Perempuan: Tarawih Di Rumah atau Di Masjid?

sholat-tarawih-perempuan

Perempuan: Tarawih Di Rumah atau Di Masjid?

Luar biasa memang, Ramadhan bak maknet yang bisa menarik banyak manusia untuk kembali meniti kefitrahannya, menjadi hamba Allah SWT yang suci, jauh dari kemaksiatan yang memang pada dasarnya perilaku maksiat tersebut bertentangan dengan hati nurani manusia itu sendiri.

Masjid-masjid menjadi pilihan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, terlebih untuk aktivitas ibadah shalat sunnah tarawih. Hingga saat ini masjid-masjid penuh bahkan sebagian masjid berdesakan hingga akhirnya harus merelakan diri shalat di teras bahkan hingga halaman masjid.

Tak ketinggalan dan memang harus diakui bahwa kaum hawa terlihat lebih antusias dalam beribadah, ini dibuktikan dengan ramainya perempuan mendatangi masjid dan mushalla untuk melaksanakan shalat tawarih, dimana tempat biasanya memang jamaah perempuan lebih banyak dari jamaah laki-laki.

Lalu apakah memang baiknya perempuan shalat tarawih di masjid? Atau malah sebaliknya bahwa aktivitas shalat tarawih mereka baiknya di rumah?

Hadits Seputar Shalat Perempuan

Berikut ini ada beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam perihal shalat perempuan:

وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ  مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di  tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat).” (HR. Ahmad)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

 “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud)

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah ruangan di rumah-rumah mereka.”(HR. Ahmad)

Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian” (HR. Muslim)

إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها

“jika istri kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah dihalangi”(HR. Bukhari dan Muslim)

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dari Ibnu ’Umar ra, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi ke masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ath-Thabarani)

 Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian beberapa hadits terkait shalatnya perempuan di rumah atau di masjid, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Pada intinya Rasulllah shallallaahu ‘alaihi wasallamsecara zhahir teks memberikan jawaban ganda perihal ini, dimana perempuan baiknya shalat di rumah namun jangan dihalangi jika ingin shalat di masjid, bahkan untuk shalat yang dilakukan dimalam hari pun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan petuanya untuk juga tidak dilarang, walaupun –sekali lagi- baiknya di rumah.

Perempuan Baiknya Shalat Di Rumah

Memang ini kaidah dasarnya bahwa baiknya memang perempuan tidak sering berada diluar kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Bahkan untuk shalat pun tetap baiknya di rumah, lebih aman wudhunya, lebih terjaga buat ganti pakaian, lebih nyaman jika sewaktu-waktu butuh ke kamar mandi/toilet, dst.

Bukan bermaksud menghalangi perempuan berekspresi di luar, apalagi menghinakan perempuan dengan kaidah dasar ini, tapi begitulah adanya bahwa memang tabiat perempuan itu sendiri menghendaki bahwa mereka tidak bisa disamakan persis dengan dengan tabiat laki-laki.

Kemungkinan dampak negatif dari keberadaan perempuan diluar rumah memang tidak bisa dipungkiri, terlebih dalam urusan pergaulan lawan jenis, dimana perempuan biasanya menjadi pusat perhatian laki-laki yang memang memiliki kecendrungan kesana, belum lagi dalam kenyataannya terlalu banyak perempuan yang menjadi ‘korban’, baik korban kecopetan, korban hati, korban kehormatan, hingga korban pembunuhan.

Fenomena remaja putri yang sering ke masjid di malam hari juga patut diwaspadai, karena bukannya pahala yang dipereoleh dari masjid justru yang didapat adalah pacar/teman kencan baru. Dan ini juga salah satu negatifnya yang harus dibenarkan.

Keberadaan perempuan di rumah itu sebagai sebuah jalan kehati-hatian agar hal-hal diatas tidak terjadi. Apalagi jika sudah memiliki suami dan anak, sudah sudah barang tentu suami ingin diurus layaknya anak-anak diurus. Terlebih dibulan puasa ini biasanya suami dan anak banyak maunya, ingin disiapkan menu berbuka dan sahur yang variatif, hingga rumah yang selalu harus dalam keadaan rapi dan kinclong, karena tidak semua sanggup dan mau untuk memanggil pembantu rumah tangga.

 Perempuan Jangan Dilarang Shalat Di Majid

Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga tidak menutup kemungkin untuk perempuan shalat di luar  rumah, oleh karenanya dari beberapa hadits diatas tetap ada pesan bahwa jika memang perempuan benar-benar ingin shalat di masjid kiranya jangan dihalangi, terlebih jika sudah ngomong/izin dengan baik-baik.

Bahkan dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas menyatakan:

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menggaris bawahi kata al-lail/malam yang dimaksud oleh hadits diatas, bahwa izin tersebut untuk shalat isyak dan subuh dimana waktu malam terbentang diantara keduanya. Dengan demikian sudah barang tentu bahwa shalat tarawih termasuk didalamnya. Jika malam saja hendaknya dizinkan maka jika untuk shalat disiang hari juga hendaknya diberi izin.

Walaupun oleh sebagian ulama Hanafiyah memahami teks hadits tersebut apa adanya. Imam Ibnu Hajar menuliskan pendapat tersebut didalam kitabnya Fath al-Bari:

وَقد عكس هَذَا بعض الْحَنَفِيَّة فَجرى على ظَاهر الْخَبَر فَقَالَ التَّقْيِيد بِاللَّيْلِ لكَون الْفُسَّاق فِيهِ فِي شغل بفسقهم بِخِلَاف النَّهَار فَإِنَّهُم ينتشرون فِيهِ

Bahwa izin tersebut hanya boleh diberikan untuk waktu malam, bukan diwaktu siang, karena pada malam hari biasanya para fussaq/penjahat  itu sibuk dengan kefasikannya dimalam hari, dan jika siang mereka bertebaran dimana-mana.

Tentunya pemahaman ini tidak bisa disalahkan begitu saja, sama halya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja. mungkin pada zaman tersebut tabiat penjahat berbeda dengan tabiat penjahat modern yang siang malam sibuk mengganggu ketentraman masyarakat.

Ada beberapa kebaikan yang juga bisa didapat dari hadirnya perempuan di masjid:

  • Pertama: Menghilangkan kebosanan. Hidup dua puluh empat jam dengan seabrek pekerjaan rumah tangga yang tidak pernah ada hentinya sudah pasti akan membuat jiwa bosan. Apalagi jika hidup dirumah kontrakan yang sempit. Mungkin hadir di masjid bisa menjadi obat melepas kelelahan dan juga untuk menghirup udara lebih segar, agar semangat hidup kembali lagi.
  • Kedua: Mendengar Al-Quran. Keberadaan istri yang selalu ditinggal suami shalat di masjid mungkin juga membuat istri rindu mendengar langsung tilawah Al-Quran dari imam, apalagi jika ternyata di rumah tidak ada yang mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Mendengarkan Al-Quran juga menjadi obat tersendiri bagi jiwa, jika ikhlas mendengarkannya tidak sedikit jiwa tersentuh dengan ayat-ayat yang dibaca oleh imam masjid.
  • Ketiga: Menambah Ilmu. Mengurus rumah tangga membuat sebagian besar perempuan tertinggal banyak hal, apalagi untuk menela’ah kitab-kitab, karenanya kehadiran perempuan di masjid dengan beragam aktivitas ta’lim yang ada didalamnya juga bisa membantu menambah ilmu dan wawasan agama bagi mereka.
  • Keempat: Ibadah lebih semangat. Tidak bisa dipungkiri bahwa shalat dirumah sendirian itu lebih cepat bosan, cepat ngantuk, dan shalatnya kadang apa adanya. Berbeda yang dirasa jika shalat berjamaah di masjid dengan mengikut imam yang bacaannya standar, tartil, dan lebih semangat dengan kehadiran jamaah lainnya.
  • Kelima: Mendapat temen baru. Dengan berjamaah di masjid para perempuan bisa bertemu dengan tetangga kiri dan kanan yang mungkin sebelumnya belum saling kenal, hingga akhirnya mendapat teman dan sahabat baru.

Kesimpulan

Bagi perempuan memang baiknya shalat tarawih dirumah, tapi jangan dihalangi jika ingin shalat di masjid, karena didadalamnya ada juga kebaikan, asalkan ke masjid dengan menutup aurat, tidak bersolek/memakai wewangian dan tentunya mendapat izin suami atau orang tua, serta tidak melanggar adab-adab keluar rumah lainnnya.

Wallahu A’lam Bisshawab

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MA.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories