Hati-Hati Brownies Bercampur Narkoba

brownies-narkoba

Hati-Hati Brownies Bercampur Narkoba

Hati-hati dalam memilih kue cokelat dan brownies. Komplotan pengedar yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) ini kedapatan telah mencampur ganja ke dalam kue brownies dan cokelat yang dijualnya.

IR (38) dan empat temannya diringkus aparat BNN di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, karena melakukan tindak kejahatan narkoba dengan modus tersebut.

Bisnis yang dilakoni IR terungkap setelah adanya korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari karena menyantap kue yang dibuat IR dkk.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam kue tersebut.

Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya mencokok komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M Plaza.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, IR telah menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan.

“Dia merupakan otak jaringan ini. Dia belajar membuat kuebrownies dan cokelat yang dicampuri ganja itu dari membaca di internet,” kata Dedi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).

Selain IR, para tersangka lain yang ditangkap adalah OJ (21) dan AH (21). Keduanya berperan sebagai kurir dan juga pembeli.

Dua tersangka lainnya, yakni YG (23) dan HA (37), merupakan anak buah IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus setelah berhasil meringkus semua tersangka.

Satu unit apartemen milik IR di Kabupaten Tangerang digeledah oleh petugas. Dari lokasi, petugas menemukan empat bungkus dan dua baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta satu kotak cokelat.

Barang-barang itu digunakan IR untuk meracik brownies ganja tersebut. IR mengaku, selain menjual di toko, dia juga menyediakan layanan pembelian secara online.

“Untuk mendapatkan kue dan cokelat tersebut, para konsumen memesannya via telepon dan BBM,” ujar Dedi.

Modus yang dijalankan IR, lanjut Dedi, tergolong baru. Para tersangka juga sempat berpindah-pindah toko sebelum menyewa di Plaza Blok M.

Di Indonesia, modus semacam ini baru ditemukan sebanyak 35 kasus, dari 356 kasus yang telah ditemukan di seluruh dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (kompas/adj)

Dibongkar Brownies Narkoba

Badan Narkotika Nasional membongkar modus baru peredaran narkoba yang dilakukan sindikat yang beranggotakan lima orang. Kelompok ini mengedarkan ganja yang dicampur dalam adonan cokelat dan brownies.

Jajanan mengandung ganja itu lantas dikemas dalam kotak kecil seukuran kemasan kue. Tiap kotak berisi 20 butir cokelat atau potongan brownies. “Sekotak dijual dengan harga Rp 200 ribu,” kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Cawang, Senin, 13 April 2015.

Deddy menambahkan, sindikat tersebut memasarkan jajanan yang mengandung ganja itu lewat situs Internet, www.tokohemp.com. Pembeli, menurut dia, bakal menghubungi sindikat tersebut untuk memesan via telepon atau pesan pendek. “Bisnis tersebut sudah dijalankan sejak enam bulan lalu. Mereka mengambil ganja dari Jambi,” ujar Deddy.

Adapun target konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ganja, menurut Deddy, ialah mereka yang sudah mengetahui kandungan jajanan tersebut.

Terbongkarnya sindikat ini berawal dari kejadian yang menimpa seorang anak, yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja. Deddy menyebutkan anak itu tak bangun-bangun akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja tersebut.

Berbekal informasi tempat pembelian brownies itu, BNN meringkus dua orang berinisial OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015. Kemudian IR, 38 tahun, YG, 23 tahun, dan HA, 37 tahun, ditangkap tak jauh dari lokasi penggerebekan pertama. “IR yang berperan sebagai ketua sindikat ini,” kata Deddy. “Sedangkan YG berperan sebagai juru masak serta HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.”

Dari Blok M Plaza, petugas BNN lantas menggeledah unit apartemen milik IR di Tangerang. Hasilnya, ditemukan empat kilogram ganja, oven, mentega, cetakan kue, blender, setrika, dan tepung kue. Ada juga laptop, buku tabungan, timbangan digital, dan cokelat padat.

Sementara itu, tersangka berinisial IR menyebutkan bisnis itu dimulainya sejak dia mengkonsumsi ganja untuk meredakan sakit karena dia menderita HIV dan hepatitis C. “Rasanya langsung sembuh saat mengkonsumsi ganja,” katanya.

Penggunaan ganja yang rutin, menurut IR, membuat dia sempat waswas ditangkap polisi. Akhirnya, terbersit ide untuk menyulap ganja menjadi produk kuliner, seperti brownies. “Tak disangka, sambutan kawan-kawan saya positif, sehingga saya bisniskan,” ujarnya.

Kelima tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi temuan BNN tentang brownies mengandung ganja ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk makanan yang dibuat industri rumahan. Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk makanan. “Harus yang punya nomor registrasi BPOM,” ujarnya.

BPOM, menurut Sri, bakal menggandeng BNN untuk mencari produk-produk olahan yang mengandung narkoba. “Kami siap sediakan laboratorium untuk menguji sampel bahan makanan yang terindikasi mengandung narkoba,” ujar Sri.

BNN Bongkar Modus Narkoba Baru

Badan Narkotika Nasional membongkar modus baru peredaran narkoba dari sindikat yang beranggotakan lima orang. Kelompok ini mengedarkan ganja yang dicampur dalam adonan cokelat dan brownies.

Jajanan mengandung ganja itu lantas dikemas dalam kotak kecil seukuran kemasan kue. Tiap kotak berisi 20 butir cokelat atau potongan brownies. “Sekotak dijual dengan harga Rp 200 ribu,” kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Cawang, Senin, 13 April 2015.

Deddy menuturkan sindikat tersebut memasarkan jajanan mengandung ganja lewat situs Internet, www.tokohemp.com. Pembeli, ujar dia, bakal menghubungi sindikat tersebut untuk memesan via telepon atau layanan pesan singkat. Bila transaksi berlanjut, produk bakal dikirim ke alamat tujuan memakai jasa paket. “Bisnis tersebut sudah dijalankan sejak enam bulan lalu,” ucap Deddy. Adapun target konsumennya ialah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja yang sudah mengetahui kandungan brownies dan cokelat ganja tersebut.

Terbongkarnya sindikat ini berawal dari seorang anak yang mengkonsumsi brownies itu tanpa mengetahui kandungannya. Deddy mengatakan anak tersebut tak kunjung bangun dari tidurnya akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN membongkar sindikat produsen brownies itu.

Berbekal informasi tempat pembelian brownies itu, BNN meringkus dua orang berinisial OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015. Selain itu, IR, 38 tahun, YG (23), dan HA (37) juga ditangkap tak jauh dari lokasi penggerebekan. “IR yang berperan sebagai ketua sindikat ini,” ujar Deddy. Sedangkan YG berperan sebagai juru masak, dan HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.

Setelah dari Blok M Plaza, petugas BNN lantas menggeledah apartemen milik IR di Tangerang. Hasilnya, ditemukan 4 kilogram ganja, oven, mentega, cetakan kue, blender, setrika, dan tepung kue. Ada juga laptop, buku tabungan, timbangan digital, dan cokelat padat.

Sementara itu, tersangka berinisial IR menyebut bisnis itu dimulai sejak dia mengonsumsi ganja untuk meredakan sakit karena menderita HIV dan hepatitis C. “Rasanya langsung sembuh saat mengkonsumsi ganja,” tuturnya.

Penggunaan yang rutin, kata IR, membuat dia sempat was-was ditangkap polisi. Akhirnya, terbersit ide untuk menyulap ganja menjadi produk kuliner seperti brownies. “Tak disangka, sambutan kawan-kawan saya positif, sehingga saya bisniskan,” ujarnya.

Menanggapi temuan BNN soal brownies mengandung ganja, Badan Pengawasan Obat dan Makanan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk makanan yang dibuat industri rumahan. Direktur Pengawasan Napza BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengimbau agar masyarakat teliti memilih produk makanan. “Harus yang punya nomor registrasi BPOM,” ujarnya.

BPOM, kata Sri, bakal menggandeng BNN untuk menyisir produk-produk olahan yang terdapat kandungan narkoba. “Kami siap sediakan laboratorium untuk menguji sampel bahan makanan yang terindikasi ada kandungan narkoba.”

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories