Aspek Historis Istilah Muwathanah (Kewarganegaraan) dalam Negara Bangsa

MUSTANIR.net – Perlu kita fahami bahwa perang pemikiran antara umat Islam dengan peradaban Barat merupakan sebuah perang —sejak awal hingga kini— yang paling genting yang dihadapi kaum Muslim.

Dan satu hal yang maklum bahwa di tengah-tengah kaum Muslim, khususnya kalangan terpelajar, Barat selalu memasarkan produk dan konsepsi pemikiran politik Barat yang berdiri di atas landasan konsepsi negara bangsa (daulah wathaniyyah) yang berdiri di atas perundang-undangan buatan manusia.

Upaya ini telah berjalan sejak pertengahan abad ke 19 di berbagai negeri kaum Muslim, melalui berbgai sarana, termasuk lembaga-lembaga yang ditanam di negeri-negeri Islam; Beirut, Istambul, Cairo, dan yang lain. Selain juga merekrut kader-kader dari kalangan putra putri kaum Muslim yang melakukan studi di Barat.

Menjauhkan Islam dari kehidupan dan meleburkan kaum Muslim ke dalam wadah sistem, konsepsi, dan perundang-undangan selain Islam menjadi sangat urgent bagi Barat. Dan hal ini membutuhkan banyak usaha dan waktu hingga beberapa dekade dan terjadi pada beberapa medan; pemikiran, budaya, politik, ekonomi, bahkan militer.

Dari sinilah kita mengerti bahwa seruan kepada nasionalisme merupakan propaganda asing yang dibawa ke negeri-negeri kaum Muslim. Seorang yang jujur mengkaji konsep nasionalisme tidak akan menemukan akar sejarah dan landasan dalam pemikiran Islam maupun sejarah kehidupan kaum Muslim.

Ada pun hadits tentang cinta tanah air, maka para ulama telah menegaskan setidaknya menjadi dua kelompok.

• Kelompok pertama, dari kalangan ahli tahqiq, menyatakan bahwa ungkapan tersebut bukan hadits, tak pernah ditemukan siapa perowinya dan siapa saja rawi yang ada di jalur sanadnya. Singkatnya, hadits palsu! Bukan hadits.

• Kelompok ke dua, yang menerima ungkapan tersebut, memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud wathan adalah surga, karena negeri hakiki bagi orang yang beriman adalah negeri akhirat. Sebagiannya mengartikan sebagai tanah kelahiran, desa atau kampung di mana seseorang itu lahir. Namun, tafsir yang ke dua ini tidak menemukan korelasinya dengan keimanan.

Ala kulli hal, andai pun —sekali lagi andai pun— hadits di atas diterima, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan istilah “wathaniyah, muwathanah, muwathin, daulah wathaniyah” yang dipropagandakan oleh Barat pada pertengahan ke 19.

Siapa saja yang mengkaji mu’jam atau kamus-kamus Arab klasik, tidak akan menemukan makna kata “wathan” yang dapat mendukung konsepsi “wathaniyah” sebagai sebuah istilah yang lahir kemudian.

Di dalam al-Qamus al-Muhith (al-Fairuz Abadi, al-Qamus, 3/372) dikatakan:

الوَطَنُ مُحرَّكةً ويُسَكَّنُ: مَنْزِلُ الا قامَةِ ومَرْبَطُ البَقَرِ والغَنَمِ ج: أوطانٌ . ووَطَنَ به يَطِنُ وأوْطَنَ: أقامَ . وأوْطَنَهُ وَوَطَّنَهُ واسْتَوْطَنَهُ: اتَّخَذَهُ وَطَناً .

Kata “wathan” —dibaca fathah atau sukun huruf tha’nya— artinya adalah tempat domisili, tempat mengikat sapi dan kambing. Jamaknya: “awthan”. Kata “wathana, yathinu, awthana” artinya adalah berdomisili. “athanawhu, watthanahu, istawthanahu” artinya adalah menjadikannya sebagai tempat domislili.

Di dalam Lisan al-‘Arab (Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab, 13/451) dikatakan:

الوَطَنُ المَنْزِلُ تقيم به وهو مَوْطِنُ الإنسان ومحله… الجمع أَوْطان وأَوْطانُ الغنم والبقر مَرَابِضُها وأَماكنها التي تأْوي إليها.

Kata “wathan” artinya tempat tinggal di mana anda berdomisili, jadi artinya adalah tempat domisili seorang… Jamaknya “awthan”. Kata “awthan al-ghonam wa al-baqar” artinya tempat di mana sapi dan kambing diikat dan dikandangkan di malam hari.

Dan kita tahu bahwa domisili bisa di kota atau di desa. Masing-masing bisa menjadi wathan (tempat domisili). Artinya, jangkauan makna terluas dari kata “wathan” adalah desa atau kota di mana seorang hidup. Sedangkan kota-kota lain, atau desa-desa lain, bagi seorang pada prinsipnya sama saja, baik berada di dalam wilayah kekuasaan negara yang sama atau berbeda.

Misalnya, seorang lahir di Sedan, besar di Sedan, belajar di Sedan. Sedan inilah wathannya. Hatinya tidak ada ‘alaqah (kaitan/rindu misalnya) dengan Sumber, Pamotan, Jape, atau yang lain, meski semua desa-desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Rembang, di wilayah Jawa Tengah, dan semua tentu berada di satu wilayah kekuasaan negara yang sekarang ini kita sebut Indonesia. Inilah makna wathan.

Dengan demikian, bahasa Arab klasik, di masa di mana para ulama hidup, tidak pernah mengenal istilah wathaniyyah dengan konsepsi yang kita fahami hari ini. Hal ini terbukti dari ucapan seorang utusan Prancis dalam suratnya pada tahun 1856 M. yang dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri Prancis.

(الجلسة-الثالثة-تبحث-خطر-الإسلام-السياسي-على-الوحدة-الوطنية):

”الحقيقة الكبرى والأبرز التي تحضر في أثناء دراسة هذه البلدان هي المكانة التي يحتلها الفكر الديني في أذهان الناس، والسلطة العليا التي يشكلها في حياتهم. فالدين يظهر حيث كان، وهو بارز في كل المجتمع الشرقي، في الأخلاق وفي اللغة والأدب وفي المؤسسات، وترى أثره في كل الأبواب. الشرقي لا ينتمي إلى وطن حيث ولد، الشرقي ليس له وطن، والفكرة المعبرة عن هذه الكلمة، أي عن كلمة وطن، أو بالأحرى عن الشعور الذي توقظه، غير موجودة في ذهنه، فالشرقي متعلق بدينه كتعلقنا نحن بوطننا. وأمة الرجل الشرقي هي مجموعة الأفراد الذين يعتنقون المذهب الذي يعتنقه هو، والذين يمارسون الشعائر ذاتها، وكل شخص آخر بالنسبة إليه هو غريب”.

“Sebuah hakikat besar dan sangat tampak yang hadir pada saat mengkaji negeri-negeri tersebut ialah bahwa posisi (kedudukan) pemikiran yang berbasis agamalah yang mendominasi benak manusia, dan kekuasaan tertinggi (negara) yang membentuknya di tengah-tengah kehidupan mereka. Artinya, agama tampak di mana pun berada. Agama sangat menonjol sekali di setiap masyarakat Timur (Islam); dalam akhlaq, bahasa, sastra, dan juga dalam berbagai lembaga. Anda dapat melihat pengaruh agama di setiap aspek kehidupan.

Orang-orang Timur (Islam) tidak pernah berafiliasi kepada wathan (tempat kelahirannya). Orang Timur (Islam) tidak memliki wathan. Pemikiran yang mengungkapkan tentang kalimat ini, yakni kalimat wathan (yang dalam term Barat bermakna bangsa), atau lebih tepat tentang perasaan yang membangkitkan pada wathan, tidak pernah ada pada benak mereka. Jadi, orang Timur (Islam) hanya ta’alluq (terikat) dengan agamanya, seperti kita (bangsa Barat) terikat dengan wathan (kebangsaan) kita.

Umat bagi seorang Timur (Muslim) adalah sekumpulan individu yang memeluk mazhab (agama) yang dia peluk serta orang-orang yang melaksanakan syiar-syiar yang sama. Bagi orang Timur, siapa saja yang tidak sejalan dengan agamanya, dia adalah orang asing”.

Dari data-data di atas, jelas bahwa dalam bahasa Arab tidak dijumpai pengertian khusus bagi konsep muwathanah sebagai semuah istilah politik, dan kaum Muslim tidak pernah mengenal konsep muwathanah dalam kehidupannya kecuali masa-masa setelah tahun 1856 M.

Orang yang pertama memasarkan penggunaan kata “wathan” di dunia Islam adalah Syekh Rifa’ah al-Tahtawi, setelah lima tahun hidup di Paris (1836-1831 M), di mana Tahtawi menyaksikan pergolakan pemikiran dan gagasan-gagasan yang mendominasi di tengah-tengah masyarakat Paris pada saat itu. Secara sengaja atau tidak sengaja, kemudian Tahtawi jatuh ke dalam pengaruh pandangan Barat yang dia rasakan, dan kemudian dia pulang ke Mesir membawa pandangan tersebut.

Jadi, pasca kembalinya Tahtawi ke Mesir itulah untuk pertama kalinya kita mendengar istilah “wathan” dan “hubbul wathan” dengan arti nasionalisme yang sedang berkembang di Eropa. (lihat: al-Mahmadawi, Ali Abud dan Haidar Nazhim Muhammad, Muqarabat fi ad-Dimoqrathiyyah wa al-Mujtama’ al-Madani, hal. 31)

Sebagaimana kita ketahui bahwa paham nasionalisme merupakan sebuah paham yang berdiri di atas landasan fanatisme terhadap sebuah wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu yang ingin dijadikan sebagai kesatuan entitas, di mana sejarah lamanya dikaitkan dengan sejarah kontemporernya agar menjadi sebuah satu kesatuan yang utuh dan memikiki kepribadian sendiri, yang berbeda dengan wilayah-wilayah lain; baik dari kalangan kaum Muslim sendiri maupun non Muslim.

Dan dalam konteks inilah untuk pertama kalinya kita menjumpai adanya perhatian terhadap sejarah kuno diserukan dalam rangka memperkokoh konsep nasionalisme modern ini. (lihat: Husain Muhammad Muhammad, al-Islam wa al-Hadharah al-Gharbiyyah, hal. 19)

Dalam rangka memperkuat kekuasaan nasionalisme serta menjadikannya sebagai poros loyalitas warga negara (muwathin)-nya, para penguasa di dalam kekuasaan dalam konsep nasionalisme selalu berupaya untuk menciptakan budaya-budaya yang berbasis nasionalisme, dengan cara membangkitkan kebanggaan yang berasas nasionalisme yang bersumber dari sejarah budaya dan pemikiran serta politik bagi wilayah tersebut. Dan tentu tidak boleh ketinggalan, para penjaga kekuasaan atas dasar nasionalisme, mesti menciptakan simbol-simbol nasionalisme, mulai dari bendera, lagu kebangsaan, hingga membuat patung dan berhala-berhala bagi para tokoh yang menonjol di medan pemikiran dan politik.

Itulah makna dan aspek historis istilah “wathan” dan “wathaniyah” yang melahirkan konsep “muwathanah”.

Maka siapa pun yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah meletakkan fondasi konsep muwathanah di dalam watisqah (piagam) Madinah, dia jelas salah total! Atau bahkan dia seorang propagandis paham nasionalisme yang sengaja mengikari amanah ilmiyah dan mengikuti hawa nafsunya.

Sebab, Negara Islam di Madinah di dirikan oleh Nabi ﷺ di atas landasan akidah Islam, sebagaimana jelas bagi siapa saja yang memiliki pandangan yang lurus, di mana pada pasal pertama dinyatakan:

هذا كتاب من محمد رسول الله بين المؤمنين من قريش وأهل يثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم. إنهم أمة واحدة من دون الناس

“Ini adalah tulisan (surat perjanjian) dari Muhammad —utusan Allah— di antara kaum Mukmin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan siapa saja yang mengkuti mereka, bergabung bersama mereka dan berjihad bersama mereka. Mereka adalah Umat yang satu, tanpa melibatkan yang lain”.

Fakta Istilah Muwathanah

Berdasar pada pijakan yang kokoh, yakni wahyu Allah subḥānahu wa taʿālā dan mengkaji aspek historis lahirnya istilah “muwathanah”, kita dapat melihat dengan terang benderang bahwa istilah “muwathanah” sebagai sebuah istilah modern, bukan sekadar makna bahasa, bermakna egaliter, persamaan hak antara seluruh penduduk dan warga di sebuah negara, dalam semua hak-hak sipil, politik, dan sosial.

Semua ini merupakan hak bersifat dusturi, hak konstitusional di dalam negara demokrasi. Dalam arti bahwa undang-udang dasar negera menjaga dan melindungi hak-hak tersebut. Makna “muwathanah” di atas merupakan pancaran faham sekular; yang lahir di Eropa sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep negara Kristen. (lihat: Mahmud Muhammad, Dharuriyyah al-‘Almaniyyah, www.alawan.org).

Dari fakta ini kita sadar ada apa di balik propaganda yang ada selama ini. Sebagian dari mereka masuk melalui kajian-kajian fiqh, namun sebenarnya bukan fiqh Islam, melainkan fiqh palsu; ada Fiqh Sosial, ada Fiqh Kebinekaan, Fiqh Negara dan Kenegaraan, Fiqh Masyarakat dan Kemanusiaan, Fiqh Kepemimpinan dalam Masyaralat Majemuk. Semua ini mereka propagandakan dengan berbagai cara.

Alhasil, umat Islam, dalam hazanah fiqh maupun bahas tidak pernah mengenal istilah “muwathanah”. Dan umat Islam harus faham bahwa di dalam istilah terkandung makna yang bertentangan dengan Islam, bahkan berkonsekuensi menegasikan dan menolak sejumlah hukum Islam; seperti keharaman kafir jadi pememimpin, terhalanginya penegakan khilafah Islam, tidak dapat diterapkannya hukum-hukum hudud di dalam Islam, tidak dapat terealisasinya berbagai hukum Islam yang mengatur kehidupan publik! Mengapa? Jawabannya jelas, yakni karena konsep muwathanah, wathan, dan wathaniyyah!

Wallah a’lam. []

Sumber: Utsman Zahid as-Sidany

About Author

Categories