Hukum Internasional adalah Hukum Rimba yang Dilegitimasi

MUSTANIR.net“Invasi militer dan penangkapan/penculikan Presiden Venezuela Maduro oleh AS menandakan bahwa hukum rimba telah gantikan hukum internasional. Negara yang kuat merasa berhak melakukan aksi ‘semau gue’ terhadap negara lain. Ini pertanda kita memasuki a dangerous world order.” (Dino Patti Djalal)

Pernyataan diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal, terkait isu penangkapan atau penculikan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat (3/1) memantik refleksi serius tentang kondisi tatanan global kontemporer. Melalui akun X-nya, Dino menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pertanda runtuhnya hukum internasional dan digantikannya oleh “hukum rimba”, di mana negara kuat bertindak sewenang-wenang terhadap negara lain. Ia menyebut situasi ini sebagai masuknya dunia ke dalam a dangerous world order.

Pernyataan tersebut, meskipun tampak kritis, sesungguhnya masih berangkat dari asumsi problematik bahwa hukum internasional pada dasarnya adalah sistem normatif yang adil, netral, dan universal, yang kini sedang diselewengkan oleh kekuatan besar. Artikel ini justru berangkat dari tesis sebaliknya: hukum internasional tidak digantikan oleh hukum rimba, sebab hukum internasional itu sendiri sejak awal merupakan bentuk hukum rimba yang telah dilembagakan, diformalkan, dan diberi legitimasi moral.

Hukum internasional kerap dipresentasikan sebagai hasil konsensus rasional antarnegara berdaulat yang bertujuan menciptakan perdamaian dan keteraturan global. Namun sejarah kelahirannya menunjukkan bahwa ia lahir dalam konteks ekspansi kolonial Eropa, penaklukan teritorial, dan ketimpangan kekuasaan global.

Sejak Peace of Westphalia hingga pembentukan Liga Bangsa-Bangsa dan kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum internasional disusun oleh kekuatan dominan untuk menata relasi internasional sesuai kepentingan mereka. Prinsip-prinsip seperti kedaulatan, non-intervensi, dan hak menentukan nasib sendiri tidak pernah diterapkan secara konsisten, melainkan selektif, tergantung pada posisi suatu negara dalam hierarki kekuasaan global [1].

Dalam konteks ini, tindakan Amerika Serikat terhadap Venezuela—berupa sanksi sepihak, ancaman penangkapan kepala negara, maupun delegitimasi politik—bukanlah penyimpangan dari hukum internasional, melainkan ekspresi logis dari struktur internalnya. Negara kuat merasa berhak bertindak “semau gue” bukan karena hukum internasional runtuh, tetapi karena hukum internasional sejak awal memberi ruang struktural bagi impunitas kekuatan besar.

Mekanisme penegakan hukum internasional tidak pernah benar-benar independen dari kekuasaan politik. Dewan Keamanan PBB, misalnya, secara institusional mengabadikan ketimpangan melalui hak veto lima negara besar yang memungkinkan mereka kebal dari akuntabilitas hukum internasional [2]. Konvensi internasional dan rezim hukum global sering diposisikan sebagai perangkat netral yang mengikat semua negara secara setara.

Namun dalam praktiknya, instrumen tersebut berfungsi sebagai alat politik untuk mengamankan kepentingan negara-negara imperialis pascakolonial. Hukum internasional bekerja bukan untuk menghapus relasi dominasi, melainkan untuk mentransformasikannya dari penjajahan langsung ke bentuk kontrol yang lebih halus: sanksi ekonomi, intervensi humanitarian, tekanan diplomatik, dan kriminalisasi selektif terhadap rezim yang menantang tatanan liberal global [3].

Ilusi Tatanan Global dan Kekerasan Imperium Modern

Pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur adalah: apa sebenarnya fungsi demokrasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa, konvensi internasional, dan konstitusi global yang diklaim universal itu?

Dalam praktik relasi internasional, seluruh instrumen tersebut bukanlah perangkat emansipatoris, melainkan teknologi kekuasaan. Demokrasi dipromosikan bukan karena ia menjamin kedaulatan rakyat, melainkan karena ia memudahkan penetrasi modal global, pengelolaan pergantian rezim, dan stabilitas politik yang ramah terhadap kepentingan neoimperialisme.

Negara yang patuh pada prosedur demokrasi liberal—meskipun eksploitatif terhadap rakyatnya—cenderung ditoleransi, sementara negara yang mencoba membangun kedaulatan ekonomi-politik di luar pakem liberal segera dicap otoriter, anti-demokrasi, dan layak dikenai sanksi atau intervensi [4]. PBB, konvensi internasional, dan konstitusi global berfungsi sebagai kerangka hukum bagi proses penundukan tersebut.

Melalui bahasa normatif tentang HAM, rule of law, dan tata kelola global yang baik, negara-negara neoimperialis menormalisasi intervensi dan eksploitasi tanpa harus tampil sebagai penjajah klasik. Penjarahan sumber daya, kontrol pasar, dan subordinasi politik tidak lagi dilakukan semata melalui pendudukan militer, melainkan melalui regulasi, perjanjian, dan tekanan hukum internasional.

Dengan cara inilah dominasi pascakolonial bekerja: kekerasan disamarkan sebagai hukum, pemaksaan dibungkus sebagai konsensus, dan eksploitasi dipoles sebagai kewajiban moral global [5]. Dengan demikian, hukum internasional tidak dapat dipahami sebagai antitesis dari hukum rimba, melainkan sebagai versi modern dan terinstitusionalisasi darinya.

Jika hukum rimba klasik didasarkan pada kekuatan fisik dan penaklukan terbuka, maka hukum rimba modern beroperasi melalui norma, prosedur, dan lembaga internasional yang memberikan legitimasi hukum terhadap kekerasan struktural. Negara-negara kuat tidak perlu lagi menjajah secara langsung; cukup dengan mengendalikan arsitektur hukum dan institusi global, mereka dapat mengatur dunia sesuai kehendaknya sambil tetap mengklaim diri sebagai penjaga perdamaian dan hukum [6].

Perserikatan Bangsa-Bangsa sering dipuja sebagai simbol multilateralisme dan keadilan global. Namun secara fungsional, ia lebih tepat dipahami sebagai mekanisme manajemen konflik global yang dirancang untuk menjaga stabilitas sistem internasional yang timpang. Stabilitas di sini bukan berarti keadilan, melainkan keberlanjutan dominasi. Selama suatu negara masih dapat diintegrasikan ke dalam sistem tersebut, pelanggaran hukum dan HAM dapat ditoleransi.

Sebaliknya, ketika suatu negara menantang hegemoni ekonomi, politik, atau ideologis Barat, maka hukum internasional segera diaktifkan sebagai senjata: resolusi, sanksi, isolasi, bahkan legitimasi perang [7]. Narasi bahwa dunia sedang memasuki era berbahaya akibat runtuhnya hukum internasional justru menutupi persoalan yang lebih mendasar.

Dunia tidak sedang menyimpang dari tatanan hukum global; ia sedang beroperasi persis sebagaimana tatanan itu dirancang. Yang berubah hanyalah intensitas dan keterbukaan penggunaan kekuasaan oleh negara-negara imperialis. Ketika kepentingan mereka terancam, selubung normatif hukum internasional dengan mudah disingkap, memperlihatkan wajah aslinya sebagai instrumen kekerasan yang sah.

Kesimpulannya, kritik terhadap tindakan sepihak negara kuat tidak cukup jika masih berangkat dari asumsi idealistik tentang netralitas hukum internasional. Yang diperlukan adalah pembongkaran epistemologis terhadap hukum internasional itu sendiri sebagai produk sejarah imperialisme dan alat hegemoni global.

Selama struktur dasar sistem internasional tidak diubah, selama hukum disusun dan ditegakkan oleh yang kuat terhadap yang lemah, maka hukum internasional akan terus menjadi hukum rimba—bukan dalam arti ketiadaan aturan, melainkan dalam arti aturan yang dibuat oleh pemangsa untuk mengatur mangsanya.

Dalam situasi inilah Islam menawarkan horizon solusi yang bersifat paradigmatik, bukan sekadar korektif. Islam tidak memandang hukum sebagai produk kompromi kekuasaan, melainkan sebagai ekspresi kedaulatan nilai yang bersumber dari wahyu. Al-Qur’an secara tegas menolak dominasi dan kezaliman sebagai dasar relasi antarentitas politik: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. al-Mā’idah [5]: 8) [8].

Dalam konsepsi politik Islam, relasi internasional dibangun di atas prinsip keadilan (al-‘adl), amanah kekuasaan, dan kesetaraan hukum. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan akuntabilitas universal ini dalam praktik kenegaraan awal Islam ketika menolak segala bentuk kekebalan hukum bagi elite, seraya mengingatkan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas [9]. Tidak ada konsep veto, kekebalan struktural, atau legalisasi dominasi dalam sistem hukum Islam, karena sumber hukumnya berada di luar kehendak politik manusia.

Lebih jauh, Islam sebagai tatanan ideologi dan politik global menawarkan alternatif konkret terhadap tatanan internasional neoimperialis melalui teladan historis negara Madinah. Piagam Madinah menunjukkan kemampuan Islam membangun tatanan politik multikomunal yang menjamin keadilan, keamanan, dan penghormatan perjanjian [10].

Politik luar negeri Islam tidak berorientasi pada ekspansi kapital atau hegemoni budaya, melainkan pada penghapusan kezaliman dan penjagaan martabat manusia, sebagaimana prinsip “Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. al-Anbiyā’ [21]: 107) [11].

Dalam kerangka ini, hubungan antarnegara ditata melalui perjanjian yang adil (‘ahd), serta kewajiban negara melindungi hak-hak manusia lintas batas. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengajukan kritik moral terhadap hukum internasional modern, tetapi menghadirkan counter-order global yang menantang akar filosofis hukum rimba itu sendiri—menggantinya dengan tatanan dunia yang berlandaskan keadilan ilahiah, bukan kekuasaan imperium. []

Sumber: Arman Tri Mursi

Catatan Kaki
[1] Antony Anghie, Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law, Cambridge University Press, 2005, hlm. 3–10.
[2] Martti Koskenniemi, From Apology to Utopia: The Structure of International Legal Argument, Cambridge University Press, 2006, hlm. 225–240.
[3] China Miéville, Between Equal Rights: A Marxist Theory of International Law, Brill, 2005, hlm. 291–305.
[4] Samir Amin, Imperialism and Unequal Development, Monthly Review Press, 1977, hlm. 131–145.
[5] David Harvey, The New Imperialism, Oxford University Press, 2003, hlm. 137–156.
[6] Carl Schmitt, The Nomos of the Earth, Telos Press, 2003, hlm. 180–195.
[7] Immanuel Wallerstein, World-Systems Analysis: An Introduction, Duke University Press, 2004, hlm. 87–102.
[8] Al-Qur’an, QS. al-Mā’idah [5]: 8; lihat juga QS. an-Nisā’ [4]: 135.
[9] Hadis riwayat al-Bukhārī no. 6788 dan Muslim no. 1688 (penegakan hukum tanpa pandang bulu).
[10] Ibn Hishām, al-Sīrah al-Nabawiyyah, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 2009, jil. 1, hlm. 501–504 (Piagam Madinah).
[11] Al-Qur’an, QS. al-Anbiyā’ [21]: 107; bandingkan QS. al-Ḥujurāt [49]: 13.

About Author

Categories