Kritik Pahlawan Kafir di Uang Baru, Dwi Dilaporkan ke Polisi

Kritik Pahlawan Kafir di Uang Baru, Dwi Dilaporkan ke Polisi

Nama Dwi Estiningsih sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dia disoal gara-gara cuitannya di Twitter mempersoalkan gambar 5 pahlawan nasional–yang disebutnya sebagai kafir–masuk di mata uang rupiah baru.

Dilihat detikcom, Rabu (21/12/2016), Dwi lewat akun Twitter-nya, @estiningsihdwi, me-retweet sebuah berita berjudul ‘Tiada Pahlawan Imam Bonjol di Dompet Kami Lagi’. Gambar Imam Bonjol di uang Rp 5.000 di uang rupiah baru saat ini memang digantikan sosok guru besar Nahdlatul Ulama (NU), Dr KH Idham Chalid.

Dwi pun mengkritisi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah desain baru. Dia mengkritik 12 pahlawan yang gambarnya terpampang di uang rupiah baru. Dia menilai komposisi pahlawan di uang baru itu dari sisi agama tidak sesuai karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas.

“Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir,” tulis Dwi. Cuitan Dwi itu pun ramai direspons netizen dengan nada kritik.

Ada salah satu netizen yang mengingatkan Dwi bahwa pahlawan yang berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya dari kalangan umat Islam. Dwi pun merespons kembali.

“Iya sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah,” tulisnya.

Dwi juga mencuitkan protes soal foto pahlawan nasional Cut Meutia di uang baru pecahan Rp 1.000 kertas yang tidak memakai jilbab. “Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat #lelah,” tulisnya.

Berbagai cuitan Dwi itu pun ramai dipersoalkan netizen. Banyak pula yang mengecam dirinya. Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) bahkan telah melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya.

Ahmad Zaenal Efendi, yang mengaku sebagai anak pejuang, merasa terhina dengan pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami sangat terluka kebetulan kami keluarga pejuang. Kami lihat ini ada upaya adu domba memecah belah,” ujar Ahmad, yang didampingi kuasa hukumnya, Birgaldo Sinaga.

detikcom telah mencoba menelepon Dwi untuk mengonfirmasi berita ini lewat nomor HP yang tercantum di akun Facebook-nya, namun tidak aktif. Dwi diketahui pernah menjadi caleg PKS untuk DPRD DIY di Pemilu 2014, namun gagal.

Komentar Mustanir.com

Kami merasa bahwa UU ITE telah menjadi alat legitimasi bagi beberapa pihak yang seolah menjadi korban dari dominasi mayoritas agama di negeri ini. Dan beberapa pihak tersebut, sepertinya juga terlalu lebay dalam menanggapi permasalahan yang kalo kita lihat bukanlah perkara yang besar.

Kemana sosok dan karakter masyarakat Indonesia yang pemaaf dan penyabar? Toh beberapa kali di dzalimi oleh pemerintah saja masih memaafkan dan bersabar. Padahal pemerintah juga telah melakukan penistaan kepada agama juga yang lebih besar, karena telah mengabaikan hukum-hukum Allah bagi negeri ini.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories