
Nasionalisme dan Patologi Sosial dalam Islam
MUSTANIR.net – Cikal bakal lahirnya konsep nasionalisme ditandai dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648. Perjanjian Westphalia adalah serangkaian perjanjian damai yang ditandatangani pada tahun 1648. Perjanjian ini mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan Perang Delapan Puluh Tahun. Perjanjian ini juga menandai lahirnya asas kedaulatan negara yang eksklusif atas wilayahnya, yang disebut Sistem Westphalia.
Sejak saat itu lahirlah konsep negara bangsa yang berdaulat atas wilayahnya sendiri. Sebelum adanya Perjanjian Westphalia, negara-negara yang ada dalam bentuk kekaisaran dan kerajaan yang wilayahnya bisa terus meluas atau menyempit.
Nasionalisme sendiri masuk ke dalam dunia Islam sekitar abad ke 19 M melalui pertukaran pelajar dan juga kerja misionaris yang memasukkan nasionalisme ke dalam kawula muda Muslimin untuk memecah belah kekhilafahan Utsmaniyah.
Dalam pandangan Islam sendiri, nasionalisme —dalam arti paham kebangsaan yang mengandung kesetiaan, pengabdian, dan cinta kepada tanah air atau juga merupakan sikap mental dan perilaku yang menunjukkan loyalitas dan pengabdian kepada bangsa— adalah sebuah paham yang jelas bertentangan dengan konsep Islam tentang umat dan ukhuwah Islamiyah.
Konsep nasionalisme yang hanya memberikan loyalitas kepada bangsa, mementingkan masalah bangsa di atas masalah apa pun, dan rela mati demi bangsa, adalah sebuah patologi sosial (penyakit sosial). Karena dalam Islam, masyarakat Muslim harusnya adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai aqidah (fondasi) dan syariah sebagai pengatur kehidupan. Apa pun yang bertentangan dengan aqidah dan syariah dianggap sebagai tindakan penyimpangan, dan karena penyimpangannya dilakukan secara komunal, maka dianggap sebagai patologi sosial.
Sehingga penyakit masyarakat Muslim ini harus disembuhkan, dengan cara membersihkan paham ini dari masyarakat Muslim dan kembali menanamkan ukhuwah Islamiyah ke dalam masyarakat Muslim. []
Sumber: Robi Pamungkas