
Keterlibatan dalam Politik Merupakan Kewajiban Setiap Muslim
MUSTANIR.net – Rasulullah ﷺ bersabda, “Akan ada para Amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syariat), maka ia tidak akan dimintai tanggung jawabnya. Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka ia akan selamat. Akan tetapi siapa saja di antara kalian yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka ia telah berdosa).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah ﷺ, apakah kita tidak memerangi mereka itu dengan pedang?” Beliau ﷺ menjawab, “Tidak, selama mereka menegakkan salat (hukum-hukum Islam).” (HR Muslim dari Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anha)
“Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran (al-haq) di hadapan seorang penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri)
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Penghulu syuhada adalah Hamzah bin ‘Abdul Muththallib dan (yang setara dengannya) seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, menyerukan (kepadanya) untuk berbuat baik dan melarangnya (berbuat kemungkaran), kemudian ia dibunuh.” (HR al-Hakim dari Jabir raḍiyallāhu ‘anhu)
Begitu pula ‘Ubadah Ibnu ash-Shamit berkata, “Rasulullah ﷺ menyeru kami dan kami pun membaiat beliau. Salah satu bagian dari baiat tersebut adalah agar kami mendengar dan taat pada saat lapang maupun sempit, pada saat sulit maupun mudah, dan tidak mengutamakan diri kami. Dan kami tidak boleh merebut kekuasaan dari yang berhak. Sabda Rasulullah ﷺ, “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian mempunyai bukti yang nyata dari sisi Allah taʿālā.” (HR al- Bukhari)
Allah subḥānahu wa taʿālā berfirman (yang maknanya), “Alif Lâm Mím. Telah dikalahkan bangsa Romawi di negeri yang terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam tiga sampai sembilan tahun lagi. Milik Allahlah urusan sebelum dan sesudah kemenangan mereka. Dan pada hari itu (kemenangan bangsa Romawi) bergembiralah orang-orang yang beriman.” (QS ar-Rûm: 1-4)
Hadis-hadis dan ayat al-Qur’an di atas menunjukkan bahwa keterlibatan dalam politik merupakan kewajiban bagi kaum muslim. Hal ini karena siyasah (politik) secara lughawi berarti memelihara urusan umat. Mengurus kaum muslim sama artinya dengan mengurus kepentingan hidup mereka. Mengurus kepentingan mereka berarti mengurus mereka dan mengetahui cara penguasa mengatur umatnya. Menentang kebijakan penguasa merupakan bentuk aktivitas politik, maka berarti pula mengurus umat.
Menyerukan kebaikan dan melarang perbuatan mungkar kepada penguasa yang zalim merupakan aktivitas mengurus umat. Begitu pula bersikap kritis dan berseberangan dengan penguasa, tidak lain juga merupakan bentuk aktivitas mengurus umat dan kepentingan mereka. Perintah dalam hadis ini bersifat tegas.
Ini berarti bahwa Allah subḥānahu wa taʿālā menuntut kaum muslim dengan tuntutan yang tegas untuk mengurus umat Islam, yaitu dengan melibatkan dirinya dalam aktivitas politik. Dengan demikian, dari sini diketahui bahwa melibatkan diri dalam politik merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslim. Keterlibatan dalam politik bertujuan melindungi kaum muslim dari kerusakan akibat tindakan penguasa yang zalim dan musuh-musuh umat.
Perintah untuk terlibat dalam kehidupan politik sesuai makna hadis-hadis di atas tidak sekadar bertujuan untuk melindung umat dari penguasa yang zalim, tetapi juga dari kerusakan yang disebabkan oleh musuh-musuh Islam. Jarir ibnu ‘Abdullah berkata bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “‘Aku berbaiat kepadamu atas Islam.’ Kemudian, Rasulullah mensyaratkan kepadaku untuk memberi nasihat (an-nushhu) kepada setiap muslim.” (HR al-Bukhari).
Kata an-nushhu pada hadis ini bersifat umum, termasuk memberikan nasihat kepada kaum muslim untuk melindungi mereka dari penguasa yang zalim dan dari musuh-musuh kaum muslim. Ini berarti bahwa kaum muslim harus terlibat dalam politik dalam negeri, yaitu senantiasa waspada terhadap kepemimpinan penguasa dalam mengurus kepentingan umat.
Kaum muslim harus terlibat dalam politik internasional (politik luar negeri) dengan selalu waspada terhadap rencana dan tindakan negara-negara kafir yang merugikan dan membahayakan umat, serta berupaya mengungkap dan menghentikannya.
Oleh sebab itu, kewajiban terlibat dalam politik tidak terbatas pada politik dalam negeri saja, tetapi juga politik luar negeri (internasional). Lebih lanjut, firman Allah subḥānahu wa taʿālā, “Alif Lâm Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi di negeri yang terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun lagi.” (QS ar-Rum: 1-3)
Ayat di atas secara gamblang menunjukkan perhatian Rasulullah ﷺ dan para sahabat terhadap politik luar negeri dan masalah internasional. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata, “Telah sampai kepadaku kabar bahwa kaum musyrikin telah berdebat dengan kaum muslim di Makkah sebelum Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah. Mereka berkata, ‘Orang-orang Romawi percaya bahwa mereka adalah ahli kitab dan orang-orang Majusi (ternyata) mengalahkan mereka. Dan kalian menyangka akan dapat mengalahkan kami (kaum Quraisy) dengan kitab yang diturunkan kepada nabi kalian. Bagaimana orang Majusi dapat mengalahkan Romawi, sedangkan mereka (Romawi) adalah ahlul kitab? Oleh karena itu, kami akan mengalahkan kalian sebagaimana Persia mengalahkan Romawi.’ Kemudian Allah subḥānahu wa taʿālā menurunkan ayat di atas.”
Riwayat ini membuktikan bahwa kaum muslim di Makkah sejak sebelum berdirinya negara Islam telah melakukan perdebatan dengan orang-orang kafir mengenai berbagai masalah luar negeri dan hubungan internasional. Pada riwayat tersebut dikatakan bahwa Abu Bakar raḍiyallāhu ‘anhu bertaruh dengan orang-orang kafir bahwa bangsa Romawi akan menjadi pemenang.
Abu Bakar raḍiyallāhu ‘anhu melaporkan pertaruhannya tersebut kepada Rasulullah ﷺ dan beliau menyatakan persetujuannya. Kemudian, beliau meminta Abu Bakar raḍiyallāhu ‘anhu mengulur masa pertaruhannya dengan menjadikan beliau sebagai teman bertaruhnya. Riwayat ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap permasalahan dan hubungan internasional telah dilakukan oleh kaum muslim sejak awal keberadaannya dan hal itu disetujui oleh Rasulullah ﷺ.
Selain itu, kaum muslim berkewajiban menyampaikan dakwah ke seluruh dunia. Kaum muslim tidak akan dapat melaksanakan tugas itu tanpa kewaspadaan dan pemahaman terhadap kebijakan negara-negara lain. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap politik internasional dan politik negara-negara lain yang akan disampaikan dakwah kepada rakyatnya dan menolak makar mereka kepada kaum muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslim.
Dengan demikian, pemahaman terhadap politik dan hubungan internasional merupakan fardu kifayah bagi kaum muslim. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa penyampaian dakwah serta upaya melindungi umat merupakan kewajiban atas kaum muslim. Kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, kecuali dengan memahami sepenuhnya politik dan hubungan internasional.
Kaidah syariat menyatakan, “Sesuatu yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban, kecuali hanya dengan adanya sesuatu itu, maka ia (sesuatu itu) menjadi wajib.”
Oleh karena itu, memahami dan melaksanakan politik internasional merupakan fardu kifayah atas kaum muslim. Syariat telah membebani kaum muslim untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Dengan demikian, merupakan kewajiban pula untuk selalu berhubungan dengan masyarakat internasional, senantiasa waspada terhadap situasi internasional, menyadari permasalahannya, serta mengetahui motif setiap negara dan bangsa. Kemudian, selalu mengikuti setiap aktivitas politik yang dilakukan negara-negara tersebut, mengamati gaya politik dan hubungan internasional mereka, serta memantau setiap manuver politik yang dilakukannya.
Aktivitas penguasa terhadap negara-negara lain merupakan bagian dari politik luar negeri suatu negara. Jadi, aktivitas tersebut merupakan bagian yang akan dikoreksi. Kaidah syariat yang menyatakan, “Sesuatu yang diperlukan untuk memenuhi suatu kewajiban, maka sesuatu itu merupakan kewajiban” menunjukkan bahwa pemahaman tentang aktivitas dan tindakan negara (pemerintah) dalam melaksanakan tugasnya mengurusi kepentingan umat dan melaksanakan politik internasional (merupakan suatu kewajiban).
Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa tidak mungkin kaum muslim dapat melaksanakan tugasnya dalam kehidupan politik, yakni mengoreksi pemerintah (penguasa) tanpa memahami sikap dan aktivitasnya. Apabila sikap dan aktivitasnya tidak dapat diketahui dengan pasti, mustahil kaum muslim dapat melaksanakan aktivitas politik secara benar.
Atas dasar alasan-alasan di atas, telah jelas bahwa melaksanakan aktivitas politik, baik dalam urusan dalam negeri maupun luar negeri, merupakan fardu kifayah atas kaum muslim. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, mereka akan menerima beban dosa. []
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan
