agama baru yang menuntut pengorbanan, ketaatan, dan bahkan pengabaian terhadap hukum Allah demi menjaga “kebangsaan”.

Dalam kerangka ini, nasionalisme tidak hanya menggantikan akidah Islam sebagai asas berpikir, tetapi juga mengarahkan loyalitas umat kepada sistem kufur yang mengatur manusia dengan hukum buatan, bukan syariat. Maka benar bahwa indoktrinasi kebangsaan adalah bentuk epistemisida yang paling kejam: ia tidak terlihat secara fisik, tetapi menghancurkan cara berpikir dan identitas umat dari dalam.

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa loyalitas sejati bukan kepada tanah air, bukan kepada kebangsaan, dan bukan kepada negara-bangsa, tetapi kepada Islam sebagai akidah dan syariat. Umat harus kembali kepada asas Islam dalam berpikir dan bertindak, menolak setiap sistem buatan manusia yang bertentangan dengannya, dan memperjuangkan kembali penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan. []

Amir Mustanir

About Author

Categories