Netanyahu, Korupsi dan Kekebalan Hukum
Netanyahu, Korupsi dan Kekebalan Hukum
Polisi Israel Periksa Netanyahu Terkait Gratifikasi
Polisi Israel memeriksa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu selama tiga jam pada Senin (2/1) terkait gratifikasi. Juru bicara kepolisian mengatakan para penyidik memeriksa Netanyahu di kediamannya di pusat Yerusalem mengenai dugaan menerima keuntungan.
Menjelang pemeriksaan, Netanyahu membantah melakukan pelanggaran apa pun dan meminta lawan-lawan politiknya menahan perayaan.
Kementerian Kehakiman Israel dalam satu pernyataan menyatakan bahwa petugas dari unit anti-korupsi kepolisian melakukan pemeriksaan itu, menambahkan bahwa Netanyahu diduga menerima hadiah dari pengusaha.
Penyelidikan yang telah lama berlangsung itu ditujukan untuk mengetahui apakah pengusaha Israel dan luar negeri memberikan hadiah senilai puluhan ribu dolar kepada Netanyahu. Jaksa Agung Avichai Mandelblit dilaporkan menyetujui peningkatan penyelidikan tersebut sebagai penyelidikan kriminal.
Pada Senin pagi, layar-layar dipasang di gerbang masuk pusat Yerusalem untuk melindungi kedatangan para penyidik.
“Kita mendengar semua laporan media. Kita melihat dan mendengar semangat dan atmosfer pesta di studio-studio televisi dan koridor-koridor oposisi,” kata Netanyahu kepada anggota parlemen dari Partai Likud pada Senin dalam video yang diunggah di halamanFacebook dia.
“Saya ingin memberi tahu mereka untuk menunggu melakukan perayaan. Jangan tergesa. Saya kasih tahu dan saya ulang: Tidak akan ada apa-apa karena memang tidak ada apa-apa. Kalian akan terus memompa balon udara panas dan kami akan terus memimpin negara Israel.” (rol/adj)
Parlemen Israel Usulkan Netanyahu Kebal Hukum
Menteri Hukum Israel Ayalet Shaked memberi sinyal dukungan usul anggota Parlemen Israel (Knesset) David Amsalem untuk memberi imunitas bagi beberapa investigasi kepolisian atas perdana menteri yang sedang menjabat, Benjamin Netanyahu.
Melalui siaran radio, Shaked mengatakan usul ini muncul karena beberapa hal termasuk menguatkan pemerintahan. ”Ini yang disebut French Law. Di Prancis, presiden yang sedang menjabat tidak imun terhadap investigasi. Namun ini butuh dukungan unsur lain,” kata Shaked seperti dikutip Haaretz, Selasa (3/1).
Pada prinsipnya, kata Shaked, perdana menteri harusnya sama seperti warga biasa dalam urusan hukum. Namun, karena perdana menteri harus menjalankan tugas negara dengan baik, imunitas terhadap beberapa tindakan hukum dimungkinkan.
Usul dari David Amsalem ini dipicu investigasi Kepolisian Israel terhadap Perdana Menteri Israel saat ini, Benjamin Natanyahu, yang diduga melakukan korupsi. Amsalem mengusulkan agar Undang-Undang Dasar Israel diamandemen, termasuk melarang kepolisian menyelidiki perdana menteri yang sedang menjabat untuk dugaan penggelapan, suap, atau pelanggaran hukum. Amsalem mencontoh aturan itu dari apa yang ada di Prancis.
Namun, bilapun usul ini akhirnya menjadi undang-undang, penerapannya tidak akan segera dan Netanyahu tetap tidak terhindarkan dari penyelidikan kepolisian. Upaya kebal hukum atas Perdana Menteri Israel semacam ini bukan yang pertama dilakukan. Pada 2011 lalu, Pemerintah Israel yang dipimpin Netanyahu juga mendukung usulan serupa dari anggota Knesset, Ronit Tirosh. Aturan itu membolehkan penghentian investigasi kepolisian terhadap kasus yang menjerat perdana menteri sebelum ia memangku jabatan. (rol/adj)