Fiqh: Najis Yang Dimaafkan

no-dog

Fiqh: Najis Yang Dimaafkan

Meski pun sepakat bahwa najis itu menghalangi seseorang dari melakukan shalat, ada juga najis yang dimaafkan. Namun setiap mazhab punya kriteria berbeda dalam menentukan najis apa saja yang dimaafkan. Lalu apa saja najis-najis yang dimaafkan dalam pandangan tiap mazhab?

Najis adalah penghalang ibadah kita kepada Allah, orang yang shalatnya membawa najis maka shalatnya tidak shah, karena salah satu syarat shahnya shalat adalah suci dari hadats dan najis sebagaimana yang dikatakan para jumhur ulama. Bagaimana mungkin kita shalat menghadap Allah dalam keadaan bernajis?

Namun tidak semua jenis-jenis najis dianggap dapat mempengaruhi shalat kita. karena ada beberapa jenis najis keberadaannya bisa dimaafkan atau ditolerir, dan Ulama telah menyebutkan dan menklarifikasikan jenis-jenis najis yang dimaafkan ini sebagai berikut:

A. Madzhab Hanafi

Madzhab ini mengelompokan jenis-jenis najis yang dimaafkan berdasarkan jenis najisnya yang kadarnya sedikit yaitu sebagai:

1. Najis mughalazhoh (berat) yang dimaafkan

a. Kadar najisnya

· Najis yang kering yang dimaafkan kadarnya kurang dari satu dirham (2,975 gm), yang beratnya sama dengan 20 qirat.

· Najis yang cair kadarnya tidak sampai segenggam telapak tangan.

Menurut madzhab ini, sekalipun kadar najis jenis ini sedikit dan dimaafkan, makruh shalatnya seseorang yang ada najis tersebut. Tapi tak lantas sampai membatalkan shalatnya kecuali jika sudah kadarnya mencapai satu dirham ( 3,17 gm) maka shalatnya makruh tahrim(mendekati haram).

b. Macam-macam najis yang dimaafkan

· Air kencing ataupun tahi kucing dan tikus yang sedikit, dimaafkan dalam keadaan darurat, Seperti tahi tikus yang jatuh pada tepung,kadarnya sedikit, tidak menimbulkan bekas yang nampak dan begitu pun air sumur yang kejatuhan air kencing tikus. Tapi tidak termasuk dimaafkan jika salah satu dari kedua macam ini jika mengenai pakaian atau wadah karena masih mungkin untuk dihindari atau dihilangkan.

Dimaafkan air kencing kucing yang mengenai pakaian karena darurat, namun tidak dengan kotorannya atau jika air kencing tercampur kotoran, maka tidak dimaafkan.

· Uap najis dimaafkan, begitu juga dengan debu dan airnya karena darurat atau sulit dihindari, jika kotoran tertiup angin dan mengenai pakaian tidaklah najis selama tidak nampak jelas najisnya.

· Percikan air kencing yang kecil seukuran kepala jarum dimaafkan, meskipun percikannya mengenai keseluruhan pakaian dan badan karena sulit dihindari. Tetapi jika percikan itu masuk ke dalam air yang sedikit, maka airnya menjadi najis.

· Darah yang mengenai tubuh tukang sembelih ataupun pakaiannya adalah sama hukumnya dengan air kencing yang sedikit.

· Dimaafkan bekas najis yang dibawa oleh lalat yang berasal dari benda najis jika mengenai pakaian.

· Dimaafkan juga percikan air mandi mayat yang sukar untuk dihindari ataupun yang tidak dapat dihindari sama sekali ketika memandikannya.

· Dimaafkan tanah jalan raya yang tercampur najis, diketahui dengan jelas benda najisnya..

2. Najis Mukhaffafah (ringan) yang dimaafkan

a. Kadar najis

Kadar najis mukhaffah yang dimaafkan dan tidak sampai merusak shalat seseorang jika mengenai pakaian adalah seperempat pakaian tersebut. Dan apabila yang terkena adalah badan, maka ukurannya ialah jika ia tidak sampai kadar seperempat anggota tubuh seperti tangan dan kaki yang terkena najis tersebut.

b. Macam-macam najis yang dimaafkan

· Dimaafkan tahi unta dan kambing apabila ia jatuh ke dalam telaga ataupun wadah, selama kadarnya tidak banyak sehingga menjijikkan ataupun ia hancur sehingga menyebabkan airnya berubah warna.

· Kotoran burung yang tidak dapat dimakan dagingnya, kadarnya sedikit juga dimaafkan, sedangkan kotoran burung yang dapat dimakan dagingnya menurut ulama madzhab ini adalah suci.

· Hewan yang dapat dimakan dagingnya, maka kotoran dan air kencingnya tergolong najis mukhaffah seperti yang dikatakan ulama madzhab ini Abu Yusuf .

B. Madzhab Maliki

a. Kadar najis

Najis yang dimaafkan menurut madzhab ini sebagaimana yang di sebutkan syeikh wahabahAz-Zuhaili adalah kadar yang sedikit dari darah binatang darat, maupun kadar yang sedikit dari nanah, yaitu jika ukurannya sekadar satu dirham al-bighali. Artinya sekedar satu bulatan hitam yang terdapat pada kaki depan binatang bighal( sejenis kuda kecil), ataupun kurang dari kadar itu.

Ketetapan ini tetap berlaku meskipun darah atau yang semacamnya itu keluar dari tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi. Begitu juga sama saja baik tempat yang terkena darah itu pakaian ataupun badan ataupun tempat lainnya.

Ketentuan madzhab ini adalah najis jenis apapun yang susah untuk dihindari ketika shalat atau masuk mesjid itu dimaafkan. Tapi tidak pada yang jatuh

makanan ataupun minuman, maka ia akan menyebabkan najis, sehingga makanan dan minuman itu tidak boleh dimakan dan diminum.

b. Macam-macam najis yang dimaafkan

· Hadats yang terjadi dengan sendirinya secara terus menerus seperti air kencing, air madzi, air mani, dan kotoran yang mengalir keluar dari lubang dubur dengan sendirinya. Najis-najis ini dimaafkan jika mengenai badan, pakaian, atau tempat, tidak wajib membasuhnya karena darurat dan susah dihindari meskipun sekali dalam sehari adalah cukup.

· Ambein atau wasir yang basah, jika terkena tangan ataupun pakaian orangnya sendiri setiap hari meskipun hanya sekali juga dimaafkan. Tetapi tangan yang terkena najis saat digunakan membasuhnya tidak dimaafkan. Sehingga dia harus membasuhnya, kecuali jika terjadi berulang-ulang lebih dari dua kali dalam sehari. karena membasuh tangan bukanlah perbuatan yang sulit sebagaimana sulitnya membasuh pakaian dan badan.

· Air kencing ataupun kotoran anak kecil yang terkena pakaian atau badan ibu yang menyusuinya, meskipun anak itu bukan anaknya sendiri. Apabila dia sudah berusaha menghindarkan diri ketika najis itu sedang keluar, maka najis yang tetap mengenainya dimaafkan.. Dan sunah bagi sang pengasuhnya untuk menyiapkan pakaian suci ketika mau shalat.

· Darah ituyang keluar dari tubuh orang itu sendiri ataupun dari orang lain, dan baik darah atau yang semacamnya itu keluar dari manusia ataupun binatang, meskipun dari babi yang kadarnya kurang dari satu dirham Al-Bighal, maka dimaafkan.

· Najis yang mengenai tukang sembelih, tukang membersihkan kandang dan kamar mandi, dan dokter yang merawat luka. Maka disunnahkan bagi mereka menyediakan pakaian khusus untuk shalat.

· air kencing ataupun kotoran kuda, bighal, dan keledai yang terkena pakaian orang yang sedang shalat, terkena badannya, ataupun terkena tempat shalatnya, apabila dia orang yang kesehariannya bercengkrama dengan binatang ini, seperti para peternak, maka sulit untuk menghindari najis-najis tesebut, oleh karena itu najisnya dimaafkan.

· Najis yang dibawa lalat ataupun nyamuk yang jatuh ke dalam suatu najis yang melekat pada kakinya ataupun mulutnya, kemudian ia terbang dan hinggap pada pakaian ataupun badan. Maka, najis-najis yang dibawanya itu dimaafkan karena sulit menghindarkan diri darinya.

· Bekas darah ditempat bekam jika diusap dengan kain dan yang semacamnya, dimaafkan sampai tempat bekaman itu menjadi baik, kemudian barulah dibasuh. Ini disebabkan terdapat kesulitan untuk membasuhnya sebelum lukanya sembuh.

· Lumpur karena hujan dan juga airnya yang bercampur dengan najis jika terkena pakaian ataupun kaki, selama ia masih berada di jalan meskipun setelah hujan berhenti dimaafkan, dengan tiga syarat:

1. kadar najis itu tidak melebihi kadar tanah atau air itu secara meyakinkan atau perkiraan yang kuat.

2. Orang tersebut belum terkena dengan najis sebelumnya selain lumpur atau air cipratan hujan yang tercampur sedikit najis tadi. Jika sebelumnya telah yakin terkena najis selain dua hal, maka shalatnya rusak dengan membawa najis tersebut jika shalat.

3. orang tersebut tidak melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan terjadinya percampuran itu. Tetapi jika terjadi satu saja dari keadaan tersebut, maka najis itu tidak dimaafkan lagi dan wajib dibasuh, sama seperti keadaannya apabila jalan itu kering karena tidak terdapat lagi kesulitan.

· Cairan bisul yang mengalir jika memang bisul itu lebih dari satu, baik ia mengalir dengan sendirinya ataupun dengan sebab dipencet. Jika bisul itu hanya sebiji saja, maka airnya yang mengalir dengan sendirinya ataupun keluar dengan sebab dipencet dimaafkan. Tetapi apabila ia dipencet tanpa ada keperluan, maka ia tidak dimaafkan kecuali jika kadarnya tidak melebihi kadar satu dirham.

· Darah kutu anjing apabila kurang dari kadar satu dirham, kotoran kutu anjing meskipun banyak juga dimaafkan. Begitu juga dimaafkan bangkai kutu manusia yang sedikit, yaitu kadar tiga ekor ataupun kurang dari itu.

· Air yang keluar dari mulut orang yang sedang tidur jika ia keluar dari ususnya dan berwarna kuning, busuk, dan keadaannya terus menerus seperti. Tetapi jika ia tidak berterusan, maka ia dihukumi najis.

· Bekas najis setelah buang air dan cebok dengan menggunakan batu ataupun kertas bagi lelaki dimaafkan, dan tidak wajib untuk membasuhnya jika memang najisnya itu tidak melebihi kadar yang biasa. Tetapi jika kadar najisnya banyak, menyebar ke bagian sekitar tempat keluarnya maka harus membasuhnya.

· Dimaafkan debu atau kotoran yang bercampur najis yang mengenai ujung-ujung baju perempuan yang panjang.

Inilah kiranya najis-najis yang dimaafkan menurut madzhab Maliki, dan shah shalat sesorang yang terkena najis-najis ini.

C. Madzhab Asy-Syafii

a. Kadar najis

Ulama madzhab ini menentukan patokan kadar najis yang dianggap dimaafkan adalah najis yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, sekalipun dia adalah termasuk najis mughalazhah.

Begitupun kadar najis yang sedikit juga dimaafkan, namun kadar sedikit ini ditentukan berdasar adat, Imam Asy-Syafii dalam kitabnya al-Umm mengatakan standar sedikit yang dimaafkan adalah kadar yang menurut adat sedikit. Dan pendapatnya dalam qaul qadim adalah yang tidak sampai satu telapak tangan.

b. Macam-macam najis yang dimaafkan

· Najis yang tersisa setelah buang air dan bersucinya dengan menggunakan batu. Karena kemungkinan bekas najis masih ada, namun kadarnya tak terlihat, sehingga ini dianggap dimaafkan.

· Tanah jalan raya yang tercampur najis, maka jika tanah ini adalah najis, namun jika mengenai ujung pakaian dimaafkan, dengan syarat :

1. Najis itu tidak nampak keberadaannya atau tidak terlihat jelas.

2. Orang yang terkena najis telah berusaha menghindarkan diri dari najis itu, Seperti dengan tidak membiarkan ujung bajunya terurai ke bawah.

3. Najis itu mengenainya semasa dia sedang berjalan ataupun berkendara, bukannya ketika dia terjatuh ke tanah kemudian mengenai najis dan mengkotori pakaiannya.

4. Dan najis itu mengenai dibaju atau pakaiannya.

  • Darah yang tersisa di daging dan tulang.

· Asap dan uap yang mengandung najis juga dimaafkan, karena kadarnya yang sedikit, sehingga jika zat najis ini mengenai makanan atau pakian dia dimaafkan.

  • Debu kering yang bercampur najis.

· Air liur yang berwarna kuning dan bau busuk, keluar dari usus saat seseorang sedang tidur.

· Darah jerawat, darah kepinding, darah bisul, darah kudis atau kurap, dan nanah adalah dimaafkan baik sedikit secara mutlak maupun banyak menurut pendapat yang kuat dari madzhab ini. Namun jika darah ini keluar karena sebab dipencet, maka dimaafkan jika hanya dalam kadar yang sedikit.

· Darah kutu babi, kutu manusia, nyamuk, lalat, kepinding, dan binatang semacamnya yang darahnya tidak mengalir juga dimaafkan, namun jika binatang ini dengan sengaja dibunuh atau dipencet sehingga mengenai badan atau tempat, maka dimaafkan jika kadar darahnya sedikit saja.

· Darah sisa ditempat bekam dan hisapan, najis lalat, air kencing kelalawar, kencing yang terus-menerus, darah istihadhah, air luka atau kudis atau lainnya yang berbau dan juga yang tidak berbau menurut pendapat yang kuat, semuanya dimaafkan karena sulit untuk menghindarinya.

· Darah manusia yang sedikit ataupun darah binatang selain darah anjing dan babi yang kadarnya juga sedikit dimaafkan. Adapun darah babi dan anjing tidak dimaafkan karena dia adalah najis mughalazhah, dan apapun yang termasuk bagian dari keduanya adalah najis yang tidak dimaafkan.

· Bulu najis yang sedikit seperti sehelai ataupun dua helai, asalkan bukan dari bulu anjing, babi.

· Dimaafkan juga al-Infihah (zat dari perut anak sapi) yang digunakan untuk membuat keju, dan alkohol yang digunakan di dalam obat-obatan dan berbagai jenis pewangi.

· Kotoran burung yang bertebaran di tanah lapang maupun lantai rumah juga termasuk dimaafkan, karena sulitnya menghindari hal ini.

· bekas tato,kotoran ikan yang terdapat di dalam air jika ia tidak menyebabkan air berubah.

· Kotoran binatang yang mengenai pemeliharanya atau orang yang memanfaatkannya.

· Susu dan madu yang terkena najis saat mengambilnya juga dimaafkan.

D. Madzhab Hambali

a. Kadar najis

Menurut madzhab hambali, kadar najis yang sedikit meskipun ia tidak dapat dilihat oleh mata seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang seumpamanya adalah tidak dimaafkan. Karena, firman Allah SWT dalam surah Al-Muddatstsir:

]وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ [

Artinya: Dan pakaianmu bersihkanlah (Qs: Al-Muddatstsir: 4)

Dan perkataan Ibnu Umar:

«نَغْسِلَ الْأَنْجَاسَ سَبْعًا»

Artinya: “Kami disuruh membasuh najis sebanyak tujuh kali”

Namun para ulama madzhab ini juga berpendapat seperti halnya para ulama fikih lainnya, member pengecualian jenis najis yang keberadaannya dimaafkan, dan shah shalat seseorang yang terkena najis tersebut tanpa perlu selalu membersihkannya, yaitu najis yang sangat sulit untuk dihindari.

b. Macam-macam najis yang dimaafkan

· Darah yang sedikit maupun yang seumpamanya seperti nanah, dan air luka selama najis ini tidak mengenai benda cair atau makanan.

Darah dan semacamnya ini dimaafkan jika berasal dari makhluk hidup yang suci semasa hidupnya, seperti manusia atau binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti unta dan lembu, ataupun tidak boleh dimakan dagingnya seperti kucing. Dan tidak yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang.

· Asap, debu, ataupun uap yang mengandung najis, namun tidak nampak jelas wujudnya atau sifatnya.

  • Dimaafkan najis mughalazhah di tiga hal:

1. Najis yang tersisa dikemaluan setelah istijmar (bersuci dengan batu).

2. Najis yang tersisa dibawah telapak khuf, sepatu dan sendal dimaafkan setelah mengosokkanya menurut pendapat ulama madzhab yang kuat sebagaimana hadis Abu Sa’id, rasul saw berkata:

}إذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ , فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى , فَلْيَمْسَحْهُ , وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا {

Artinya: Jika kalian telah datang ke mesjid, lihatlah sendal kalian, jika ada kotoran atau najis, maka usap atau gosoklah dan shalatlah dengan sandal tersebut.

Hadis ini salah satu dalil yang menujukkan bahwa najis yang tersisa ditelapak sandal adalah dimaafkan, karena pada kenyataannya najis yang dihilangkan dengan hanya diusap tidak mengangkat zat najis seluruhnya.

3. Tulang najis yang ditampalkan ditulang seseorang yang patah sehingga menyatu, maka keberadaan najis dalam hal ini dimaafkan, karena najis ini didalam, dan mengangkatnya menyebabkan dampak buruk atau mudharat.

· Air kencing yang jumlahnya sedikit bagi orang yang kencingnya terus menerus, maka dimaafkan semisal dia shalat walaupun najis itu masih ada ditubuhnya, dengan syarat ( setiap sebelum shalat) orang itu sudah berusaha menjaga kebersihannya dari najis. Dan dimaafkan karena najis ini memang sangat sulit dihindari.

· Najis yang masuk ke mata juga dimaafkan, karena ketika matanya dibasuh itu bisa memudharatkan atau membahayakannya.

  • Dan dimaafkan juga tanah di jalanan yang tercampur oleh najis.

c. Beberapa jenis zat yang dianggap suci oleh madzhab Hambali

· Darah yang masih ada dalam urat-urat daging binatang yang boleh dimakan dagingnya. Karena, darah-darah itu tidak mungkin dihindari.

· Darah orang yang mati syahid yang masih berada di badannya meskipun jumlahnya banyak.

· Darah ikan, darah kepinding, kutu, nyamuk, lalat, dan binatang lainnya yang darahnya tidak mengalir.

· Hati dan limpa binatang yang boleh dimakan dagingnya.

· Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur ketika tidur seperti yang telah dijelaskan sebelum ini, uap yang keluar dari satu rongga atau lubang (badan), karena bentuknya tidak jelas di samping sulit menghindarinya.

· Demikian juga air kencing ikan boleh dimakan atau yang seumpamanya, semuanya dihukumi bersih

· Ludah meskipun ia berwarna biru, baik ia keluar dari kepala (seorang), ataupun dari dada, ataupun dari usus.

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah secara marfu’, “Apabila seorang di antara kamu mengeluarkan ludahnya maka ludahkanlah di sebelah kirinya ataupun di bawah kakinya. Jika dia tidak dapat melakukannya, maka meludahlah seperti ini, lalu beliau meludahkannya ke pakaiannya. Kemudian beliau menggosok-gosokkannya dengan pakaiannya.”

Kalau ludah itu najis, tentulah Rasul tidak menyuruh menggosokkannya ke pakaian. Apalagi hal itu dilakukan Rasul ketika beliau hendak menunaikan shalat.

Kesimpulan yang bisa ditarik penulis adalah ulama fikih semuanya sepakat bahwa najis yang kadarnya sedikit dan sulit dihindari adalah dimaafkan, dan itu merupakan keringanan yang diberikan oleh syariat agama kita, dan tidak ada perkara agama yang menyulitkan dan diluar kemampuan seseorang. Seperti Hadis Rasul : ” يسر الدين ” agama itu mudah.

Wallahu’alam bis shawab.

Sumber:

1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Quwaitiyah

2. Al-Fiqhu Al- Islamiy wa Adillatuh oleh Dr. Wahabah Az-Zuhaili

3. Mughniy Al- Muhtaj oleh Syamsuddin Asy-syaribiniy

4. Kassyaf Al- Qina’ oleh Mansur bin Yunus Al-Buhutii

About Author

1 thought on “Fiqh: Najis Yang Dimaafkan

  1. I see You’re actually a good webmaster. The site loading speed
    is incredible. It kind of feels that you’re doing any
    unique trick. Also, the contents are masterpiece. you have done a wonderful process
    in this subject! Similar here: zakupy online and also here:
    Dyskont online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories