Kenaikan Harga BBM Langgar UU dan Ironinya

kenaikan-harga-bbm

Kenaikan Harga BBM Langgar UU dan Ironinya

MPR: Naikkan BBM Karena Harga Pasar, Pemerintah Langgar UU

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah terkait kebijakan menaikkan harga BBM jenis premium dan solar subsidi baru-baru ini. Jangan sampai, lanjutnya, kebijakan tersebut malah melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

“Menurut UU, hati-hati pemerintah. Kalau kenaikan harga tersebut karena ikut harga pasar, itu bisa langgar UU. Itu berbahaya,” kata Zulkifli di Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3).

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis premium dan solar subsidi sebesar Rp. 500/liter, Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan tersebut menyusul kenaikan harga minyak dunia dan fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar akhir-akhir ini

Harga solar dari semula Rp 6.400 naik menjadi Rp 6.900 per liter. Sementara bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. “Itu hak pemerintah. Tapi kita ingatkan. Tidak boleh ikut harga pasar. UU itu. Naik turun itu dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 Ayat 2 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sejak 15 Desember 2004.

Aturan yang dibatalkan MK tersebut pada intinya melarang penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme harga pasar. Hal tersebut lantaran, Pasal 28 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33. Bunyi pasal tersebut yakni, ‘Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan’.

Kebijakan Energi Era Jokowi Bingungkan Rakyat

Pengamat Ekonomi UGM, Ichsanuddin Noorsy menilai pemerintahan SBY jauh lebih baik ketimbang pemerintahan Jokowi saat ini terutama dalam soal stabilitas ekonomi. Menurut Ichsan saat pemerintahan SBY, setidaknya SBY masih menerapkan prinsip good governance.

“Meski SBY gak punya nyali untuk memberlakukan harga perekonomian negara sesuai harga pasar terhadap energi, tapi SBY masih punya itikad menegakkan good governance,” ujar Ichsan saat dihubungi Republika, Sabtu (28/3).
Dalam hal penyesuaian harga dalam bidang energi, Jokowi beserta para kroninya kerap menelurkan kebijakan yang malah membuat bingung rakyat.

Mulai dari harga listrik yang naik, harga gas, lalu sekarang harga BBM. Ichsan menilai, jika pemerintah terus bersikap seperti itu akan menyebabkan masyarakat kecil semakin tertindas. Apalagi, pemerintah dirasa Ichsan tidak bisa mengendalikan harga komoditas. Hal ini menyebabkan inflasi yang tak kunjung stabil.

Nantinya, menurut Ichsan juga akan berdampak pada sektor monoter. Ketika sektor riil saja tidak kuat, maka akan menimbulkan pertanyaan pada pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Harga Premium Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Pertamax Malaysia

Pemerintah memastikan harga premium dan solar naik mulai Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB. PT Pertamina (Persero) menetapkan harga nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp 7.400 per liter. Harga premium tersebut mengalami kenaikan Rp 500 per liter dibandingkan harga pada 1 Maret 2015 sebesar Rp 6.900 per liter.

“Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp 100 per liter dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 7.300 per liter,” kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang. Pun dengan solar bersubsidi naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter.

Sementara itu, dikutip dari Paultan.org, harga premium di Indonesia jauh lebih mahal daripada harga pertamax di Malaysia. Premium dikenal memiliki kandungan RON 88 dan pertama lebih tinggi mencapai RON 95. Padahal, pendapatan perkapita negeri Jiran tersebut jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan atau The Domestic Trade, Cooperatives and Consumerism ministry (KPDNKK), harga pertamax (RON 95) ditetapkan 1.95 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6.900 per liter. Harga pertamax tersebut sama dengan solar.

Sedangkan, harga pertamax jenis super dengan kandungan RON 97 mencapai 2.25 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7.900 per liter. Harga tersebut berlaku per 1 Maret yang mengalami kenaikan 25 sen dibandingkan bulan sebelumnya. Di Indonesia, harga pertama 92 saat ini dipatok Rp 8.600 per liter. Bagaimana pendapat Anda? (Sumber: Republika)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories