Kewibawaan Penegakkan Hukum di Bawah Sistem dan Hakim yang Adil

Kewibawaan Penegakkan Hukum di Bawah Sistem dan Hakim yang Adil

Mustanir.com – Kewibawaan pengadilan sangat bergantung pada sosok hakim dan putusan yang adil dalam menegakkan supremasi hukum. Penetapan kriteria hakim yang ideal saat proses rekrutmen sangat menentukan. Demikian pula dengan sandaran yang dijadikan acuan saat hakim memberikan putusan. Selain keterangan pihak-pihak yang berperkara, para saksi dan bukti, adalah acuan hukum undang-undang yang akan dipergunakan untuk menjerat pihak yang bersalah.

Menurut Amirul Mukminin Umar bin al Khatthab, seorang calon hakim harus memiliki tiga kriteria, yaitu tidak mereka-reka perkara, tidak lemah dan tidak mengikuti ketamakan. (akhbar al Qudhat, waki al Khalaf, I/70).

Tidak sedikit para hakim di masa khilafah, karena ketakwaannya tidak mau mengambil gaji atau upah dari tugasnya sebagai hakim. Mereka memandang hal itu dapat mengurangi kemulian diri dan tugasnya. Di antara hakim yang berprinsip demikian adalah Ibnu Samak al Hamdzani, seorang hakim di Andalusia. Dalam tarikh Qudhat al Andalus hal 32, an Nabah menuturkan bahwa di antara kezuhudan Ibnu Samak al Hamdani adalah ia membuka sendiri saluran air dan membelah kayu sendiri di depan pintu rumahnya, sementara orang-orang mengajukan perkara kepadanya.

Kita bahkan menjumpai para ulama dan ahli fiqih yang enggan menerima jabatan hakim. Hal itu karena rasa takut mereka kepada Allah SWT jika seandainya memberikan putusan dengan selain yang diperintahkan syara. Apalagi, dalam persoalan peradilan ini terdapat beberapa hadist yang memberikan pengertian hendaknya tidak ‘mencintai’ jabatan ini, sebaliknya berupaya menghindarinya. Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang menjadi qadhi, maka sungguh ia telah disembelih tanpa pisau” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al Baihaqi).

Aisyah ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Kelak, di hari kiamat, seorang qadhi yang adil akan dihadapkan kepada Allah SWT. Maka ia mendapati beratnya perhitungan di sisi Allah SWT yang menyebabkan dirinya berandai-andai dahulu ia tidak pernah memutus antara dua orang (yang bersengketa) dalam masalah sebutir kurma sekalipun” (An Nuwairi, Nihayah al Irab)

Di antara para tokoh yang menolak jabatan qadhi adalah Abu Hanifah. Demikian juga Sufyan at Tsauri (w. 161 H/777 M) lebih memilih melarikan diri dari Kuffah ke Mekkah dan Madinah daripada menjadi qadhi sebagaimana di minta Khalifah al Manshur.

Para khalifah mengangkat para hakim berdasarkan keahlian mereka di bidang keilmuan dan agama. Agama maksudnya fakih dalam hukum Islam dan bertakwa.

Untuk merekrut hakim yang tepat, adakalanya hakim dipilih langsung oleh rakyat melalui tokoh-tokoh mereka. Al Buwaithi menuturkan sebagaimana diceritakan oleh al Kindi bahwa “Ibnu Thahir, penguasa Mesir mengeluarkan perintah untuk mengumpulkan orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat. Ibnu Thahir berkata, ”Sesungguhnya tujuanku mengumpulkan kalian adalah agar kalian memilih seorang hakim untuk kalian”.

Agenda Tahunan

Setiap musim haji, setahun sekali khalifah Umar bin al Khatthab mengumpulkan para pejabatnya. Ia membuka pengaduan terbuka dari rakyatnya dan memberikan hukuman kepada para pejabatnya yang berbuat zalim. Umar akan menghukum siapa saja dari kalangan pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya. Hal ini tampak jelas saat Umar memberi sanksi kepada Gubernur Mesir Amru bin Ash dan putranya. Seorang anak gubernur dicambuk di depan ayahnya oleh seorang rakyat biasa yang dizaliminya. Sungguh sebuah kisah yang akan sulit kita jumpai dalam sejarah bangsa lain.

Demikianlah, hakim yang bertakwa yang putusannya senantiasa mengacu pada  Alquran dan didukung dengan ketegasan khalifah dalam menjalankan roda pemerintahan telah menjadikankan peradilan khilafah, peradilan yang berwibawa di mata semua orang. Orang yang berkata dengan Alquran pasti benar, orang yang memvonis dengan Alquran pasti adil dan siapa yang beramal dengan Alquran pasti mendapat pahala dan orang yang menyeru kepada Alquran pasti diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Wallahu ‘alam bi ash shawab. (mediaumat/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories