Ijtima Ulama Resmi Ditutup Dan Apakah PR Yang Menanti?

ketua-mui-2

Ijtima Ulama Resmi Ditutup Dan Apakah PR Yang Menanti?

Mustanir.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia V secara resmi ditutup pada Selasa malam (09/06). Namun tugas para ulama itu ternyata belum selesai.

“Tugas kita sekarang bukan selesai. Tapi kita mulai melanjutkan tema kita membahas problematika keumatan dan kebangsaan,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, saat menutup ijtima ulama yang digelar di Ponpes At Tauhidiyyah Cikura, Tegal.

Kyai Ma’ruf mengungkapkan bahwa dalam ijtima’ kali ini MUI menghasilkan hal-hal yang strategis. Salah satu yang poin yang strategis yang dihasilkan adalah rumusan bahwa umat adalah bangsa. Dengan demikian berarti masalah keumatan merupakan masalah kebangsaan.

“Artinya apa-apa yang umat kita inginkan, harusnya direspon oleh negara. Karena kita adalah sebagai bangsa,” tandas Kyai Ma’ruf.

Dalam ijtima ulama ke- 5 ini mengusung tiga tema utama yaitu masalah strategis kebangsaan yang membahas, masalah fikih kontemporer, dan masalah hukum dan perundang-undangan. Selanjutnya topik-topik dalam ketiga tema itu dibahas dalam komisi-komisi, yang akhirnya membuat rumusan fatwa.

Komisi yang membahas masalah strategis kebangsaan menghasilkan beberapa rumusan fatwa yaitu tentang kududukan pemimpin yang tidak menepati janjinya, kriteria pengkafiran, radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat dan bangsa, serta penyerapan hukum islam ke dalam hukum nasional.

Komisi yang membahas masalah fikih kontemporer menghasilkan rumusan fatwa tentang haji berulang, hukum membangun masjid berdekatan, imunisasi, hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama, dan panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan.

Sementara, komisi yang membahas masalah hukum dan perundang-undangan memberikan tinjauan terhadap beberapa isu hukum dan perundang-undangan diantaranya pornografi dan prostitusi online, eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba, masalah pajak, pembentukan komite nasional, pentingnya dasar hukum bagi jilbab korps wanita TNI, pengelolaan keuangan haji, penanganan fakir miskin, BPJS, dan RUU KUHP. (kiblatnet/adj)

Komentar Mustanir.com

Beberapa ulama dari MUI mungkin masih meyakini Demokrasi Indonesia dapat meluangkan tempat untuk aturan-aturan publik yang berasal dari Islam. Namun, sedari dulu, hal itu hanya merupakan utopia. Keberadaan aturan Islam dalam Demokrasi yang saat ini ada, hanyalah sebagai kedok dan topeng agar umat Islam terlena. Demokrasi membuat kaum muslimin berfikir aturan Islam di Indonesia dapat diterapkan secara perlahan-lahan.

Wahai kaum muslimin, persoalan kita sesungguhnya adalah demokrasi itu sendiri dan tidak ada kebaikan dalam demokrasi untuk Islam. Yang ada hanyalah kebahagiaan dan harapan semu. Demokrasi tidak pernah akan mensukseskan keberadaan Syariat Islam yang lainnya terterapkan di Indonesia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories