Perda Larangan Pembangunan Masjid Tidak Ada Dasar Hukumnya
Perda Larangan Pembangunan Masjid Tidak Ada Dasar Hukumnya
Mustanir.com – Direktur Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menilai Peraturan Daerah (Perda) larangan pendirian ibadah umat Islam di Kabupaten Tolikara, Papua sangat diskriminatif terhadap umat muslim dan tidak memiliki landasan apa pun di Indonesia.
“Perda sama sekali tidak punya pijakan dan akar historis, politis, normatif dan hukum dalam konteks ke-Indonesiaan,” katanya dalam rilis kepada Kiblat.net, pada Senin (27/7).
Otonomi Khusus (Otsus) Papua, lanjut Harits, berbeda kasusnya dengan di Aceh dan Yogyakarta baik secara politis dan historis.
“Dalam kontek sistem hukum positif yang berlaku, apa yang menjadi spirit dan konten dari Perda di Tolikara tersebut kontradiksi dan problematik inkonstitusional,” terangnya.
Terlebih, sambung Harits, kalau mau obyektif, Kristen merupakan agama ritual ansich yang tidak mempunyai sistem tata nilai di wilayah kehidupan sosial dan politik. Menurutnya, Kristen atau Nasrani bukan ideologi yang diatasnya bisa dibangun nilai-nilai sistem sosial politik secara komprehensif.
“Jadi aneh, kalau berdalih otonomi khusus kemudian dijadikan pintu kaum Nasrani di Tolikara khususnya untuk membuat determinasi atas nama agama terhadap umat lain dengan kemasan Perda,” cetusnya.
Apalagi, ujar Harits, spiritnya sangat intoleran dan diskriminatif. Perda ini ilegal dalam kontek keIndonesiaan.
Selain itu, menurut analisa Harits, ini sebuah langkah politik untuk mengantarkan tahap demi tahap pada wujudnya kemerdekaan Papua. Sehingga, agama menjadi alat yang paling kuat untuk melegitimasi tujuan politis tersebut di Papua.
“Lagi-lagi pemerintah harus mewaspadai permainan asing melalui para misionaris dan Gereja yang secara sistemik mengkonstruksi kepentingan politik primordial tersebut. Perda yang inskonstitusional di Tolikara wajib dihapus,” pungkasnya.
Penelusuran Kiblat.net selama sepekan di Tolikara, (20-27 Juli 2015), warga setempat menyebutkan adanya perda diskriminatif terhadap umat Islam. Perda itu menyatakan tidak diperbolehkan pendirian rumah ibadah selain gereja GIdI dan wanita muslimah dilarang berjilbab. (kiblatnet/adj)