Hadits Permintaan Persetujuan Nikahnya Perawan dan Janda

Hadits Permintaan Persetujuan Nikahnya Perawan dan Janda

Penjelasan Bab :

Salah satu kewajiban seorang bapak adalah menikahkan anak perempuannya, karena dia adalah wali bagi anak perempuannya. Seorang wanita tidak sah pernikahannya tanpa seizin walinya, sebagaimana sabda Nabi sholallahu alaihi wa salam :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil.

Syaikh DR. Abdullah al-Faqiih dalam Fatwanya berkata :

أخرج هذا الحديث الأربعة إلا النسائي وصححه أبو عوانة وابن حبان والحاكم وصححه أيضاً يحيى بن معين وغير واحد من الحفاظ. وتلقاه جمهور العلماء بالقبول ويعضد بأحاديث أخرى منها ” لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج المرأة نفسها” رواه ابن ماجه والدارقطني ورجاله ثقات

Diriwayatkan oleh 4 ahli hadits, kecuali Nasa’i, dishahihkan oleh Abu ‘Awaanah, Ibnu Hibban, al Hakim dan juga Yahya bin Ma’in dan lebih dari satu hufadz. Mayoritas ulama menerima hadits ini dan dikuatkan dengan hadits-hadits lainnya, misalnya hadits :

Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain atau seorang wanita menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu Majah, dan Daruquthni, para perowinya tsiqoh).

Namun sebagai orang tua yang bijak, hendaknya ia tidak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak disenanginya, oleh karena itu Islam mengajarkan kepada umatnya, kepada mereka yang menjadi wali agar melakukan musyawarah dengan anak atau wanita dibawah pengasuhannya, ketika hendak menikahkan mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ

dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu (QS. Ali Imroon : 159).

Begitu juga Nabi sholallahu alaihi wa salam telah mengajarkan umatnya agar meminta izin kepada anaknya sebelum menikahkan mereka, sebagaimana hadits-haditsnya akan dibawakan oleh Imam Ibnu Majah berikut ini :

Imam Ibnu Majah berkata :

1870 – حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى السُّدِّيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ الْهَاشِمِيِّ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَيِّمُ أ وْلَى بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا» ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِي أَنْ تَتَكَلَّمَ، قَالَ: «إِذْنُهَا سُكُوتُهَا»

26). Hadits no. 1870

Haddatsani Ismail bin Muusa as-Sudiiy ia berkata, haddatsanaa Malik bin Anas dari Abdullah bin Fadhl al-Haasyimiy dari Naafi’ bin Jubair bin Muth’in dari ibnu Abbas rodhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “janda lebih berhak dengan dirinya dibandingkan walinya, sedangkan anak gadis dimintai persetujuannya”. Dikatakan : “wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan malu untuk berkata (bagaimana izinnya?), Nabi sholallahu alaihi wa salam menjawab : “izinnya adalah diam”.

 

1871 – حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ»

27). Hadits no. 1871

Haddatsanaa Abdur Rokhman bin Ibrohim ad-Dimasyqiy ia berkata, haddatsanaa al-Waliid bin Muslim ia berkata, haddatsanaa al-Auza’i ia berkata, haddatsani Yahya bin Abi Katsiir dari Abi Salamah dari Abi Huroiroh rodhiyallahu anhu dari Nabi sholallahu alaihi wa salam Beliau bersabda : “jangan menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya dan juga gadis hingga dimintai izinnya. Izin gadis adalah diam”.

 

1872 – حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ قَالَ: أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الثَّيِّبُ تُعْرِبُ عَنْ نَفْسِهَا، وَالْبِكْرُ رِضَاهَا صَمْتُهَا»

28). Hadits no. 1872

Haddatsanaa Isa bin Hammaad al-Mishriy ia berkata, anba’anaa al-Laits bin Sa’ad dari Abdillah bin Abdir Rokhman bin Abi Husain dari Adiy bin Adiy al-Kindiy dari Bapaknya beliau rodhiyallahu anhu berkata, Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda : “seorang janda lebih terbuka dengan dirinya, sedangkan gadis ridhonya adalah diam”.

 

Penjelasan kedudukan hadits :

Semua perowinya adalah perowi Bukhori Muslim, kecuali Ismail hanya perowi shoduq, sehingga hasan haditsnya, namun dengan adanya penguat dari jalan lain, hadits ini menjadi shahih lighoirihi.

Hadits ini Shahih, dishahihkan oleh Imam Al Albani dan Syaikh Syu’aib Arnauth. Lafadz yang mirip di HR. Nasa’i (no. 3262).

Sanad yang kedua, semua perowinya tsiqoh, perowi Bukhori-Muslim, kecuali Abdur Rokhman bin Ibrohim hanya dipakai oleh Bukhori.

Hadits ini Shahih, dishahihkan oleh Imam Al Albani dan Syaikh Syu’aib Arnauth. Lafadz yang mirip di HR. Nasa’i (no. 3265), HR. Abu Dawud (no. 2092) dan HR. Tirmidzi (no. 1107).

Sanad yang ketiga, semua perowinya perowi tsiqoh, para perowi Bukhori-Muslim, kecuali Isa hanya dipakai Muslim dan Adiy, tidak dipakai oleh Bukhori-Muslim.

Hadits ini Shahih,  dishahihkan oleh Imam Al Albani dan Syaikh Syu’aib Arnauth, beliau berkata dalam Ta’liq Ibnu Majah :

صحيح لغيره، وهذا إسناد رجاله ثقات لكنه منقطع، فإن عدي بن عدي الكندي -وهو ابن عميرة- لم يسمع من أبيه كما قال أبو حاتم

Shohih lighoirihi, sanad ini semua perowinya tsiqoh, namun terputus sanadnya, karena Adiy bin Adiy al-Kindiy yaitu ibnu Umairoh tidak pernah mendengar dari Bapaknya, sebagaimana dikatakan oleh Abu Haatim.

Kemudian beliau berkata tentang penguat hadits ini :

ورواه بعضهم عن عدي بن عدي، عن العرس بن عميرة، فجعلوه من مسند العرس، انظر تخريج هذه الطريق والكلام عليها في “المسند” (17722).

Sebagian meriwayatkan dari Adiy bin Adiy dari al-‘Ars bin Umairoh, mereka menjadikannya sebagai musnad al-‘Ars, lihat takhrij jalan ini dan komentar terhadapnya dalam al-Musnad (no. 17722).

Namun Imam Al Albani dalam Irwaul Gholiil (no. 1836) mengatakan tentang jalan lain dari Adiy bin Adiy :

وقد خالفه فى إسناده يحيى بن أيوب فقال: عن ابن أبى حسين عن عدى بن عدى عن أبيه عن العرس بن عميرة مرفوعا به. أخرجه الحربى فى ” غريب الحديث ” (5/17/2) والبيهقى وابن عساكر فى ” تاريخ دمشق ” (11/253/2) .

قلت: والليث بن سعد أحفظ من يحيى بن أيوب , فروايته أرجح.

والحديث صحيح بما له من شواهد فى معناه , تقدم بعضها , ويأتى بعده شاهد آخر.

Telah menyelisihi dalam sanadnya Yahya bin Ayyub ia berkata, dari ibnu Abi Husain dari Adiy bin Adiy dari Bapaknya dari al-‘Aras bin Umairoh  secara marfu’. Diriwayatkan oleh al-Harobiy dalam Ghoriibul Hadits (2/17/5), Baihaqi, Ibnu Asaakir dalam Tariikh Damasyq (2/253/11). aku berkata : “al-Laits bin Sa’ad lebih hafidh dari Yahya bin Ayyub, maka riwayatnya lebih rajih.

Hadits ini shahih dengan penguatnya yang telah berlalu sebagiannya dan akan datang juga penguat berikutnya.

Penjelasan Hadits :

  1. Wanita ketika menikah harus dengan persetujuannya walinya.
  2. Wali sekalipun memiliki hak untuk menikahkan wanita dibawah perwaliannya, namun hendaklah mereka meminta persetujuan terhadap anak wanitanya.
  3. Syariat membedakan antara wanita janda dengan gadis, dimana janda persetujuannya harus jelas, namun bagi gadis karena rasa malunya yang besar, cukup dengan diamnya mereka sudah menunjukkan persetujuannya.
  4. Namun yang aneh adalah pendapat Imam Ibnu Hazm yang sangat leterlek dalam memahami hadits diatas, kata beliau dalam kitabnya al-Muhalla :

وَكُلُّ ثَيِّبٍ فَإِذْنُهَا فِي نِكَاحِهَا لا يَكُونُ إلا بِكَلامِهَا بِمَا يُعْرَفُ بِهِ رِضَاهَا، وَكُلُّ بِكْرٍ فَلا يَكُونُ إذْنُهَا فِي نِكَاحِهَا إلا بِسُكُوتِهَا، فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَلَزِمَهَا النِّكَاحُ، فَإِنْ تَكَلَّمَتْ بِالرِّضَا أَوْ بِالْمَنْعِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، فَلا يَنْعَقِدُ بِهَذَا نِكَاحٌ عَلَيْهَا.

Setiap janda maka izin pernikahannya, tidak bisa tidak kecuali dengan ucapan yang diketahui bahwa ia ridho. Sedangkan gadis izinnnya tidak bisa tidak kecuali dengan diamnya, jika ia diam maka berarti telah diizinkan dan mengharuskan menikahkannya, jika ia berbicara tentang keridhoannya atau tidak mau atau selainnya, maka tidak dihitung pernikahannya.

Kemudian setelah membawakan hadits tentang masalah diatas, beliau berkata lagi :

فَذَهَبَ قَوْمٌ مِنْ الْخَوَالِفِ إلَى أَنَّ الْبِكْرَ إنْ تَكَلَّمَتْ بِالرِّضَا فَإِنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ بِذَلِكَ خِلافًا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَى الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Sekelompok orang kholaf berpendapat bahwa gadis jika berbicara untuk ridho, maka nikahny sah. Hal ini menyelisihi Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa salaam dan para sahabat Rodhiyallahu ‘anhum.

Namun jika kita amati, pada hadits yang pertama terdapat sebab mengapa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa salaam mengatakan bahwa izinnya gadis adalah diam, karena umumnya seorang gadis akan sangat malu, terutama dalam urusan sensitive seperti pernikahan, jika dipaksa seorang gadis untuk menyatakan persetujuan secara langsung dengan ucapannya, tentu akan terasa berat bagi mereka karena sifat malu yang besar, sehingga dengan diamnya saja sudah cukup.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories