Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

kawin

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana.

Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia.

Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.

Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229).

Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H.

SUMBER

Lihat Materi Fiqh yang Lainnya disini

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories