Suap, Korupsi dan Solusi dalam Islam

suap

Suap, Korupsi dan Solusi dalam Islam

Oleh Kang Udo

Ada kegundahan hebat yang pasti dirasakan masyarakat Indonesia saat ini, bagaimana tidak, ketika  masyarakat harus dihadapkan pada kondisi serba sulit akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, disaat yang sama ia disuguhi berita kasus suap dan korupsi yang terjadi di negeri ini begitu sambung menyambung.  Dalam kurun waktu setahun sampai terakhir artikel ini di tulis saja tercatat ada lima kasus besar suap dan korupsi yang melibatkan beberapa ketua Partai, Jenderal Polisi dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kita tentu ingat kalimat tantangan seorang ketua Partai Demokrat saat itu yang kini dinon aktifkan, katanya siap digantung di Monas bila terbukti  korupsi satu rupiah saja terkait kasus Hambalang. Dilanjut dengan terbongkarnya kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek simulator SIM yang dilakukan Kepala Korlantas Irjen Pol DJoko Soesilo, majelis hakim pun memvonis 10 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah.  Disusul kasus yang seakan membalik logika dan prasangka setelah Presiden Partai yang mengklaim  ‘Partai Dakwah’ digelandang KPK karena dituduh menerima suap proyek penambahan kuota impor daging sapi.  Kasus terus bergulir, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tiba-tiba mengisi headline berita, ia tertangkap tangan KPK menerima suap dari Kernel Oil, dengan bukti yang telah disita KPK berupa barang bukti senilai 400ribu US$, uang 90 ribu US$ dan 127 ribu Dollar Singapore.  Ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar, publik dikejutkan pula dengan pemberitaan media yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar  tertangkap tangan KPK menerima Suap Rp 3 Miliar terkait sengketa Pilkada, bila kasus terakhir ini benar terbukti sungguh sangat sangat.. sangat ironis dan mengecewakan!

Fakta  Indonesia Kini, Memang Negara Korup!

Anda tentu masih ingat dengan kasus  Mafia Pajak Gayus P Tambunan beberapa waktu lalu dan kasus Bank Century, dimana untuk kasus century hingga kini masih gelap, tidak jelas bagaimana ujungnya dan seakan enggan kembali disentuh. Malah belum kasus Century tersebut tuntas sudah disusul beberapa fakta terbaru yang terus bermunculan, ibarat jamur dimusim hujan, ratusan kasus korupsi terus mengemuka, ditahun 2012 saja kemendagri merilis 7 dari 10 Gubernur di Pulau Sumatera tersangkut korupsi (kemendagri.go.id 20/04/2012). Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, sejak tahun 2004 sampai Februari 2013, sudah ada 291 kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota yang terjerat kasus korupsi.

Rinciannya, kata Djohan, Gubernur 21 orang, Wakil Gubernur 7 Orang, Bupati 156 orang, Wakil Bupati 46 orang, Walikota 41 orang dan Wakil Wali-kota 20 orang. Jumlah itu diyakini akan terus membengkak hingga 300 orang akhir tahun ini. Djohan membeberkan, selain kepala daerah, korupsi di daerah juga menjerat anggota parlemen. Dia mengungkapkan, anggota legislatif yang terjerat korupsi di DPRD kabupaten/kota tercatat sebanyak 431 orang dan DPRD Provinsi 2.545 orang. Djohan menyatakan, jumlah aparatur pemerintah di bawah kepala daerah yang terlibat korupsi juga tinggi, mencapai lebih dari 1.200 orang. Biasanya, aparatur di bawah kepala daerah ikut terlibat praktik korupsi karena terseret perbuatan kepala daerah.
“Aparatur birokrasi yang terseret jumlahnya saat ini 1.221 orang. Yang telah berstatus tersangka 185 orang, terdakwa 112 orang dan terpidana 877 orang. Sedangkan yang masih saksi mencapai 46 orang,” ungkapnya. (rmol.co 14/02/2013).

Fakta serupa juga dikatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, ia membeberkan temuan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga terkorup kedua sesudah kepolisian. Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia-Pasifik, hanya Indonesia yang parlemennya masuk ke dalam lembaga terkorup. Saat ini, koruptor terbanyak yang ditangani KPK adalah anggota Dewan. Terdapat lebih dari 65 anggota Dewan yang telah dibui karena tindak pidana tersebut. “Memang anggota parlemen jadi persoalan di negeri ini,” ujar Adnan

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

1. Pembentukan lembaga anti-korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dikatakan telah berjalan sejak republik ini berdiri. Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk pada tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang pernah dibentuk di negeri ini, yakni: (i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan (vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.

Namun demikian, banyaknya lembaga anti korupsi yang dibentuk di negeri ini jelas bukan menunjukkan sebuah prestasi. Sebaliknya, ia justru menunjukkan kegagalan demi kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas gurita korupsi di negeri ini.

Sebagai bukti, saat KPK dipimpin Taufiequrachman, data hasil survei Transparency Internasional saat itu mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia justru memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.

2. Penerbitan UU/Peraturan anti korupsi.

Selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi di atas, di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki nafas yang sama: anti korupsi. Sebut misalnya: UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; PP RI No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Buletin Al-Islam: 504)

Namun demikian, toh hingga saat ini ‘prestasi’ sebagai negara terkorup tetap diraih Indonesia. Menurut survei yang diadakan Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pada tahun 2010 lalu Indonesia masih menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Bahkan Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Fery Wibisono mengatakan “Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara. Jumlah ini menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara,” (bisnis.com 11/05/2013)

 Akar Masalah Sebenarnya

Telah kita ketahui bahwa kasus korupsi telah tumbuh seiring dengan berdirinya negara ini, berbagai upaya pun telah ditempuh untuk menanggulanginya. Akan tetapi makin berjalannya waktu praktek korupsi malah makin menjadi-jadi, tentu yang penting untuk diketahui sebelum mengambil langkah antisipasi adalah dengan mengetahui akar masalahnya, dan inilah biang maraknya korupsi tersebut :

1. Demokrasi pangkal praktek Korupsi

Semakin negeri ini menuju kearah demokratisasi maka berbanding lurus dengan meningkatnya angka korupsi. Hal ini ditegaskan Djohermansyah Djohan berdasarkan kajian pihak Kemendagri, banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi merupakan hasil dari pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Untuk bertarung di pilkada, calon kepala daerah terpaksa mengeluarkan ongkos politik yang mahal. “Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya politik pilkada langsung sangat mahal. Makanya berbagai cara dilakukan kepala daerah untuk memenuhi kebutuhan biaya politik,” jelasnya.
Menurut dia, biaya politik tak hanya besar saat pencalonan dan kampanye. Setelah calon kepala daerah berhasil mendapatkan jabatan, mereka juga harus mengeluarkan biaya besar untuk memelihara konstituen dan membayar duit balas jasa terhadap partai politik (parpol) pengusung.

Hal Senada disampaikan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurut dia, sistem multi partai dan pilkada langsung adalah pemicu utama kepala daerah melakukan korupsi.
“Pemilihan langsung membuat cost politik besar. Selain memikirkan rakyat, kepala daerah juga harus amankan partai, konstituen dan tim sukses ,”(rmol.co 14/02/2013)

2. Akibat Diterapkannya Sistem Sekulerisme

Jelas, dengan diterapkannya sekulerisme dalam berbagai kehidupan telah banyak menimbulkan kerusakan diberbagai bidang termasuk diantaranya moral dan prilaku para pejabat. Ideologi  sekulerisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan menjadikan materi dan pemenuhan hawa nafsu adalah satu-satunya tujuan dalam hidup siapapun yang mengembannya, hukum yang diterapkan dalam mengatur masyarakat pun hanyalah hasil dari produk akal dicampur pesan dari para pemangku kepentingan, sama sekali jauh dari niat ingin mengikatkan diri kepada aturan Syara sebagai bukti ketundukan kepada Rabb Maha Pencipta.  Karena berbagai aturan UU lahir dari pemikiran akal manusia semata yang terbukti lemah, maka hukum yang dihasilkan pun kerap menuai masalah baru, hukum yang mengatur korupsi saat ini misalnya telah disadari oleh berbagai pihak bahwa semangat memberantas korupsi secara fakta tidak didukung oleh aturan hukum yang bisa membuat efek jera, Banyak pihak mengatakan vonis hukuman kepada para koruptor masih jauh dari rasa keadilan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun2010, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3 tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1/2010). Diterapkannya sekulerisme menjadikan sikap manusia seperti terlepas dari ikatan hukum syara, mereka tak akan perduli lagi dengan aturan halal-haram dan sama sekali lupa akan pengadilan akhirat kelak.

Solusi Islam dalam masalah Korupsi

Dalam sistem Islam, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah di tempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat.

Pertama: pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua: pengawasan dari kelompok, dan ketiga: pengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Dengan diterapkannya Syariat Islam tentu akan berefek pada tumbuhnya Spirit ruhiah yang sangat kental, spirit yang timbul bahwa siapapun merasa senantiasa diawasi oleh dzat yang Maha Melihat dan tak pernah tidur, spirit yang membuka kesadaran bahwa akan ada hisab atas segala amal dan perbuatan manusia, bila sprit seperti ini yang timbul tentu akan berdampak pula pada menggairahnya budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.

Diberlakukannya  seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Dalam sistem Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad,Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi). Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati. (buletin Al-Islam: 504)

Sistem Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud). Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi.

Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, dalam sistem Islam wajib melakukan penghitungan harta kekayaan dan pembuktian terbalik bagi para pejabat. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.

Sedangkan dalam upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dalam berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Bisa kita lihat, pada masa sekarang ini banyak diantara pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, kemudian banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Kasus seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud).

Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Bisa di ambilkan contoh, khalifah Umar Bin abdul aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali bagi kita ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara. Tampaknya hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di negeri ini, ketika rakyatnya banyak yang lagi kesusahan, para pejabatnya justeru banyak bergelimang kemewahan.

Begitulah. Sungguh Sistem Islam adalah Solusi Terbaik. Maka tak perlu alergi dengan sistem Islam, apalagi mengatakan sistem Islam adalah ancaman. Anggapan Itu jelas salah besar.

Sudah saatnya kita mengambil sebuah sistem yang pasti memberikan solusi menyeluruh bukan solusi parsial, praktek suap dan Korupsi hanyalah satu diantara berbagai masalah yang mendera negeri ini, untuk itu jangan lagi bereksperimen dengan terus mencari solusi dari faham sekulerisme demokrasi karena harus disadari justru sekulerisme demokrasi itulah pangkal masalah yang menyebabkan timbulnya berbagai kerusakan dan anomaly di negeri ini, Terapkan Syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah, Insya Allah Korupsi akan dengan cepat dibabat dan dikubur dalam-dalam. Wallahu a’lam.

SUMBER

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories