Indonesia Tidak Bisa Diterapkan Khilafah Karena Multi Agama?
MUSTANIR.net – Dalam sebuah komentar anggota WAG, ada yang menyatakan Indonesia tidak bisa ditegakkan khilafah karena Indonesia multi agama. Pernyataan ini mirip dengan ungkapan yang menyatakan khilafah tidak bisa ditegakkan karena Indonesia heterogen, berbhineka, beraneka ragam budaya dan agama.
Pernyataan yang demikian berangkat dari pemikiran orang yang tidak paham negara, dan lebih jauh lagi tidak paham sedikit pun tentang khilafah. Karena bagi siapa pun yang paham negara, maka tidak ada satu pun negara di dunia ini yang homogen, terdiri hanya dari satu agama dan budaya. Pastilah negara terdiri dari unsur penguasa dan rakyat yang mendiami suatu wilayah, di mana corak rakyat tersebut heterogen, multi kultural, dan multi agama.
Lebih jauh, orang yang berkomentar demikian tidak paham sedikit pun bahwa khilafah adalah negara Islam yang melanjutkan negara Islamnya Nabi Muhammad ﷺ yang pertama kali dibangun di Madinah. Daulah Islam atau negara Islam yang dibangun Nabi di Madinah itu multi kultural dan multi agama.
Saat Nabi Muhammad ﷺ memimpin negara Madinah, di Madinah ada 4 keyakinan. Ada agama Islam, agama Yahudi, agama Nasrani, dan para penyembah api (kaum Majusi). Terdiri dari berbagai suku, ada suku Aus dan Khazraj yang mayoritas asal sahabat Anshor, ada suku Quraisy para sahabat Muhajirin, ada suku Habsyah, dll.
Sebagai kepala negara Islam, Rasulullah memimpin negara Madinah di atas kemajemukan (heterogen). Agama-agama yang ada diberi kebebasan beribadah dan tidak dipaksa untuk memeluk Islam. Suku bangsa dengan budayanya masing-masing tetap eksis hidup berdampingan di dalam naungan daulah Islam.
Ketika Rasulullah ﷺ wafat, negara ini diwariskan kepada para sahabat dengan sebutan negara khilafah. Pemimpinnya disebut khalifah, dimulai dari Khalifah Abu Bakar raḍiya ‘llāhu ‘anhu dan para khalifah-khalifah selanjutnya.
Pada era khilafah, kekuasaan Islam meluas sampai ke Syam (Syria), Mesir, Turki, bahkan hingga ke Eropa. Khilafah membentang begitu luas, menaungi berbagai suku dan agama rakyatnya. Khilafah mengurusi seluruh rakyatnya dengan syariat Islam tanpa membedakan latar belakang suku dan agama.
Wilayah Indonesia saat ini jauh lebih kecil dari wilayah khilafah. Multi kulturalisme dan multi agama di Indonesia jauh lebih simple ketimbang kekuasaan khilafah dahulu.
Karena itu Indonesia layak menjadi titik tegaknya khilafah. Karena khilafah adalah negara untuk segenap rakyat, bukan hanya untuk rakyat yang beragama Islam.
Dalam khilafah, rakyat non muslim disebut ahludz dzimmah. Mereka mendapatkan hak, perlindungan, dan jaminan konstitusi sebagai warga negara khilafah sesuai ketentuan syariat Islam.
Jadi, kalau tidak paham negara bahkan tak mengerti khilafah, sebaiknya mengaji. Jangan asal komentar, yang komentar itu justru menampakkan kebodohan.
Lagi pula kalau Allah subḥānahu wa taʿālā tetapkan negeri ini menjadi khilafah, siapa yang bisa menghalangi? []
Sumber: AK Channel