Indahnya Nasihat
Indahnya Nasihat
Sesungguhnya nasihat itu diperuntukkan bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, dan bagi kaum mukminin. Nasihat adalah perkara yang sangat agung bagi setiap muslim. Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallammenjadikannya sebagai pokok ajaran agama, ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda:
“Agama itu adalah nasihat. “ Kami berkata: “Kepada siapa wahai Rasulullah?” Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, dan para imam kaum Muslimin serta segenap kaum Muslimin.” [1]
Ringkas Kata, Tapi Padat Makna
Nasihat merupakan kata yang ringkas, tapi memiliki makna yang tersirat di dalamnya. Secara bahasa kata nasihat berarti ikhlas. Dikatakan نصحت العسل, artinya: aku menjernihkan madu.[2,3]
Imam al-Khaththabi rahimahullah mengatakan bahwa kata nasihat diambil dari lafadz “nashahar-rajulu tsaubahu” (نَصَحَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ), artinya, lelaki itu menjahit pakainnya. Para ulama mengibaratkan perbuatan penasihat yang selalu menginginkan kebaikan orang yang dinasihatinya, sebagaimana usaha seseorang memperbaiki pakaiannya yang robek.[4]
Perkara yang Sangat Penting
Nasihat adalah perkara yang penting sehingga setiap muslim wajib memperhatikan dan melakukannya kepada orang lain. Sampai-sampai Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengambil bai’at atasnya dan selalu mengikat diri dengannya karena sangat memperhatikan masalah nasihat ini.
Diriwayatkan dari Jarir radhiyallaahu‘anhu: “Aku berbai’at (berjanji setia) kepada Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” [5,6]
Nasihatilah Saudara Semuslim
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan nasihat yang tulus kepada seorang muslim sebagai bagian dari hak-haknya yang harus ditunaikannya oleh saudaranya sesama Muslim. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hak Muslim atas Muslim lainnya ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya; jika ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya; jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia…” [7]
Hukum Memberikan Nasihat
Imam Ibnu Daqiq mengatakan bahwa hukum memberikan nasihat adalah fardhu kifayah, jika ada pihak yang memenuhi syarat telah menjalankannya, maka gugurlah kewajiban dari selainnya. Dan memberi nasihat harus disesuaikan dengan menurut kadar kesanggupan seseorang.[8]
Adab-Adab dalam Bernasihat
Alangkah indahnya jika diantara kaum muslimin mengetahui adab-adab dalam bernasihat, saling menasihati dalam kebaikan akan timbul rasa cinta dan ukhuwah yang tinggi. Adapun adab-adab dalam bernasihat menurut ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada ada lima adab, diantaranya adalah:
Pertama, Niat yang Benar
Hendaklah orang yang memberikan nasihat kepada orang lain meniatkannya semata-mata mengharapkan Wajah Allah subhanahu wa ta’ala serta mencari pahala dan balasan dari-Nya. Sebab, nasihat yang diberikan kepada kaum Muslimin mengandung pahala yang sangat agung. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri menganggapnya sebagai inti dari ajaran agama, yaitu dalam sabda beliau :
“Agama itu adalah nasihat”.[1]
Demikian juga nasihat bagi Allah, bagi kitab-Nya, dan bagi Rasul-Nya. Makna nasihat bagi Rasul-Nya adalah meneladani dan mentaati Nabi dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Semua itu wajib dikerjakan karena Allah ta’ala, ikhlas semata-mata mengharapkan Wajah-Nya dan pahala dari-Nya, serta mencari keridhaan-Nya. Dengan demikian, ikhlas adalah syarat diterimanya amal shalih. [9,10]
Kedua, Memberikan Nasihat kepada Seorang Muslim Walaupun Tidak Diminta
Ini merupakan kesempurnaan nasihat untuk saudaramu sesama muslim. Jika engkau mendapatinya hampir terjatuh ke dalam suatu keburukan, melakukan pelanggaran syar’i, berbuat sesuatu yang memudharatkan dirinya, atau perbuatan yang lainnya, maka segera nasihatilah saudaramu itu walaupun ia tidak memintanya. Demikian itu bukanlah termasuk sikap yang lancang, bahkan kesempurnaan nasihat dan bentuk kepedualianmu kepadanya. Hendaklah pula bersabar terhadap reaksi tidak baik yang engkau terima darinya. Misalnya, ia menuduhmu sebagai pihak luar yang suka turut campur, menudingmu ikut campur dalam masalah yang bukan urusanmu, atau yang lainnya. Karena, sesungguhnya engkau melakukannya hanya karena mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala.[10,15]
Ketiga, Mencari Cara Terbaik dalam Menyampaikan Nasihat
Ketahuilah bahwasanya setiap manusia apabila diingatkan dengan maksud untuk mengupas aibnya, kejelekannya dan kekurangannya maka hal itu diharamkan. Namun apabila di dalamnya terdapat maslahat bagi kaum muslimin secara khusus dengan maksud tanpa merendahkannya maka itu bukan perkara yang diharamkan namun dianjurkan.[11] Oleh karena itu kita harus mengetahui cara yang sesuai dengan orang yang dinasihati.
Pada kondisi-kondisi tertentu, engkau dapat memberikan nasihat kepada seseorang secara langsung. Namun, terkadang nasihat disampaikan dengan cara memberikan contoh berupa amal perbuatan, yang tujuannya adalah memberikan nasihat. Maka dari itu, cara penyampaian nasihat berbeda-beda menurut keadaan orang yang dinasihati, seperti terhadap anak kecil, orang dewasa, atau orang yang memiliki kedudukan tinggi di tengah masyarakat. Tidak semua cara cocok untuk semua orang.[10]
Keempat, Memberi Nasihat Secara Umum dalam Urusan Agama dan Dunia
Hendaklah orang yang memberikan nasihat kepada saudaranya sesama Muslim Memberikannya dalam setiap urusan, baik agama maupun dunia. Maksudnya, dalam perkara-perkara yang ia ketahui atau ia pandang bermanfaat bagi orang tersebut dalam urusan agama dan dunianya.Kapan saja engkau mendapati kesempatan atau peluang untuk memberikan nasihat kepada saudaramu sesama muslim, maka janganlah engkau menahan diri untuk melakukannya. Apabila engkau melihatnya lalai dalam mengerjakan amalan agama yang wajib baginya, maka berikanlah nasihat atas perkara itu. Jika engkau melihatnya jatuh dalam perkara haram, maka berikanlah nasihat kepadanya untuk meninggalkannya.
Apabila engkau melihatnya akan melakukan sesuatu dari urusan-urusan dunia dan engkau melihat bahwa maslahat baginya adalah menjauhi perkara tersebut dan meninggalkannya, maka berilah nasihat kepadanya untuk itu. Jika engkau mendapati ia lalai dalam melaksanakan suatu urusan yang bermanfaat baginya, maka berilah nasihat kepadanya dan ingatkanlah ia. Demikian pulalah ilustrasi-ilustrasi lainnya. Sesungguhnya wajib atas setiap muslim untuk mencintai saudaranya sesama muslim dalam semua urusan yang ia sukai bagi dirinya sendiri dari kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat.[10]
Kelima, Merahasiakan Nasihat
Hendaklah seseorang memberikan nasihat secara diam-diam, tidak terang-terangan di hadapan orang lain. Sebab, manusia pada umumnya tidak mau menerima nasihat apabila diberikan di hadapan orang lain karena hal itu dapat mempermalukannya atau mengesankan kerendahan dan kehinaannya. Oleh karena itu, akan bangkitlah keangkuhannya sehingga menyebabkannya menolak nasihat yang disampaikan[10]. Nasihat pada kondisi tersebut sama dengan membongkar aib dan nasihat ini hampir semakna dengan merendahkannya. Dan para ulama salaf pun membenci perbuatan amar ma’ruf nahi munkar dengan bentuk merendah-rendahkan di hadapan orang banyak dan mencintai jika memberikan nasihat secara diam-diam. [12]
Adapun nasihat yang diberikan dengan diam-diam tidaklah mengandung makna seperti itu,. Oleh sebab itu, biasanya orang yang dinasihati menerima jika nasihat untuknya tidak disampaikan secara terang-terangan. Niscaya orang yang dinasihati tidak merasa keberatan atau tertekan untuk menerima nasihat tersebut. Sehingga apabila seseorang menerima suatu nasihat dari orang yang menginginkan kebaikan darinya supaya mencegah dari hal yang dilarang, kemudian ia menerimanya, taat, tunduk dan mengetahui baiknya nasihat tersebut maka hal itu diumpamakan seperti menginginkan kebaikan kepada orang yang dinasihati. [13]
Imam Syafi’i dalam syairnya mengatakan:
Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri,
dan jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian
karena nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk satu jenis
pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya
jika engkau menyelisihi dan menolak saranku
maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti[14]
Terkadang manusia luput akan dosa, dan tenggelam akan kemaksiatannya, maka kita sebagai seorang Muslim yang mencintai saudaranya adalah memberikan nasihat dengan cara yang baik dan mengarahkan untuk kembali ke jalan yang benar. Betapa indahnya jika kita bisa saling nasihat-menasihati di antara sesama kaum muslimin dalam hal kebaikan, dengan memperhatikan adab-adab dan akhlak seorang muslim dalam memberikan nasihat. Semoga Allah ‘azza wa jalla selalu senantiasa menghiasi diri kita dengan akhlak-akhlak yang mulia. Wallaahu a’lam. (muslimah.or.id/adj)
Penulis: Anita Rahma Wati
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ghidzaul Albaab dengan Syarh al-Manzhuumah al-Adaab (pdf), karya as-Safarini
- Al-fawaaidu adz-dzahabiyyatu minal Arba’in an-nawawiyyah, Abu ‘Abdillah Hammur bin ‘Abdillah Al-Mathar, hal 42
- Syarah arba’in An-Nawawi Syaikh Abdurrahman as-Sa’di
- Muqaddimah Al-Farqu baina nashiihah wa Ta’yiir Karya Ibnu Rajab
- Muqaddimah kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab
- Diwaan Imam Syafi’i, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad Ibrahim Saliim, hal 91
- Jaami’ul-‘Uluum wal Hikaam, Ibnu rajab al-Hanbali
- Terj Mausuu’atul Aadab al-Islamiyyah al-Murattabah ‘alal Huruuf al-Hijaaiyyah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, hal 379-382
- Muqaddimah Nashihatii lin Nisaa’, Syaikhah Ummu ‘Abdillah al-Waadi’iyah
- Ta’zhiimu Qadrish Shalaah, hlm 693
- Huquuq da’aat Ilaihaal Fithrathu wa Qarrartuhaa Asy-Syarii’ah, Syaikh Utsaimin, hlm 39-40
———————————————————————————————————-
[1] [HR. Muslim (no. 55)]
[2] Terj Syarah arba’in An-Nawawi, pustaka Darul Haq, hlm 98
[3] Ghidzaul Albaab dengan Syarh al-Manzhuumah al-Adaab karya as-Safarini
[4] Al-fawaaidu adz-dzahabiyyatu minal Arba’in an-nawawiyyah, Abu ‘Abdillah Hammur bin ‘Abdillah Al-Mathar, hal 42
[5] HR. Bukhari (no. 57, 254, 1401, 2157, 2715) dan Muslim (56) dari Jarir.
[6] Nashihatii lin-Nisaa’ bagian Muqaddimah, Syaikhah Ummu ‘Abdillah Al-Waadi’iyah
[7] HR. Muslim (no. 2162), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu
[8] Terj Syarah Arba’in An-Nawawi , al-Imam Ibnu Daqiq al-‘id, pustaka Darul Haq, hal 103
[9] lihat Jamii’ul ‘Uluum wal Hikaam, Ibnu Rajab al-Hanbali, hal 220-221
[10]Terj Mausuu’atul Aadab al-Islamiyyah al-Murattabah ‘alal Huruuf al-Hijaaiyyah, Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, pustaka Imam Syafi’i, hal 379-382.
[11] Muqaddimah Al-Farqu baina nashiihah wa Ta’yiir Karya Ibnu Rajab
[12] Al-Farqu baina nashiihah wa Ta’yiir, Karya Ibnu Rajab, hlm 8.
[13] Ghidzaul Albaab dengan Syarh al-Manzhuumah al-Adaab karya as-Safarini (I/44)
[14] Diwaan Imam Syafi’i, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad Ibrahim Saliim, hal 91
[15] Huquuq da’aat Ilaihaal Fithrathu wa Qarrartuhaa Asy-Syarii’ah, Syaikh Utsaimin, hlm 39- 40