Patungan Siswa Apakah Bisa Disebut Qurban
Patungan Siswa Apakah Bisa Disebut Qurban
Mustanir.com – Sebenarnya ada jenis ibadah yang murni sosial, misalnya memberi sahabat hadiah, membantu keluarga biaya pernikahan, memberi beasiswa kepada siswa/i miskin di sekolah, membuka lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang pengangguran, dst. Disebut murni sosial karena memang jenis ibadah ini tidak banyak dimasuki unsur ritual, bebas, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Namun ada juga jenis ibadah yang murni ritual, dimana unsur ritualnya lebih dominan ketimbang unsur sosialnya, misalnya ibadah thaharah atau kesucian. Dalam perihal wudu misalnya, tidak banyak yang bisa kita jawab mengapa praktek wudu seperti itu, anggota yang dibersihkan juga terbatas, lalu air yang digunakan harus berstatus air mutlak, lalu kemudian dinilai batal status wudu jika ada yang kluar dari qubul dan dubur. Disinilah letak ritualnya, bahwa kita dituntut untuk melaksanakannya seperti itu dalam bingkai sami’na wa atha’na.
Lebih lanjut ada juga ibadah yang disatu sisi ada unsur sosialnya, namun disisi yang lain dia juga tidak bisa dilepaskan dari unsur ritualnya. Ibadah ini ada dampak sosialnya, tapi dampak sosial ini juga bukan tujuan utama, karena faktor diterimanya disisi Allah juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang kadang tidak bisa dilogikan sama sekali. Dalam hal ini kita ambil contoh ibadah qurban misalnya.
Diantara nilai riualnya adalah beberpa poin berikut ini:
Syarat Hewan
Diantara ketentuan ritual yang harus dipenuhi bahwa hewan yang akan diqurbankan haruslah temasuk hewan yang disebut dengan Al-An’am, yaitu onta, sapi/kerbau, dan kambing. Dari sini bukanlah dinamakan ibadah qurban jika hewan yang disembelih adalah ayam, bebek, angsa, atau kelinci, karena hewan-hewan tersebut tidak termasuk katagoriAl-An’am yang disebut didalam Al-Quran:
وَلِكُل أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَْنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap Al-An’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al-Hajj : 34)
Berikutnya adalah hewan tersebut juga harus masuk dalam katagori musinnah. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam:
رواه مسلم عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن
Dari Jabar ra berkata: Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian maka kalian boleh menyembelih kambing jaz’ah” (HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa katagori musinnah untuk onta adalah onta yang berumur lima tahun, sedangkan musinnah untuk sapi adalah sapi yang berumur dua tahun, sedangmusinnah untuk kambing adalah yang berumur satu tahun, sedangkan kambing jaz’ah adalah kambing yang berumur enam bulan.
Jadi dari hadits diatas sekurang-kurangnya untuk hewan kambing adalah kambing yang berumur enam bulan, namun tentunya lebih utama kambing yang berumur satu tahun. Lebih tegasnya perihal kambing yang berumur enam bulan sah untuk dijadikan hewan qurban adalah hadits Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam berikut:
لما رواه أحمد وابن ماجه عن أم بلال بنت هلال عن أبيها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “يجزئ الجذع من الضأن ضحية
Dari Ummu Bilal binti Hilal dan Ayahnya bahwa Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallambersabda: “Sah untuk menjadikan jaz’ah (kambing yang berumur enam bulan)sebagai sembelihan qurban” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Waktu Penyembelihan
Nilai ritual ibadha qurban juga teletak pada waktu yang tersedia. Ibadah qurban tidak bisa dilaksanakan pada sembarang waktu, dan waktu yang tersedia juga tidak terlalu lama. Semua ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan qurban dimulai pada tanggal 10 dzulhijjah saat dimana kita berhari raya Idul Adha. Walaupun dalam detailnya ada sedikit perbedaan diantara ulama, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah shalat id dan tentunya setetalah mendengarkan khutbah id.
Sandarannya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:
إِنَّ أَوَّلَ مَانَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذاَ: أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرُ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَِهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فيِ شَيْءٍ
Dari Al-Barra bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Awal pekerjaan kita di hari ini (‘Iedul Adh-ha) adalah shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu maka sudah seusai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah daging yang diberikan kepada keluarganya bukan termasuk ibadah ritual” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Siapa yang menyembelih sebelum shalat (‘Ied), maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan sembelihannya dan sesuai dengan sunnah muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perihal kapan batas akhir penyembelihan hewan ini umumnya para ulama berpendapat bahwa waktu terakhir penyembelihan hewan qurban ini sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijjah. Jadi waktu menyembelih hewan qurban itu selama empat hari, hari pertama adalah pada saat setelah melaksanakan shalat idul Adha, dan tiga hari selanjutnya adalah selama hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah.
Sandarannya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
كُل أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad)
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadu Al-Ma’ad menegaskan bahwa:
قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه : أيام النحر : يوم النحر ، وثلاثة أيام بعده ، وهو مذهب إمام أهل البصرة الحسن ، وإمام أهل مكة عطاء بن أبي رباح ، وإمام أهل الشام الأوزاعي ، وإمام فقهاء الحديث الشافعي رحمه الله ، واختاره ابن المنذر
“Sahabat Ali ra berkata bahwa waktu penyembelihan adalah pada hari nahr (10 dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (yaitu tanggal 11, 12, 13). Ini adalah pendapat Imam ahli Bashrah; Al-Hasan, dan Imam ahli Makkah; Atha’ bin Abi Rabah, dan imam ahli Syam; Al-Auza’i, dan Imam ahli fikih; As-Syafi’i dan ini juga pendapatnya imam Ibnul Mundzir”
Lebih lanjut, dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad menceritakan bahwa:
عن بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
Dari Buraidah ra berata: “Rasululla shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya makan dulu pada hariIdul Fitri baru pergi shalat, dan beliau biasanya tidak makan pada hari Idul Adha hingga pulang dari masjid, dan beliau memakan hewan sembelihannya (hewan qurbannya)” (HR. Ahmad)
Dari sini pada ulama menilai bahwa waktu paling utama untuk menyembelih hewan qurban adalah pada hari pertama, yaitu pada tangga 10 dzulhijjah tepatnya setelah melaksanakan shalat Idul Adha, dan jika hewan yang disembelih banyak, maka tiga hari selanjutnya juga hari yang sah untuk menyembelih hewan qurban.
Ibadah Individu
Untuk sekedar diketahui bahwa ibadah qurban ini adalah ibadah invidu/perseorangan, bukan ibadah yang lembaga, sekolah, perusahaan atau partai. Mirip dengan ibadah zakat yang memang harus dikeluarkan atas nama individu. Misalnya dalam satu rumah seorang ibu mempunyai emas 40 gram, lalu anak perempuannya yang pertama atas hasil tabungan dari hasil kerjanya dia juga mempunyai simpanan emas 30 gram, kemudian anak laki-lakinya juga seperti itu, punya simpanan emas sebesar 15 gram emas.
Maka dalam kasus seperti ini tidak ada yang wajib mengeluarkan zakat dari emas yang mereka punyai, karena memang emas perorangannya belum memenuhi ketentuan standar minimal wajib zakat, yang sering kita sebut dengan sampai nishab. Tapi jika emas mereka bertiga digabung maka jumlah emas itu sudah masuk standar minimal wajib zakat yang jumlahnya 85 gram, namun penggabungan nilai emas itu dinilai sudah keluar dari aturan ritual dalam zakat, diamana ibadah zakat adalah ibadah perorangan.
Dengan demikian maka satu kambing hanya satu orang, atas nama orang, bukan sekolah bukan juga perusahaan, dan memang ada aturan tambahan dimana satu ekor onta atau sapi boleh diatasnamakan untuk tujuh orang, tidak lebih, perihal aturan ini dinyatakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid (jilid 1, ha. 603) sebagai sebuah kesepatakan para ulama.
Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth (jilid 6, ha. 171) dan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1, hal. 603) dari madzhab Maliki berpendapat bahwa:
يجوز الاشتراك في الأضحية إذا كانت من الإبل أو البقر، بشرط أن لا يزيد عددهم على السبعة أشخاص، فإذا كانوا أكثر من سبعة، فلا يجوز الاشتراك
“Untuk onta dan sapi boleh untuk lebih dari satu orang, dengan syarat jumlah mereka tidak lebih dari tujuh, jika lebih dari dari tujuh maka itu tidak boleh”
Pun begitu dengan pendapat As-Syarbini dari madzhab As-Syafi’i, belau menuliskan dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj (jilid 4, hal. 282):
والبعير والبقرة يجزئ كل منهما عن سبعة
“Dan onta juga sapi boleh untuk tujuh orang”
Tak ketinggalan dari madzhab Hambali juga berpendapat, seperti yang ditulis oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (jilid 11, hal 119):
يجوز اشتراك السبعة يضحوا ببدنة أو بقرة، ويجوز لهم اقتسام اللحم
“Boleh bagi tujuh orang untuk bersama menyembelih onta atau sapi, dan boleh juga mereka berbagi dagingnya”
Sandarannya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
عن جابر بن عبد الله -رضي الله عنهما- قال: نحرنا مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Dari Jabir ra berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah, onta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang” (HR. Muslim)
Patungan Siswa/i Untuk Qurban
Dari penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa memang ibadah qurban itu adalah ibadah individu, atas nama individu, bukan sekolah, lembaga, bukan juga perusahaan atau partai. Untuk kambing hanya boleh atas nama satu orang, sedangkan untuk onta dan sapi boleh untuk tujuh orang. Selebihnya tidak ada aturan tambahan perihal lebih dari tujuh orang.
Patungan 1000 orang siswa/i sekolah misalnya dalam rangka menyembelih hewan qurban belum memenuhi aturan ritual ibadah qurban. Aktivitas patungan untuk hal seperti ini memang baik, ada baiknya niat baik ini kita sempurnakan agar dia bernilai ibadah quraban.
Caranya hasil patungan itu setelah dibelikan hewan kambing atau sapi, maka hewan-hewan tersebut disepakati oleh semua siswa/i untuk dihadiahkan kepada kepala sekolah misalnya, atau kepada sebagian dewan guru, dengan demikian kambing dan sapi tersebut disembelih atas nama mereka, tentunya kambing tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang guru, dan satu sapi tidak boleh disembelih atas nama lebih dari tujuh dewan guru, dengan demikan sembelihan tadi insya Allah bisa bernilai paha qurban, dan patungan semua siswa/i tadi juga berpahala sedekah.
Jika tidak maka aktivitas patungan tersebut hanya sebatas acara nyembelih kambing atau sapi, dan tidak bisa disebut ibadah qurban, karena syarat dan ketentuannya belum memenuhi. Mengapa demikian? Karena kita sama sekali tidak bisa melepaskan sisi ritual dari jenis ibadah ini, walaupun dampak sosialnya pasti ada.
Perihal keutamaan ibadah qurban mari kita simak bersama hadits berikut:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
”Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali menyembelih hewan qurban. Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan (pahala) darah itu di sisi Allah SWT segera sampai sebelum darah tersebut menetes ke tanah”. (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).
Wallahu A’lam Bisshawab