
Perlawanan Panjang Warga Bali Menolak Reklamasi Teluk Benoa
Sejumlah aktivis lingkungan menyerukan penolakan reklamasi Teluk Benoa, Bali. foto: cnn
MUSTANIR.COM, Denpasar – Proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali, batal dilaksanakan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek itu tak memenuhi syarat.
Selain itu, izin lokasi reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT TWBI juga telah kedaluarsa sejak 26 Agustus lalu.
Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono menyatakan PT TWBI perlu melengkapi dokumen Amdal khususnya dari aspek sosial budaya atau perizinan masyarakat setempat.
“Amdal ini kan harus ada aspek ekonomi, lingkungan, termasuk sosial budaya. Salah satunya dari aspek sosial budaya itu yang harus dilengkapi,” ujar Djati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).
Proyek reklamasi ini sejak lama memang mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).
Penerbitan izin terhadap proyek tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 45/2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan sarbagita yang menyebut Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Proyek ini juga dianggap merusak lingkungan perairan Teluk Benoa.
Jika merunut ke belakang, proyek reklamasi ini berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Made Mangku Pastika nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa pada 26 Desember 2012. Penerbitan izin ini berasal dari rekomendasi kajian kelayakan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (LPPM UNUD).
Dikutip dari laman daring www.forbali.org izin reklamasi di Teluk Benoa seluas 838 hektare itu dianggap manipulatif karena penerbitannya diam-diam tanpa sepengetahuan publik.
Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengesahkan Peraturan Menteri 17/Permen-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non-inti pada 3 Juli 2013.
Namun dari sejumlah hasil studi kelayakan, proyek tersebut dianggap tidak layak. Bahkan Ombudsman juga menyatakan penerbitan SK reklamasi malaadministrasi.
Gubernur Pastika kemudian mencabut SK tersebut dan menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa pada 16 Agustus 2013.
Namun penerbitan SK baru itu dianggap sekadar revisi dari SK pertama dan tetap mengizinkan PT TWBI melakukan kegiatan reklamasi di Teluk Benoa.
Setahun berlalu, penolakan terhadap proyek itu terus berdatangan dari masyarakat. Mereka yang berasal dari musisi Bali, sejumlah organisasi masyarakat seperti Jaringan Aksi Tolak Masyarakat (Jalak) Sidakarya termasuk ForBALI melakukan demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Aksi itu berbuntut pelaporan sejumlah aktivis Jalak Sidakarya ke Polda Bali karena dianggap menghina Gubernur Made.
Hingga pada 30 Mei 2014 Presiden RI saat itu Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres 51/2014 yang mengizinkan reklamasi di wilayah konservasi Teluk Benoa.
Tak berapa lama, KKP menerbitkan izin lokasi reklamasi pada 25 Agustus 2014 sebagai perubahan izin lokasi sebelumnya. Izin ini kemudian menjadi landasan hukum penyusunan Amdal bagi PT TWBI.
Terkait izin itu, ForBALI terus melakukan advokasi dan kampanye menolak proyek dengan menggelar aksi demonstrasi dan menyusun kajian tandingan terhadap Amdal yang disusun PT TWBI.
Tahunan berlalu penolakan itu terus dilakukan masyarakat. Bahkan hingga Juli lalu, pemain drum band punk rock Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx masih mengingatkan Presiden Joko Widodo soal sikap pemerintah terkait reklamasi Teluk Benoa melalui akun Twitter.
Jerinx selama ini memang kerap bicara blak-blakan mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah, termasuk soal Teluk Benua. Melalui akun Twitter, ia mengaku telah melapor pada Jokowi terkait proyek itu sejak 15 April 2015. Namun hingga saat ini belum ada hasil signifikan terkait kelanjutan proyek tersebut.
Hingga akhirnya pada 27 Agustus kemarin, KLHK menyatakan Amdal proyek reklamasi masih perlu dilengkapi. Selain itu izin yang dipegang PT TWBI telah kedaluarsa sejak pukul 00.00 WIB tanggal 26 Agustus 2018. Artinya, PT TWBI tak memiliki izin untuk melanjutkan pembangunan proyek.
Koordinator ForBALI I Wayan Suardhana alias Gendo menyatakan izin lokasi yang sudah kedaluarsa otomatis membuat penyusunan Amdal tak berlaku lagi. Sesuai aturan dalam pasal 19 ayat (5) Perpres 122/2012 izin lokasi berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama dua tahun.
Izin lokasi itu telah diberikan sejak 2014 hingga 2016. Kemudian diperpanjang pada 2016 hingga habis masa berlakunya pada 26 Agustus kemarin.
“Jadi kalau izin lokasi sudah habis, tidak bisa lagi membahas Amdal. Apa dasarnya kalau membahas Amdal, kan sudah tidak bisa lagi perusahaan memperbaiki. Maka selesai sudah proyek itu,” ucapnya.
(cnnindonesia.com/29/08/2018)