PKS Kritik Keras Perppu Ormas, Jazuli: Membuka Peluang Tindakan yang Sewenang-Wenang

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (jabar.pks.id)


PKS Kritik Keras Perppu Ormas, Jazuli: Membuka Peluang Tindakan yang Sewenang-Wenang

MUSTANIR.com – Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) direspon kritis sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Fraksi PKS.

Mereka mempertanyakan apakah benar UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, undang-undang tersebut terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Tentu pembahasan dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berkembang dan kondisinya tidak jauh berbeda dengan saat ini. Termasuk utamanya penegasan dan penjagaan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.

“Wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan di mana letak kegentingan yang memaksa keluarnya perppu. Benarkah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak memadai?” tanya Jazuli melalui pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Kamis (13/7)

Perppu yang dikeluarkan pemerintah kemarin, kata Jazuli, juga berarti menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013. Dengan perppu itu, pemerintah dapat membatalkan ormas secara sepihak.

Jazuli lantas mempertanyakan apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum. “Sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang. Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Jazuli.

Legislator asal Banten itu juga mengkritisi ihwal memangkas tahapan pemberian sanksi dimana dalam undang-undang sebelumnya ada tahap proses dialog dan persuasif sebelum pembubaran ormas.

“Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi?” imbuhnya.

Jazuli juga mempersoalkan pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas. Seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal itu katanya membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, perppu mengatur pidana kepada setiap orang (anggota ormas) yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.

“Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari perppu ini nantinya?” sebut anak buah Sohibul Iman itu.

Dari catatan dan pertanyaan yang diberikan itu, menurut Jazuli, wajar jika publik mempertanyakan adanya motif politik atas perppu, adanya upaya untuk menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat.

Serta adanya kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter. Publik katanya sanksi perppu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.

Karena itu, dia meminta pemerintah menjawab semua keraguan dan kecurigaan atas perppu tersebut. “Kita tunggu saja argumentasi pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara,” pungkas Jazuli. (jawapos.com, 2017/07/13)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories