Khilafah Bukan Organisasi Atau Lembaga

Khilafah-adalah-Islam

Khilafah Bukan Organisasi Atau Lembaga

Sesungguhnya sudah terlalu populer di dunia Islam, bahkan di seluruh dunia, bahwa term khilafah itu dimaksudkan untuk kepemimpinan daulah islamiyah (pemerintahan Islam). Bahkan khilafah itu berarti daulah islamiyyah

Dan telah terjadi ijmak sahabat atas penamaan kepala daulah islamiyyah dengan khalifah atau amirul mu’miniin, karena sahabat telah mengucapkannya kepada kepala daulah pertama setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Mereka berkata, Khalifah Abu Bakar Ashshiddiiq. Dan kepada kepala daulah kedua, mereka berkata, Ya Amiral Mukminiin, kepada ‘Umar Ibnul Khaththab Ra dan kepada khalifah setelahnya.

Kemudian Syi’ah mengkhususkan kepada kepala daulah keempat Ali bin Abi Thalib Ra dengan sebutan imam dan kepada imam-imam Syi’ah selanjutnya. Jadi julukan kepala daulah islamiyyah itu ada tiga; khalifah, amirul mu’miniin dan imam.

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam juga bisa dilihat dari definisinya yg shahih dan terpilih, yaitu definisi yang jaami’ dan maani’, yaitu; “Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimiin di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syara’ Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia”.

Karena membuat definisi khilafah atau khalifah itu harus melihat kepada tujuan (ghaayah) yang karenanya Allah Swt telah memardlukan atas kaum muslimiin agar menegakkan daulah, yakni agar umat Islam memiliki struktur pemerintahan.

Ketika kami meneliti fakta daulah islamiyyah, maka kami menemukan bahwa daulah itu memiliki dan menjalankan dua tugas;

Pertama, menerapkan hukum-hukum syara’ terhadap semua rakyat. Seperti mengumpulkan zakat serta membagikannya, menegakkan hudud, memelihara urusan manusia dgn Islam, dan mengatur sistem kehidupan Islam secara umum. Atau dgn ungkapan lain, daulah bertugas menerapkan sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam, sistem uqubat Islam.

Kedua, mengemban dakwah Islam di luar batas-batas daulah ke seluruh dunia, dan menghilangkan semua penghalang dan rintangan dari depan dakwah Islam dgn metode jihad. Atau dgn ungkapan lain, daulah bertugas menjalankan politik luar negeri Islam.

Demikian juga ketika kami meneliti hubungan/ ikatan (sanad) dan definisi khalifah, maka kami menemukan empat pendapat;

Pertama, khalifah adalah wakil (naaibun) dari Allah Swt.

Kedua, khalifah adalah wakil (naaibun) dari Nabi Saw.

Ketiga, khalifah adalah khalifah (pengganti) orang sebelumnya.

Keempat, khalifah adalah wakil (naaibun) dari umat.

Pendapat keempat inilah yang shahih dan terpilih. Karena umatlah pemilik kekuasaan dan selaras dgn kaidah “Assulthan lil ummah (kekuasaan itu milik umat)”. Ketika umat membaiat khalifah untuk menerima dan mengatur kepemimpinan daulah, lalu khalifah menerapkan Islam secara praktis di medan kehidupan, dengan demikian, umat benar-benar telah menjadikan khalifah sebagai wakil darinya dalam kekuasaan. Karena umatlah yang dituntut/ diperintah oleh Allah Swt untuk menerapkan Islam dalam kehidupan, bermasyarakat dan bernegara. Lalu umat mewakilkannya kepada orang yang mengurusi hal itu sebagai wakil dari umat.

Seseorang tdk bisa menjadi khalifah kecuali ketika tlh dibaiat oleh umat dgn ridla dan pilihan sendiri atau dgn tanpa paksaan. Jadi baiat adalah dalil bahwa khalifah adalah wakil dari umat. Dalil-dalil atas wajib taatnya umat kepada khalifah itu menjelaskan ruang lingkup dan batas kekuasaan yg diberikan umat kepada khalifah dgn ketundukan dan kepatuhan umat kepada perintah khalifah.

Juga kewajiban taat adalah dalil bahwa baiat yang dengannya khilafah menjadi sah, adalah baiat yang menjadikan kekuasaan berpindah dari umat kepada khalifah. Jadi Khalifah telah menerima kekuasaan sebagai wakil dari umat yg telah membaiatnya. Dan umatlah yang mengambil kembali kekuasaan dari khalifah, ketika khalifah keluar dari batas-batas syara’. Dengan demikian, ikatan jabatan khalifah itu kembali kepada umat yg telah membaiatnya sebagai kepala daulah.

Dari pemaparan di atas, sangat jelas bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan, dan khalifah adalah kepala pemerintahan, bukan organisasi dan kepala organisasi, seperti halnya organisasi Khilafatul Muslimin dan kepalanya Ust. Abdul Qadir Hasan Baraj, yg telah mengambil dan menjadikan simbol-simbol dan syiar-syiar daulah khilafah untuk mengikat anggotanya.

Dengan demikian, ikatan jabatan khalifah itu kembali kepada umat yg telah membaiatnya sebagai kepala daulah.

Dari pemaparan di atas, sangat jelas bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan, dan khalifah adalah kepala pemerintahan, bukan organisasi dan kepala organisasi, seperti halnya organisasi Khilafatul Muslimin dan kepalanya Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja, yg telah mengambil dan menjadikan simbol-simbol dan syiar-syiar daulah khilafah untuk mengikat anggotanya. Wallahu a’lam

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories