Korban Lumpur Lapindo Sebut Ada Oknum BPLS Minta Imbalan

Ilustrasi lumpur Lapindo. foto: cnn

MUSTANIR.COM, Sidoarjo – Lima korban lumpur Lapindo di Sidoarjo menilai lamanya proses ganti-rugi oleh pemerintah kepada mereka salah satunya disebabkan ulah sekelompok oknum tim verifikasi dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Pasalnya, menurut penuturan mereka, tim verifikasi BPLS sempat meminta sejumlah uang sebagai imbalan (fee) sebesar 30 hingga 50 persen dari total nominal yang akan diterima korban lumpur.

Hal itu disampaikan koordinator korban lumpur Lapindo, Thoyib Bahri bersama empat korban lainnya saat mendatangi balai wartawan Sidoarjo. Tiga orang lainnya yang menemani Thoyib adalah Wahib, M Ekdar, Zakki (Faisol), dan Muthmainnah.

“Minta fee. Oknum dari BPLS dan Kelurahan desa Besuki, Kecamatan Jabon,” ungkap Thoyib Bahri, Senin (17/9).

Permintaan itu, sebut Thoyib, dilakukan oknum secara personal artinya masing-masing korban didatangi dan diminta sejumlah uang fee jika bidang tanah milik warga seluas 17 hektare ingin dibayar.

“Namun secara tegas kami tolak. Kalau ke saya sendiri diminta 30 persen,” ujar Thoyib.

Atas perilaku oknum tersebut, Thoyib mengatakan pihaknya sudah mengadu lewat surat kepada Ombudsman RI. Bahkan, akunya, ia mendapat kabar dalam waktu dekat Ombudsman berencana mengunjungi lokasi dan bertemu para korban lumpur Lapindo. Upaya ini akan terus dilakukan korban untuk mendapatkan ganti rugi tanahnya.

“Harapan kami, pemerintah bisa segera menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi kami,” tandasnya.

Untuk total 17 hektare tanah yang dituntut ganti rugi akibat lumpur Lapindo itu, korban mengatakan pembayaran sekitar Rp17,1 miliar belum terlaksana.

Perihal ganti rugi itu sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2007, Jo nomor 48 tahun 2008 dan peraturan Badan Pelaksana BPLS nomor 41/PRT/P/2008, yang mana mewajibkan kepada masyarakat disekitar area semburan lumpur supaya menyerahkan tanahnya untuk digunakan sebagai kolam penampungan lumpur, termasuk 7 bidang tanah.

Keputusan mengenai penyerahan tanah tersebut kemudian menjadi dasar atas perbuatan hukum jual-beli dengan menggunakan APBN yang seharusnya sudah lunas sejak tahun 2010.

“Kenyataannya pembayaran atas tanah kami sampai hari ini belum terlaksana,” keluh Thoyib.

Lebih lanjut, ia menerangkan berbagai upaya hukum telah dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tersebut. Tahun 2012, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan (Tergugat I), Menteri PU RI, selaku dewan Pengarah BPLS (tergugat II), dan Kepala Badan Pelaksana BPLS (tergugat III).

“Amar putusannya berbunyi, gugatan dikabulkan, dan tergugat II dan III diminta untuk membayar tanah darat seharga tanah pekarangan. Dan, Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan hal yang sama, yakni tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar tanah darat seharga tanah pekarangan. Hingga putusan Kasasi juga sama,” katanya mengutip putusan pengadilan dengan nomor :27 k/PDT/2015. Jo, 248/PDT.6/2012/PNJKT.PST,

Bukan hanya lewat jalur hukum, lima korban lumpur Lapindo juga pernah menemui Biro Hukum Kementerian PUPR. Di sana mereka mengaku mendapat jawaban secara lisan soal pembayaran ganti rugi, tapi perlu kehati-hatian dan upaya maksimal.

Kini, pihaknya merasa heran, sepuluh tahun memperjuangkan haknya untuk mendapat ganti rugi belum juga terbayarkan.

“Bukankah usaha maksimal harusnya sudah mereka lakukan saat masih di pengadilan. Bahkan, saat ini, tergugat II yang juga merangkap tergugat III menguasakan kepada Kejaksaan agung RI sebagai pengacara negara. Dan penyelesaiannya pun semakin sulit. Buktinya, kami berkirim surat sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ucap Thoyib.

Untuk dugaan keberadaan oknum pelaku verifikasi yang meminta imbalan itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan jawaban dari BPLS.
(cnnindonesia.com/17/9/18)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories