Khilafah dan Khalifah

Banyak orang sering mendengar kata Khalifah dan Khilafah, apa sebenarnya pengertian dari Khalifah dan Khilafah itu? Dan apa implikasinya terhadap kaum Muslim?

Di dalam al-Quran terdapat kata Khalifah yang diulang sebanyak dua kali. Masing-masing pada surat al-Baqarah ayat 30, dan surat Shâd ayat 29. Sebagai contoh, di dalam surat al-Baqarah tercantum:
]إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً[
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (TQS. al-Baqarah [2]: 30)
Kata Khalifah disitu ditafsirkan sebagai saling bergantinya kaum yang satu dengan kaum yang lain seiring dengan pergantian waktu1. Makna ini mengambil arti menurut bahasa, yang sering dimaknai ‘yang dibelakang’, atau ‘pengganti yang kemudian’, atau ‘yang menyusul’, dan sejenisnya.
Namun, Khalifah dan Khilafah yang disinggung dalam pembahasan kita kali ini bukanlah makna sebagaimana yang tercantum di dalam ayat-ayat al-Quran diatas. Khalifah dan Khilafah yang dimaksudkan disini terkait dengan aspek politik.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia2. Kata lain dari Khilafah adalah Imamah; dimana Khilafah dan Imamah memiliki makna yang sama. Menurut Imam al-Haramain, al-Juwaini, Imamah (atau Khilafah) adalah kepemimpinan yang sempurna dan mencakup umum, yang berkait dengan perkara khusus maupun umum yang ada hubungannya dengan agama maupun dunia, di dalamnya tercakup penjagaan atas negeri-negeri (kaum Muslim), memelihara urusan masyarakat, menegakkan dakwah melalui hujjah dan pedang (maksudnya jihad-pen), mengatasi kezhaliman dan kesewenang-wenangan sekaligus mengganjar pelakunya yang zhalim, serta memberikan hak-hak terhadap orang-orang yang terhalang hak-haknya3.
Berdasarkan hal ini maka Khilafah itu merupakan sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum Islam atas seluruh rakyatnya, dan menyebarluaskan dakwah Islam dengan dakwah (hujjah) dan jihad fi sabilillah ke seluruh penjuru dunia.
Adapun Khalifah adalah Sulthan al-A’zham4, yaitu kepala negara di dalam sistem Khilafah, seperti Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain. Hanya saja Umar bin Khaththab lebih suka disebut dengan Amirul Mukminin, atau Ali bin Abi Thalib yang lebih suka disebut dengan Imam. Semua itu memiliki makna yang sama dengan Khalifah.
Rasulullah saw telah memerintahkan kaum Muslim agar mereka mengangkat seorang Khalifah setelah beliau wafat, yang dibai’at dengan bai’at yang syar’i, memerintah kaum Muslim berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menegakkan syariat Allah, serta berjihad bersama-sama kaum Muslim melawan musuh-musuh Allah. Beliau bersabda:
«كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء ، كلما هلك نبي خلفه نبي ، وأنه لا نبي بعدي ، وستكون خلفاء فتكثر ، قالوا : فما تأمرنا ؟ قال : فوا ببيعة الأول فالأول ، وأعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم»
Dahulu, urusannya bani Israil diatur oleh para Nabi. Setiap kali Nabi tersebut meninggal (binasa) seketika digantikan oleh Nabi lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku. Dan kelak (sepeninggalku yang mengatur/memelihara) adalah para Khulafa yang jumlah mereka itu banyak. Ditanyakan (oleh para sahabat): ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Dijawab: ‘Bai’atlah (Khalifah) yang pertama dan yang pertama. Dan serahkanlah kepada mereka hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka atas apa yang menjadi urusan (dan tanggung jawab) mereka’. (HR. Muslim)
Lebih dari itu, beliau saw memperingatkan kaum Muslim agar jangan sampai ada periode (masa) dimana kaum Muslim hidup tanpa ada Khalifah, yang memimpin dan mengatur/memelihara seluruh kaum Muslim. Apabila ada masa yang kosong dari seorang Khalifah, maka kaum Muslim wajib segera untuk mengangkat Khalifah yang baru (dan syar’i). Sabda Rasulullah saw:
من مات بغير إمام مات ميتة جاهلية
Barangsiapa mati dan dipundaknya tidak membai’at seorang Imam (Khalifah), maka matinya (seperti) mati (dalam keadaan) jahiliah.
Sabda Rasulullah saw lainnya:
فإن رأيت خليفة فألزمه و إن ضرب ظهرك فإن لم يكن خليقة فالهرب
Apabila kalian menyaksikan seorang Khalifah, hendaklah kalian mentaatinya meskipun (ia) memukul punggungmu. Sesungguhnya apabila tidak ada Khalifah akan terjadi kekacauan. (HR. Thabrani)
Allah Swt dengan tegas memerintahkan kita untuk mengangkat seorang Khalifah. Ini bisa dimengerti dari ayat:
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ[
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. (TQS. an-Nisa [4]: 59)
Tidak mungkin Allah Swt memerintahkan kita untuk mentaati orang (institusi) yang tidak ada (gaib). Oleh karena itu ayat tersebut bisa dipahami berupa perintah terhadap kaum Muslim untuk mengadakan/mendirikannya terlebih dahulu (jika Khalifah atau institusi Khilafah tidak ada), kemudian barulah mentaatinya. Sebab terdapat kaedah ushul yang terkenal:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Suatu kewajiban tidak akan sempurna (dijalankan) tanpa sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.
Dengan kata lain, kewajiban untuk mentaati ulil amri –dalam hal ini adalah Khalifah kaum Muslim yang menerapkan sistem hukum Islam atas rakyatnya- tidak akan sempurna bahkan tidak mungkin dilakukan tanpa keberadaannya, maka keberadaannya itu hukumnya wajib pula.
Selama lebih dari 13 abad sejak Rasulullah saw wafat, kaum Muslim telah menjaga dan menjalankan amanat Rasulullah saw untuk selalu menjaga keberadaan Khalifah dan institusi Khilafah. Ketika beliau wafat, kedudukannya sebagai kepala negara digantikan oleh para Khulafa ar-Rasyidin, kemudian berganti dengan masa Khulafa dari bani Umayah, lalu para Khulafa dari bani Abbasiyah, setelah itu para Khulafa dari bani Utsmaniyah.
Sampai kemudian, pada tahun 1924 M (1342 H), insitusi Khilafah Islam berhasil dirobohkan oleh Mustafa Kamal Ataturk –seorang Yahudi- dengan bantuan penjajah Inggris dan organisasi rahasia zionis, Free Masonri. Dan diatas puing-puing reruntuhan Khilafah itu dibangun Republik Turki modern yang sekular. Khalifah pertama adalah Abu Bakar ash-Shiddiq ra, dan Khalifah yang terakhir adalah Sulthan Abdul Majid II. Artinya, kita –kaum Muslim- tidak lagi memiliki institusi Khilafah lebih dari 80 tahun!
Tatkala Rasulullah saw wafat, para sahabat Rasulullah saw (di Madinah) menyibukkan diri dalam perkara yang paling urgen, yaitu memilih pengganti Rasul sebagai kepala negara yang akan memimpin seluruh kaum Muslim, dan yang akan menjaga pelaksanaan seluruh sistem hukum Islam. Mereka mendahulukan proses penggantian dan pemilihan kepemimpinan ini dari pada menjalankan kewajiban lainnya (yang juga dianjurkan untuk didahulukan), yaitu mengebumikan jenazah Rasulullah saw. Setelah Abu Bakar terpilih, barulah jenazah Rasulullah saw dikebumikan. Hal itu berlangsung tidak lebih dari tiga hari dua malam. Ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan, atau ke-Khilafahan, dan memilih serta mengangkat seorang Khalifah (kepala negara) atas seluruh kaum Muslim merupakan kewajiban terbesar kaum Muslim. Tidak pernah kaum Muslim –sepanjang sejarahnya yang telah lalu- kosong dari kepemimpinan (seorang Khalifah).
Sayangnya, setelah runtuhnya ke-Khilafahan terakhir (pada tahun 1924 M), umat Islam tidak peduli lagi dengan keberadaan Khalifah dan institusi Khilafah. Ditambah lagi keberhasilan peradaban Barat kafir mencuci otak kaum Muslim dengan ideologi kapitalisme-sekular, dan memaksakan sistem pemerintahan demokrasi sekular atas negeri-negeri kaum Muslim, hingga akhirnya kaum Muslim merasa bangga dengan slogan-slogan dan pemikiran-pemikiran Barat yang sekular lagi kufur, seperti demokrasi, liberalisme, HAM, dan sebagainya. Sementara itu, pemahahaman umat Islam terhadap Khalifah dan institusi Khilafah, dari sisi kewajiban untuk mendirikannya, telah sirna. Bahkan menyebutkan namanya saja keliru. Maka, sebagaimana isyarat hadits diatas, jika institusi ke-Khilafahan lenyap, kaum Muslim tertimpa kekacauan, bagaikan anak ayam kehilangan induk; tidak memiliki pelindung/penjaga; tidak ada yang bisa mengatasi kezhaliman; tidak ada yang bisa mengganjar pelaku yang zhalim; tidak ada negara yang bisa membalas dan melawan para penjajah kafir yang menduduki negeri-negeri Islam; tidak ada yang mampu membela penindasan dan pembantaian yang dialami kaum Muslim; tidak ada yang bisa menghentikan arogansi negara-negara kufur; tidak ada yang mempedulikan harta kekayaan negeri-negeri Muslim yang dirampas; tidak ada yang memperhatikan, mengatur dan memelihara urusan-urusan kaum Muslim; tidak ada yang menegakkan sistem hukum Islam; tidak ada yang menjalankan jihad fi sabilillah; dan tidak ada lagi Darul Islam, tempat dimana di dalamnya setiap manusia akan merasakan keamanan dan keadilan karena diterapkan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Kenyataan-kenyataan itu tidak akan menghilangkan status hukum untuk mewujudkan Khalifah serta ke-Khilafahan. Sebab, apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetap hukumnya wajib hingga hari kiamat, betapapun pandangan manusia terhadap perbuatan tersebut. Mentaati Khalifah adalah wajib, dan hal itu tidak mungkin tanpa mendirikan terlebih dahulu institusi Khilafah Islam. Maka mengembalikan lagi institusi Khilafah adalah kewajiban bagi kaum Muslim, bahkan termasuk kewajiban yang paling besar. Melalaikan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt dan Rasul-Nya merupakan tindakan maksiat. Oleh karena itu meninggalkan kewajiban terbesar sama artinya dengan terjerumus di dalam kemaksiatan yang paling besar.
Na’udzubillahi min dzalika.
(Sumber: Buku 37 Soal Jawab)
1.     al-Qasimi., Min Mahasini at-Takwil, Mukhtashar Tafsir al-Qasimi., p. 6., Darun Nafaais
2.     Taqiyuddin an-Nabhani., al-Khilafah., p. 3; Taqiyuddin an-Nabhani., asy-Syakhshiyah al-Islamiyah., jilid II/15., Darul Ummah
3.     al-Juwaini., ath-Thariq ila al-Khilafah., p. 19., Darun Nahdlah al-Islamiyah
4.     Fairuzzabadi., al-Qamus al-Muhith., p. 727., Darul Fikr
sumber: www.khilafah000.blogspot.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories