
Tidak Ada Satu Pun Ulama Muktabar yang Membolehkan Memilih Pemimpin Sekuler
MUSTANIR.net – Sebagian orang berdalih bahwa memilih pemimpin sekuler dalam sistem demokrasi dibolehkan karena darurat. Katanya, kalau umat Islam tidak ikut memilih, nanti parlemen akan dikuasai oleh orang kafir dan orang-orang jahat.
Namun, pertanyaan tegas dan ilmiahnya adalah: apakah ada satu saja ulama muktabar, dari mazhab mana pun, yang membolehkan aktivitas memilih pemimpin sekuler dengan alasan semacam itu?
Jawabannya: tidak ada satu pun!
Memilih pemimpin yang kafir, sekuler, atau fasik bertentangan langsung dengan ijma’ ulama. Tidak ada keringanan dalam hal ini, apalagi atas nama strategi atau darurat politik.
Sistem demokrasi sendiri, dalam pandangan para ulama, adalah sistem kufur, bertentangan total dengan Islam karena memberikan hak membuat hukum kepada manusia, bukan kepada Allah. Maka, ikut dalam pemilihan umum dalam sistem tersebut, berarti melegitimasi sistem kufur.
Kaidah “الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ” (keadaan darurat membolehkan yang terlarang) tidak berlaku dalam perkara akidah dan keharaman yang bersifat qath’i (pasti), seperti memilih pemimpin yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah. Kaidah ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik pemilihan pemimpin yang secara nyata akan menerapkan hukum jahiliah, apalagi jika dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali.
Tidak pernah ada dalam sejarah Islam, seorang pun dari ulama mujtahid seperti an-Nawawi, Ibn Qudāmah, al-Ghazāli, asy-Syāṭibī, atau ulama besar lainnya yang membolehkan memilih pemimpin kafir atau sekuler karena alasan “darurat” politik.
Yang membolehkan hal ini hanyalah sebagian tokoh kontemporer non-mujtahid, dengan alasan pragmatis dan tekanan realitas, bukan berdasarkan istinbath syar’i yang kokoh dan valid.
Memilih pemimpin sekuler adalah perbuatan yang haram, dan tidak ada satu pun ulama muktabar yang membolehkannya—bahkan dalam kondisi yang mereka klaim sebagai “darurat”. Solusi syar’i bukanlah ikut sistem kufur, tapi menegakkan kembali sistem Islam sejati: Khilafah ‘ala minhāj an-nubuwwah yang berhukum hanya dengan syariat Allah.
Standar Ulama Muktabar dalam Timbangan Syariat Islam
Dalam era disrupsi informasi dan kegaduhan pemikiran, umat Islam perlu merujuk pada sumber ilmu yang otoritatif dan terpercaya. Di sinilah pentingnya mengenali siapa yang layak disebut sebagai ulama muktabar, yaitu ulama yang diakui keilmuan dan keabsahannya dalam pandangan syariat. Sebab tidak semua orang yang berpenampilan religius layak dijadikan rujukan, apalagi di tengah maraknya tokoh-tokoh yang tampil dengan retorika agama namun miskin landasan ilmiah dan ketakwaan.
Makalah ini bertujuan menjelaskan standar syar‘i seorang ulama agar dapat dikategorikan sebagai ulama muktabar (الْعُلَمَاءُ الْمُعْتَبَرُونَ), yakni mereka yang pantas dijadikan hujjah dalam masalah keagamaan dan dirujuk dalam perkara umat.
Kriteria Ulama Muktabar Menurut Syariat
1. Penguasaan Bahasa Arab Secara Mendalam,
Bahasa Arab adalah bahasa al-Qur’an dan Hadis. Seorang ulama tidak mungkin memahami syariat secara utuh jika tidak menguasai ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti nahwu, sharaf, balaghah, dan adab. Allah Ta’ala berfirman:
إنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya sebagai al-Qur’an berbahasa Arab agar kalian mengerti.” (QS Yusuf: 2)
Tanpa penguasaan bahasa Arab, seseorang akan mudah salah dalam memahami lafaz dan makna, dan itu akan berdampak pada kekeliruan dalam hukum.
2. Ilmu yang Mendalam tentang al-Qur’an dan Hadis
Ulama muktabar harus memahami kandungan Al-Qur’an dan Hadis secara menyeluruh, termasuk:
• Ilmu nasikh wa mansukh (ayat atau hadis yang menghapus dan yang dihapus)
• Macam-macam hadis: qauliyah, fi’liyyah, taqririyyah
• Ilmu rijalul hadits dan musthalah hadits untuk menilai keotentikan riwayat
Imam asy-Syafi‘i berkata:
كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ خِلَافُ قَوْلِي، فَقَوْلُ النَّبِيِّ أَوْلَى
“Segala yang aku katakan kemudian bertentangan dengan sabda Nabi, maka sabda Nabi itulah yang lebih utama (untuk diikuti).” (Ibn ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq)
3. Penguasaan Ushul Fiqh dan Qiyas
Kemampuan berijtihad tidak bisa dilakukan tanpa memahami ushul fiqh, yaitu kaidah-kaidah dalam menggali hukum dari dalil. Termasuk pula pemahaman tentang qiyas (analogi) yang sahih dalam bingkai syariat.
Imam al-Ghazali menegaskan pentingnya ushul fiqh dalam memahami syariat secara sistematis:
فَإِنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ هِيَ الْمِيزَانُ الَّذِي بِهِ يُعْرَفُ الرَّاجِحُ مِنَ الْمَرْجُوحِ
“Ushul fiqh adalah timbangan yang dengannya diketahui mana yang rajih (lebih kuat) dan yang marjuh (lemah).” (al-Mustashfa, 1/10)
4. Memahami Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)
Ulama muktabar harus mengetahui maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan syariat Islam dalam menjaga:
• Agama
• Jiwa
• Akal
• Harta
• Keturunan
Dengan pemahaman ini, mereka tidak akan menetapkan hukum secara literalistik yang justru bisa merusak maslahat umat.
5. Kekuatan Logika dan Analisis Ilmiah (Mantiq)
Seorang ulama harus memiliki kemampuan logika yang tajam untuk menganalisis teks dan konteks. Hal ini agar ia tidak tergelincir dalam kesimpulan yang salah karena kesalahan berpikir.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ menyebutkan bahwa logika (mantiq) adalah bagian penting dalam membangun argumentasi syar‘i secara sistematis dan ilmiah.
6. Keikhlasan dan Niat yang Benar
Ilmu syar‘i bukan untuk kepentingan duniawi, tetapi untuk mengangkat kebodohan dari diri sendiri dan umat, serta menegakkan agama Allah. Oleh karena itu, ulama muktabar adalah mereka yang menuntut dan menyampaikan ilmu karena Allah semata, bukan karena hawa nafsu atau ambisi politik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ، لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ
“Barang siapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk mencari ridha Allah, namun ia tuntut untuk kepentingan dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Abu Dawud, no. 3664)
7. Takut dan Tunduk kepada Allah (Khasyyah)
Khasyyah (rasa takut kepada Allah) adalah ciri utama ulama yang sesungguhnya. Allah berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (QS Fathir: 28)
Takut di sini bukan sekadar emosional, tetapi bersumber dari ma‘rifah (pengetahuan mendalam tentang Allah dan syariat-Nya).
8. Akhlak Mulia dan Konsistensi dalam Amal
Ulama muktabar bukan hanya pandai berkata, tapi juga berakhlak mulia dan menjadi teladan dalam amal. Ia tidak terlibat dalam kemaksiatan, tidak menjual agama untuk dunia, dan tidak menyeru kepada sistem kufur.
Imam Malik pernah berkata:
لاَ يُؤْخَذُ الْعِلْمُ عَنْ صَاحِبِ بِدْعَةٍ، وَلاَ عَنْ مَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِعِلْمِهِ
“Ilmu tidak diambil dari pelaku bid‘ah, dan tidak pula dari orang yang tidak mengamalkan ilmunya.” (al-Khatib al-Baghdadi, al-Jami‘, 2/170)
Ulama Muktabar adalah Pilar Umat
Kesimpulannya, ulama muktabar adalah mereka yang:
• Menguasai ilmu agama secara mendalam
• Memiliki metodologi ijtihad yang sah
• Ikhlas dalam niat dan amal
• Tunduk kepada Allah dengan khasyyah
• Menjadi teladan dalam akhlak dan sikap hidup
Merekalah yang layak dijadikan rujukan dalam memahami syariat dan membimbing umat ke jalan kebenaran. Umat Islam wajib selektif dalam mengambil ilmu, karena sebagaimana makanan memengaruhi tubuh, ilmu memengaruhi iman dan amal. Maka berhati-hatilah, dan carilah ulama yang muktabar, bukan sekadar populer atau viral.
Wallāhu a’lam bishowab. []
Sumber: Ahmad Zen – Jaringan Ulama Ideologis
