Mahkamah Madzalim Negara Khilafah

palu-hakim-illustrasi

Mahkamah Madzalim Negara Khilafah

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Inilah bedanya, Khilafah dengan Negara yang tidak jelas. Semua hukum dan kebijakan negara bisa dipertanggungjawabkan. Siapapun tidak bisa berlindung di balik kebijakan, lalu bebas melakukan kezaliman, atau membuat kebijakan yang menguntungkan kroninya, dan tidak bisa diadili. Itulah Negara Khilafah. Bandingkan, dengan negara saat ini, tentu mundur jauh dari 14 abad yang lalu.

Adalah Nabi saw. yang mengajarkan, “Siapa saja yang pernah aku cambuk punggungnya, maka ini adalah punggungku, silahkan balas. Siapa saja yang pernah aku cela kehormatannya, ini adalah kehormatanku, silahkan balas. Siapa saja yang pernah aku ambil hartanya, maka ini hartaku, silahkan ambil.” [Hr. at-Thabrani]. Hadits ini menjelaskan, baik pelanggaran perdata maupun pidana, yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya, semuanya bisa diadili.

Pengadilan seperti ini di kemudian hari kemudian disebut Mahkamah Madzalim. Memang tugas ini sangat berat, karena melibatkan pembuat kebijakan, ketika kebijakan yang dilakukan penguasa dianggap mezalimi rakyat. Bahkan, Dr. Raghib as-Sirjani menuturkan, bahwa tugas mereka tidak hanya sebatas itu, tetapi juga menghentikan keangkuhan sikap serta kecurangan penguasa terhadap rakyatnya. Juga memeriksa para sekretaris negara terkait dengan tugas yang diserahkan kepada mereka, jatah para pasukan yang dikurangi, atau terlambat, atau kelalaian dalam memberikan perhatian yang semestinya.

Mereka juga ditugaskan untuk mengembalikan harta rakyat yang dirampas, serta mengkaji dan mengadili kebijakan yang mereka buat terhadap rakyat. Karena itu, tugas ini tidak dilaksanakan oleh mahkamah biasa, tetapi biasanya dipegang sendiri oleh Khalifah, khususnya di era-era awal Khilafah. Di zaman Nabi saw, tugas ini dilakukan sendiri oleh Nabi saw. Begitu juga Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ustman dan ‘Ali.

Di zaman Nabi saw, pernah ada kasus Ibn Utbiyyah yang mendapatkan hadiah saat melaksanakan tugas sebagai petugas zakat di daerah. Karena ini merupakan kebijakan, maka Nabi saw. pun harus berpidato di depan publik, meski tidak menyebut nama, “Sesungguhnya aku telah menugaskan seseorang di antara kalian untuk menjalankan apa yang telah dikuasakan Allah kepadaku. Dia datang, dan berkata, “Ini adalah harta Anda, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Bukankah lebih baik, jika ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiah itu datang sendiri kepadanya. Demi Allah, tidak ada seseorang yang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan bertemu Allah dengan memikulnya di Hari Kiamat.” [Hr. Bukhari]

Di zaman ‘Umar, seluruh pejabatnya dikumpulkan saat musim haji. Ketika seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia berkumpul di tanah suci, saat itulah ‘Umar melaksanakan pengadilannya. Bertanya kepada rakyatnya, siapa saja di antara mereka yang dizalimi oleh penguasanya, maka saat itulah mereka bisa mengajukan pengaduannya kepada Khalifah. Bukan hanya aduan, kritik, masukan dan saran yang ditujukan kepada penguasanya pun bisa mereka sampaikan saat itu.

Anas bin Malik menuturkan, ada penduduk Mesir yang mengadu kepada ‘Umar, “Wahai Amirul Mukminin, aku meminta perlindungan kepadamu dari kezaliman.” ‘Umar bertanya, “Kamu telah menuju ke tempat yang bisa melindungimu.” Dia berkata, “Aku telah berlomba dengan putra ‘Amr bin al-‘Ash, lalu berhasil mengalahkannya. Dia kemudian mencambukku.” Dia berkata, “Aku adalah putra orang yang terhormat.” ‘Umar pun menginstruksikan kepada ‘Amru bin al-‘Ash agar menghadap bersama putranya. Setelah keduanya sampai di hadapan ‘Umar, ‘Umar bertanya, “Mana orang Mesir tadi? Silahkan, ambil cambuk, lalu cambuklah dia. Cambuklah putra dari orang yang terhormat itu.” Orang itu pun mencambuknya.

Di zaman Khilafah Umayyah, nama Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan terkenal karena tugas ini. Dia berada di garda terdepan dalam melaksanakan tugas-tugas ini. Begitu juga ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. ‘Adi bin Arthah, wali Bashrah pernah merampas tanah warga. Tidak terima dengan kebijakan sang wali, pemiliknya pun datang mengadu kepada Khalifah. ‘Umar pun menulis surat agar tanah warga tersebut dikembalikan. Tidak hanya itu, dia pun mendapatkan biaya ganti ongkos yang digunakannya untuk perjalanan pulang pergi menemui Khalifah. Orang itu pun mendapatkan ganti sebanyak 60 Dirham, selain tanahnya. [HAR dari berbagai sumber]

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories