
Demokrasi adalah Sistem Kufur
MUSTANIR.net – Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dianut manusia zaman dahulu untuk menjawab masalah-masalah pemerintahan. Pada saat itu, umat manusia mengalami penderitaan akibat penindasan para penguasa yang mengaku dirinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Para penguasa tersebut mengaku bahwa mereka memerintah manusia atas perintah Tuhan sehingga Tuhanlah yang memberi kekuasaan kepadanya atas umat manusia.
Dengan kata lain, penguasa menerima kekuasaan dari Tuhan. Sebagai reaksinya, para filsuf dan pemikir mendiskusikan masalah pemerintahan, lalu menyusun suatu sistem untuk memerintah umat manusia. Sistem itu disebut sistem demokrasi. Dengan demikian, demokrasi diciptakan untuk membebaskan manusia dari penindasan penguasa yang zalim.
Sistem demokrasi menyatakan bahwa penguasa mendapatkan kekuasaannya dari manusia, bukan dari Tuhan. Juga dinyatakan bahwa manusia (rakyat) adalah pihak yang memilih dan mengangkat seseorang menjadi penguasa sesuai kesepakatan mereka. Demokrasi adalah salah satu pemikiran yang disebarluaskan negara-negara Barat dalam invasi budaya mereka ke negeri-negeri kaum muslim.
Dalam Konferensi Berlin pada akhir abad ke-18 untuk memecah-belah Daulah ‘Utsmaniyyah “The Sick Man of Europe”, negara-negara Barat tidak bersepakat untuk membagi wilayah Daulah ‘Utsmaniyyah, tetapi mereka setuju memaksa Daulah ‘Utsmaniyyah untuk menganut sistem demokrasi. Dengan demikian, Khilafah kemudian memperkenalkan sistem Sadr A’zham (Perdana Menteri) dan para menteri kabinet yang merupakan bagian dari sistem demokrasi.
Setelah penghapusan Khilafah Islam pada awal abad ke-20, Barat meningkatkan usahanya menyerang pemikiran dan konsep Islam di negeri-negeri kaum muslim dengan sistem demokrasi. Hasilnya adalah munculnya buku-buku yang menggambarkan Islam sebagai agama yang membawa konsep demokrasi dan demokrasi diperkenalkan sebagai bagian dari Islam.
Demikian pula, ketika Barat mengubah gaya kolonialismenya dengan mendirikan berbagai negara dan pemerintahan, mereka menjadikan sistem demokrasi sebagai dasar negara-negara tersebut. Sebagai akibatnya, banyak negara didirikan dengan landasan sistem demokrasi.
Pada awal abad ke-20, ketika Islam masih dianggap sebagai sebuah perkara yang sangat penting dan hidup di hati kaum muslim, mereka memperkenalkan sistem demokrasi sebagai bagian dari agama Islam. Namun saat ini, mereka tidak lagi menyatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari Islam, tetapi mereka memperkenalkan demokrasi kepada umat sebagaimana adanya, yaitu sebagai suatu sistem pemerintahan.
Dengan demikian, umat mengambil demokrasi tidak lebih sebagai suatu sistem pemerintahan. Kini, beberapa golongan umat yang mengaku menganut dan memperjuangkan agama Islam pun mengadopsi, bahkan menyerukan demokrasi.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ini berarti bahwa manusia dalam sebuah kelompok masyarakat menyatukan dirinya membentuk keinginan publik, serta setiap individu bersepakat untuk membentuk sebuah komunitas di mana mereka hidup di dalamnya. Kesepakatan tersebut sering disebut dengan kontrak sosial. Sesuai dengan kontrak (perjanjian) itu, setiap individu sepakat menyerahkan haknya kepada kesepakatan seluruh anggota komunitas.
Tiap individu memberikan segenap diri dan kemampuannya kepada pemimpin pemerintahan yang merepresentasikan keinginan publik. Dari kontrak ini, akan muncul suatu bangunan kolektif yang berupa institusi politik atau suatu negara, berbentuk republik atau bentuk lainnya.
Dengan demikian, demokrasi berarti bahwa negara merupakan perwujudan seluruh rakyat. Setiap individu atau warga negara memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam menentukan masalah-masalah kenegaraan, seperti dalam hal memilih pemimpin negara, serta menyusun hukum dan perundang-undangan negara.
Atas dasar kesepakatan dalam kontrak sosial itu, tiap individu menyerahkan sepenuhnya semua haknya kepada kesepakatan komunitas. Kesepakatan komunitas adalah wujud keinginan publik yang memiliki kedaulatan sepenuhnya. Jadi, rakyat adalah segalanya.
Awal mula sistem demokrasi adalah ketika manusia dianggap memiliki kedaulatan dan menjadi sumber keinginan publik. Rakyatlah yang berwenang untuk membuat undang-undang dan memilih pemimpin mereka. Rakyat pula yang berwenang atas segala sesuatu di negara dan wilayah mereka.
Jadi, sumber keinginan publik dan kedaulatan, serta segala sesuatu kepentingan rakyat adalah rakyat itu sendiri. Dengan demikian, rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Rakyat mengatur diri mereka dengan aturan yang mereka buat. Rakyat yang dimaksud adalah seluruh individu yang terdapat di dalam suatu negara, tanpa memandang aliran politik, agama, atau bahasa, sejauh mereka adalah umat manusia.
Jadi, kedaulatan adalah keinginan publik yang direpresentasikan dalam bentuk suatu negara. Dengan demikian, negara adalah perwujudan seluruh rakyatnya. Rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Mereka berdaulat sepenuhnya dan membentuk keinginan publik. Namun demikian, keinginan publik tersebut merupakan sesuatu yang bersifat formalitas belaka.
Dalam rangka melaksanakan kepentingan rakyat, mereka membentuk suatu pemerintahan yang berkewenangan eksekutif. Oleh sebab itu, di negara-negara yang menganut sistem demokrasi terdapat dua lembaga, yaitu lembaga legislatif yang menyusun berbagai hukum dan perundang-undangan, serta lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan keinginan-keinginan mereka yang termaktub dalam perundang-undangan.
Namun, tidak mungkin seluruh rakyat menjadi anggota badan legislatif. Oleh karenanya, mereka memilih wakil-wakil mereka. Wakil-wakil rakyat. tersebut membentuk parlemen. Dengan demikian, parlemen dalam negara yang menganut sistem demokrasi merepresentasikan keinginan publik. Merekalah yang memilih suatu pemerintahan dan kepala negara, serta yang bertindak sebagai pemimpin negara dan wakil komunitas untuk melaksanakan keinginan publik.
Oleh karena itu, sistem demokrasi mempunyai makna bahwa rakyat adalah penguasa atas diri mereka. Rakyatlah yang menyusun hukum dan perundang-undangan, serta memilih pemimpin mereka. Dengan demikian, sebelum terjadinya rekayasa, sistem demokrasi tersusun dari dua kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif yang dilaksanakan oleh parlemen dan pemerintah yang melaksanakan keinginan rakyat.
Setelah direkayasa, demokrasi terdiri dari tiga pilar kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif yang diwakili oleh parlemen, kekuasaan eksekutif yang dilaksanakan oleh pemerintah, serta kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh para hakim atau mahkamah agung.
Ketiga kekuasaan tersebut merupakan pilar suatu negara demokrasi. Kekuasaan legislatif merupakan lembaga wakil-wakil rakyat. Kekuasaan yudikatif adalah lembaga kehakiman yang menerapkan hukum dan perundang-undangan. Kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang menerapkan keputusan lembaga kehakiman dan perundang-undangan yang disusun oleh parlemen. Ketiga kekuasaan tersebut bersifat independen dan tidak saling mencampuri urusan masing-masing lembaga.
Demokrasi dalam arti yang sesungguhnya tidak pernah dan tidak akan pernah terealisasi. Tidak mungkin rakyat mengurusi semua kepentingan umum, memerintah negara, serta melaksanakan keinginan publik secara bersama-sama. Itulah sebabnya mereka bersembunyi di balik topeng demokrasi, memanipulasinya, serta memperkenalkan kekuasaan pemerintah, pemimpin negara, dan parlemen.
Dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pernyataan ini tidak sepenuhnya tepat. Rakyat tidak berkuasa secara mutlak. Kekuasaan atas segala kepentingan umum berada di tangan pemimpin negara atau pemerintah.
Islam mengharamkan demokrasi karena tiga alasan.
• Pertama, karena yang merekayasa dan berdiri di belakang ide demokrasi adalah negara-negara kafir Barat.
Hal ini merupakan suatu bentuk agresi budaya Barat ke negeri-negeri kaum muslim. Siapa pun yang menerima ide demokrasi sesungguhnya menerima agresi budaya tersebut dan memberikan sumbangan dalam keberhasilan agresi tersebut.
Untuk menentang agresi budaya itu, khususnya menentang ide demokrasi, tidak ada jalan lain, kecuali menolak sepenuhnya demokrasi. Siapa pun yang menyerukan dan menganjurkan penerapan ide demokrasi adalah kroni-kroni kaum kolonialis kafir Barat. Pada saat Barat berusaha mengganti bentuk kolonialismenya, mereka mendirikan negara-negara yang berdasarkan sistem demokrasi.
Oleh sebab itu, siapa saja yang mendorong penerapan demokrasi, sesungguhnya mendukung kolonialisme, negara-negara kafir Barat, serta penguasa-penguasa boneka Barat. Dengan demikian, perjuangan untuk menghilangkan sepenuhnya kolonialisme membutuhkan adanya perlawanan terhadap sistem yang mendukung kehadiran kolonialisme, yaitu sistem demokrasi.
• Alasan ke dua, demokrasi adalah sistem semu yang tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Manakala suatu negara berupaya menerapkan ide demokrasi, mereka sering kali harus melakukan kebohongan-kebohongan. Parlemen tidak menyusun hukum dan perundang-undangan, justru pemerintah yang mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan parlemen tinggal memberikan persetujuannya.
Parlemen tidak memilih pemerintah, tetapi pemimpin negaralah yang menyusun pemerintahan. Parlemen sekadar mengesahkannya sebagai bentuk formalitas. Lebih lanjut, penguasa di negara-negara demokrasi bukanlah lembaga parlemen sebagai perwujudan seluruh rakyat, tetapi sang pemimpin negara. Terakhir, kekuasaan hanya bisa dilakukan di tangan satu orang. Artinya, bagaimana mungkin kekuasaan pemerintahan dilakukan oleh seluruh rakyat?
Jadi, sistem demokrasi bertentangan dengan realitas pemerintahan dan kehidupan. Dengan demikian, sistem demokrasi merupakan pemikiran yang mustahil dan semu, tidak mungkin diterapkan sepenuhnya. Demokrasi juga sering kali diselubungi dengan berbagai kebohongan, manipulasi, dan rekayasa sehingga menyesatkan umat manusia.
• Ke tiga, sistem demokrasi adalah sistem buatan manusia.
Sistem tersebut disusun oleh rakyat dan untuk rakyat. Sesungguhnya manusia tidak bisa lepas dari kesalahan. Sebaliknya, hanya Allah yang terbebas dari kesalahan. Oleh karenanya, sistem dari Allah saja yang pantas dianut. Artinya, menganut demokrasi dan menolak sistem dari Allah merupakan suatu kesalahan fatal yang mengakibatkan bencana.
Begitu pula, sistem demokrasi adalah suatu sistem kufur karena bukan merupakan hukum syariat. Sistem pemerintahan dalam Islam merupakan hukum syariat dari Allah. Jadi, demokrasi adalah sistem kufur. Oleh karena itu, memerintah dengan sistem demokrasi berarti memerintah dengan kekufuran, sedangkan menyeru kepada sistem demokrasi berarti menyeru kepada sistem kufur.
Dengan demikian, diharamkan dalam keadaan bagaimana pun untuk menyerukan atau menganut sistem demokrasi. Lebih lanjut, demokrasi bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam. Islam tidak berkaitan dengan sistem demokrasi. Umat merupakan pihak yang berhak mengangkat pemimpin negara, namun umat tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkannya dari jabatan.
Pembuat hukum dan perundang-undangan adalah Allah, bukan manusia, rakyat, atau umat. Kekuasaan atas manusia dan para penguasa, serta kedaulatan adalah milik Allah. Sistem demokrasi memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk mengangkat pemimpin dan menyusun undang-undang. Ini berarti bahwa demokrasi bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam.
Sistem pemerintahan Islam memberi kekuasaan kepada umat untuk mengangkat pemimpin mereka, tetapi tidak memberi kekuasaan untuk mendepak pemimpin negara dari kursi kepemimpinan. Terlebih lagi, Islam memberikan kedaulatan kepada hukum syariat, bukan kepada umat manusia. Islam juga menjadikan Allah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menentukan hukum dan perundang-undangan. Dengan demikian, sistem demokrasi bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam sehingga diharamkan untuk menerapkan atau menyerukannya. []
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan
