Sistem Sekuler Kapitalisme, Menerapkan Gaya Hidup Halal pun karena Dorongan Manfaat

MUSTANIR.net – Penerapan halal lifestyle (gaya hidup halal) pada skala yang lebih luas bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dinilai aktivis muslimah Halima Noer sebagai akibat sistem sekuler kapitalisme.

“Beginilah sistem sekuler kapitalisme, menerapkan gaya hidup halal pun karena dorongan manfaat (keuntungan materi), bukan karena dorongan iman. Tentu ini menyalahi Islam,” tuturnya kepada M News (22-7-2024).

Membatasi gaya hidup halal hanya sebatas mengonsumsi produk halal, menurutnya, merupakan bentuk sekularisasi Islam, yakni hanya mengambil sebagian syariat yang sifatnya individual dan meninggalkan sistemnya.

“Tentu ini sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Syariat Islam tidak boleh diambil dan diterapkan sebagian saja. Balasan bagi mereka yang melakukan hal tersebut adalah kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat,” tegasnya.

Pernyataan Halima tersebut berkaitan dengan pemaparan Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Yuri Fathia Zumara dalam acara daring bertema ‘Upaya Peningkatan Halal Lifestyle’ yang disiarkan laman youtube.com/dkijakarta (10-7-2024) yang mengatakan, gaya hidup halal berpotensi jadi lahan bisnis dan mampu meningkatkan perekonomian. Selain itu, Yuri menegaskan, posisi Bank Indonesia (BI) memegang peranan sebagai regulator, akselerator, dan inisiator dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah di Indonesia, termasuk gaya hidup halal yang permintaannya makin tinggi.

Menurut Halima, negara tidak boleh menjalankan hukum-hukum Islam semata-mata untuk memperoleh keuntungan, seperti pendapatan dari pajak, menguatkan perekonomian, dan yang sejenisnya, melainkan semata-mata karena menjalankan seluruh perintah Allah subḥānahu wa taʿālā, yakni, syariat-Nya.

Wajib

Dalam ajaran Islam, Halimah menjelaskan, mengambil syariat Islam, menjadikan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan adalah wajib yang dilakukan karena dorongan iman, bukan yang lainnya. “Dorongan iman dalam menjalankan syariat menjadikan amalan-amalan yang dilakukan bernilai ibadah, yakni membawa keberkahan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, seharusnya negara memastikan setiap warga negara menjalankan gaya hidup halal sesuai syariat Islam,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan, banyak di antara umat Islam yang merasa sudah cukup dengan halal lifestyle semacam itu. “Hati sudah tenang, merasa sudah beribadah dan taat Allah subḥānahu wa taʿālā, padahal sesungguhnya mereka masih bermaksiat kepada Allah subḥānahu wa taʿālā ketika belum menjalankan syariat Allah subḥānahu wa taʿālā secara keseluruhan dan penerapan hukum-hukum agama ini pun, tidak bisa dilakukan hanya semata untuk mendapatkan keuntungan materi, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah,” ungkapnya.

Diluruskan

Halimah mengatakan, perihal yang perlu diluruskan terkait halal lifestyle adalah Islam tidak boleh diambil sebagian saja. “Hal inilah yang harus kita luruskan. Syariat tidak boleh diambil dan diterapkan sebagian saja, melainkan keseluruhan sebagaimana yang dituntut Allah subḥānahu wa taʿālā dan penerapan itu dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah subḥānahu wa taʿālā, bukan karena dorongan lainnya,” bebernya.

Ia mempertanyakan, “Mungkinkah negara dalam sistem kapitalisme menerapkannya [gaya hidup halal secara keseluruhan]? Tentu saja tidak bisa. Hanya dalam sistem Islam, yakni dalam khilafah, syariat Islam bisa diterapkan secara keseluruhan.”

Halal lifestyle bukan hanya sebatas mengonsumsi produk halal atau menjalankan jasa keuangan syariah, tukas Halima, melainkan dalam seluruh aspek kehidupan. “Hanya dalam naungan institusi khilafah, halal lifestyle akan menjadi gaya hidup seluruh umat Islam, baik tua maupun muda, kalangan atas maupun rakyat biasa, laki-laki juga perempuan, di kota juga di pelosok-pelosok desa, dan di mana pun umat berada,” tegasnya.

Menggembirakan

Halimah mengungkapkan, adanya gaya hidup halal di tengah kaum muslim hari ini adalah hal yang sangat menggembirakan. “Alhamdulillah, semua itu tidak lepas dari adanya upaya dakwah yaang dilakukan oleh banyak pihak. Namun, merupakan hal yang sempit kalau memberikan pengertian gaya hidup halal hanya sebatas dalam mengonsumsi produk-produk halal, seperti konsumsi makanan dan minuman halal; tren busana menutup aurat; menggunakan jasa keuangan sesuai prinsip syariat; konsumsi obat-obatan serta kosmetik halal; dan sebagainya,” paparnya.

Halal haram dalam syariat tidak hanya hal tersebut, imbuhnya, tetapi juga mencakup seluruh bidang kehidupan, baik ideologi maupun politik, yakni menjadikan Islam sebagai ideologi, membuang jauh politik demokrasi, mengambil sistem pemerintahan Khilafah.

Dalam bidang ekonomi, ia menjelaskan, seharusnya diterapkan sistem ekonomi Islam baik secara mikro maupun makro. “Menerapkan aturan Islam dalam mengatur seluruh interaksi sosial (interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan), memberlakukan sanksi tegas sesuai syariat Islam bagi para pelaku kriminalitas, dan juga meliputi aspek-aspek kehidupan lainya. Semuanya harus halal sesuai dengan syariat Islam,” tandasnya.

Di akhir, Halima mengutip perintah Allah subḥānahu wa taʿālā dalam surah al-Baqarah ayat 208.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” []

Sumber: M News

About Author

Categories