Khilafah Dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun
Khilafah Dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun
Oleh: Choirul Anam
Sungguh telah kami jelaskan hakikat jabatan ini (khalifah). Sesungguhnya ia (khalifah) adalah wakil dari pemilik syariah dalam rangka menjaga agama dan mengatur (siyasah) dunia dengannya (agama). Sitem itu dinamakan Khilafah atau Imamah. Orang yang melaksanakannya dinamakan Khalifah atau Imam.
Adapun penamaannya dengan Imam, maka hal itu sama dengan Imam sholat yang wajib diikuti. Karena itu, ia sering dinamakan Imamatul Kubra (sekedar untuk membedakan dengan imamah di dalam sholat). Adapun ia dinamakan Khilafah karena keberadannya menggatikan (yakhlufu) Nabi dalam hal mengurusi umat.
Karena itu, ia sering disebut Khalifah saja atau Khalifahnya Rasulullah. Adapun penamaan dengan sebutan Khalifatullah, maka terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama mengijinkannya karena mengambil dari kata Khilafah yang umum untuk menyebut bani Adam, sebagaimana dalam firman Allah “Sesungguhnya Aku telah menjadikannya Khalifah di bumi”, dan firman-Nya “(Allah) jadikan kalian sebagai Khalifah-Khalifah di bumi”.
Namun, mayoritas ulama (jumhur) melarang menggunakan istilah tersebut. Sebab, makna ayat ini bukan tentang itu (Khalifah dalam arti pemerintahan). Abu Bakar sendiri melarang penggunaan istilah ini, saat beliau dipanggil dengan istilah ini. Beliau berkata “Aku bukanlah Khalifatullah, tetapi Khalifatu Rasulillah (penggantinya Rasulullah dalam mengurusi umat)”. Karena sesungguhnya istikhlaf merupakan hak dari Yang Ghoib, adapun yang bukan Ghoib, maka tidak.
Kemudian, sesungguhnya mengangkat Imam adalah wajib. Kewajiban ini sungguh telah diketahui dalam syariah, yaitu dengan ijma’ sahabat dan tabi’in. Karena para sahabat Rasulullah, pada saat wafatnya beliau, bersegera membaiat Abu Bakar ra, dan menyerahkan segalan urusan kepadanya. Demikian pula pada masa-masa setelah beliau. Tidak dibiarkan ada suatu masa, di mana masyarakat bingung (karena ketiadaan Khalifah). Ijma’ ini menunjukkan wajibnya mengkat Imam. Wallahu a’lam (adj)