Dari Snouck Hurgronje ke Holland Taylor: Penyusupan ke Islam di Rotasi Zaman

MUSTANIR.net – Selang hampir satu abad, metode intervensi eksternal terhadap Islam di Nusantara menunjukkan pola kontinuitas yang mencolok: dari infiltrasi berbasis kekuasaan kolonial ke infiltrasi berbasis rekayasa wacana.

Jika Snouck Hurgronje beroperasi dalam kerangka imperialisme klasik yang mengandalkan administrasi teritorial dan kontrol birokrasi, maka Holland Taylor bergerak dalam lanskap global-liberal yang memanfaatkan pengaruh kultural, diplomasi intelektual, dan rekayasa kesadaran publik. Perbandingan lintas-zaman ini memperlihatkan bahwa meskipun wajah infiltrannya berubah sesuai konteks geopolitik, tujuan dasarnya tetap sama: menetralisir Islam sebagai kekuatan politik dan menggiringnya menjadi agama privat tanpa daya transformasi sosial.

Kajian hubungan antara kolonialisme, orientalisme, dan rekayasa sosial-politik umat Islam di Indonesia menemukan titik kunci dalam sosok Snouck Hurgronje pada akhir abad ke-19. Ia hadir sebagai seorang akademisi, tetapi sekaligus sebagai instruktur politik bagi pemerintah kolonial Belanda. Pembiaran terhadap praktik ibadah dan ritual Islam namun pembatasan keras terhadap Islam sebagai kekuatan politik merupakan kebijakan yang secara eksplisit ia rekomendasikan dalam memorandum kolonialnya, yang kemudian menjadi basis strategi pemerintahan Hindia Belanda dalam mengendalikan dinamika umat Islam di Aceh dan Jawa.[1]

Snouck memanfaatkan penetrasi sosial—termasuk penyamaran sebagai muslim—untuk mempelajari struktur kepatuhan umat Islam, jaringan ulama, serta sumber otoritas keagamaan lokal. Tak hanya itu, ia juga menekankan pemanfaatan elite priyayi dan birokrasi lokal sebagai agen kolonial internal, dengan argumentasi bahwa domestifikasi perlawanan Islam akan lebih efektif melalui kooptasi daripada represi langsung.[2] Dalam kerangka orientalisme politik yang dikemukakan Edward Said, pendekatan Snouck ini mencerminkan hubungan pengetahuan–kuasa, di mana pengetahuan tentang Islam menjadi alat penguasaan atas Islam.[3]

Transformasi strategi kolonial terhadap Islam dari era orientalisme ke era liberal-moderat menunjukkan pola kontrol yang konsisten tetapi berubah dari sisi metode epistemik dan bentuk penetrasinya. Pada masa kolonialisme fisik, figur seperti C Snouck Hurgronje menjaga citra “ilmuwan objektif” yang meneliti Islam dari dalam, padahal risetnya dirancang untuk kepentingan pengendalian politik umat Islam di Hindia Belanda. Strateginya eksplisit: memisahkan Islam ritual dari Islam politik, membolehkan manifestasi keagamaan pada tataran ibadah privat, tetapi mematahkan setiap ekspresi Islam sebagai kekuatan sosial-politik. Dalam kerangka ini, pengelompokan Islam menjadi religius dan sosial-politik bukanlah klasifikasi ilmiah murni, tetapi alat depolitisasi yang efektif untuk mengurangi potensi Islam menjadi basis perlawanan antikolonial.

Memasuki era modern, kolonialisme tidak lagi mengandalkan administrasi teritorial, melainkan kontrol narasi dan struktur pengetahuan. Di sinilah muncul figur seperti C Holland Taylor dan jaringan lembaga yang mempromosikan konsep “Islam moderat”, “Islam Nusantara”, atau “Islam ramah pluralisme”.

Tidak lagi mengintervensi Islam melalui perintah administratif, strategi baru bekerja melalui pembingkaian diskursus tentang Islam: Islam yang beradab harus kooperatif, toleran dalam definisi Barat, tidak menolak sekularisme, tidak menolak pluralisme epistemologis, dan yang terpenting—tidak menjadi ancaman terhadap tata kekuatan politik yang sudah mapan.

Jika strategi lama adalah memotong fungsi politik Islam secara langsung, strategi baru adalah mendefinisikan ulang Islam itu sendiri agar tidak memiliki makna politik yang potensial dari awal. Orientalisme klasik memandang Islam sebagai objek yang harus dipahami untuk dikendalikan; orientalisme liberal saat ini memandang Islam sebagai identitas yang harus dibentuk kembali agar selaras dengan norma global yang diciptakan oleh pusat-pusat kekuatan Barat.

Proyek ini melibatkan jaringan beasiswa, konferensi internasional, NGO lintas negara, kurikulum universitas, diplomasi kebudayaan, hingga tokenisasi figur-figur intelektual Muslim yang dijadikan simbol “Islam moderat”. Dengan demikian, kolonialisme fisik bergeser menjadi kolonialisme epistemik: bukan lagi pendudukan wilayah, tetapi pendudukan makna.[4]

Dalam formulasi ini, jaringan narasi yang disebarkan oleh Taylor dan koleganya secara halus memasukkan agenda sekuler-nasionalisme ke dalam pengalaman keagamaan Muslim Indonesia, terutama kalangan tradisionalis dan kultural yang lebih reseptif terhadap otoritas simbolik dan bahasa harmoni sosial. Melalui framing diskursus yang menegaskan kesetiaan mutlak kepada NKRI dan Pancasila sebagai dogma final, Islam diarahkan menjadi subordinat identitas kewarganegaraan, bukan sumber legitimasi moral yang melampaui negara-bangsa. Kalangan Muslim kultural yang menerima gagasan ini kemudian menjadi agen internal bagi penekanan Islam politik, bukan atas nama kolonialisme Barat, tetapi seolah-olah atas nama “kebijaksanaan lokal” atau “jalan moderasi Nusantara”.

Dampaknya terlihat signifikan: muncul fenomena di mana sebagian kalangan Islam tradisional menjadi aggressively patriotic dengan jargon “NKRI harga mati” dan “Pancasila abadi”, sambil mengembangkan sikap antagonistik terhadap Muslim ideologis yang berbicara tentang Islam kaffah. Bukan lagi negara kolonial yang menekan aspirasi Islam politik, melainkan sebagian umat Islam sendiri yang berperan sebagai pelindung status quo. Mereka terlibat dalam persekusi wacana, pelabelan, dan bahkan stigmatisasi keagamaan terhadap saudara seiman yang berdakwah mengenai Islam sebagai sistem hidup total. Apa yang dahulu dilakukan Snouck secara administratif kini terjadi secara sosial: penjinakan internal melalui mekanisme tekanan horizontal intra-umat.

Dalam proses ini, istilah-istilah kunci menjadi instrumen kekuasaan. Kata “radikal” tidak lagi bermakna kembali ke akar ajaran, tetapi menjadi label stigma. Kata “moderasi” tidak lagi berarti sikap seimbang, tetapi kepatuhan terhadap definisi keislaman yang tidak mengganggu status quo global. Kata “toleransi” tidak lagi sekadar keterbukaan relasional, tetapi kerangka ideologis untuk menilai legitimasi ekspresi keislaman.

Di sinilah filsafat bahasa politik berperan: kolonialisme modern tidak mengubah Islam secara langsung, tetapi mengubah cara kita berbicara tentang Islam. Implikasinya bagi dunia Muslim sangat besar. Mengurangi Islam menjadi agama budaya yang santun dan folklorik berarti merusak struktur internalnya sebagai din wa nizam, sistem hidup yang komprehensif.

Strategi ini memang lebih halus, tidak terlihat agresif seperti kolonialisme militer; namun justru karena itu lebih efektif dalam jangka panjang. Islam tidak lagi dilawan, tetapi dijinakkan. Umat Islam tidak lagi dibungkam, tetapi dibimbing untuk membungkam diri sendiri dengan jargon toleransi dan koeksistensi absolut yang tidak dipertanyakan.

Memasuki era kontemporer dalam konteks yang lebih empiris, strategi penetrasi terhadap Islam tidak lagi dilakukan melalui kolonialisme militer, tetapi melalui kolonialisme epistemik dan diplomasi kultural. Di sinilah muncul figur seperti C Holland Taylor, seorang aktor dalam jaringan diplomasi budaya Amerika yang terlibat dalam mempromosikan konsep “Islam moderat” di Indonesia. Melalui institusi seperti LibForAll Foundation dan kemudian International Institute of Qur’anic Studies, Taylor menyokong narasi Islam yang berorientasi pada pluralisme liberal, kompatibel dengan ideologi sekuler-demokrasi Barat, dan secara implisit menjauhkan umat Islam dari aspirasi politik berbasis syariat.[5]

Tidak seperti Snouck yang menekan Islam politik dengan instrumen kekuasaan kolonial, Taylor bekerja melalui jaringan wacana, media sosial, akademisi, serta interfaith diplomacy. Ia membingkai Islam bukan sebagai ancaman potensial terhadap tatanan global, tetapi sebagai aset moral yang harus diarahkan agar selaras dengan nilai-nilai peradaban Barat modern.

Dengan demikian, jika Snouck Hurgronje adalah produk kolonialisme klasik, maka Holland Taylor adalah simbol kolonialisme baru: dua fase dari tujuan yang sama, yakni memastikan Islam tidak berfungsi sebagai basis perlawanan intelektual, moral, dan politik terhadap hegemoni global. Perbedaan metode tidak mengubah substansi tujuan. Yang satu memerintahkan: jangan berpolitik. Yang lain membujuk: agama bukan untuk politik.

Dalam keduanya, Islam dikurung pada ruang privat, sementara ruang publik dikuasai oleh desain ideologis eksternal. Melalui pembacaan historis atas kontinuitas pola ini, dapat disimpulkan bahwa transisi dari Snouck Hurgronje ke Holland Taylor bukanlah perubahan paradigma, melainkan transformasi teknik dalam proyek yang sama—yakni domestifikasi Islam. []

Martin Sumari

Catatan kaki
[1] Snouck Hurgronje, De Atjehers, Leiden: Brill, 1893.
[2] C. Snouck Hurgronje, Ambtelijke Adviezen, The Hague: Nijhoff, 1957.
[3] Edward W. Said, Orientalism, New York: Pantheon Books, 1978.
[4] Boaventura de Sousa Santos, Epistemologies of the South, Boulder: Paradigm Publishers, 2014.
[5] Laporan kegiatan dan publikasi LibForAll Foundation (2003–2012), arsip internal serta laporan publik.

About Author

Categories