
“Indonesia Rumah Bersama” Jadi Narasi Anestesi Umat Islam dalam Hegemoni Kapitalisme
MUSTANIR.net – Frasa “Indonesia Rumah Bersama” kerap diproduksi ulang sebagai slogan moral yang terdengar hangat, damai, dan menenangkan. Ia dipromosikan sebagai puncak kebijaksanaan berbangsa: semua pihak hidup berdampingan, saling menghormati, dan berbagi ruang yang sama.
Namun justru di situlah letak problem utamanya. Narasi ini bekerja bukan sebagai jalan keluar atas problem struktural, melainkan sebagai anestesi—obat bius ideologis—yang meredam rasa sakit umat Islam di tengah sistem yang secara nyata menindas dan menyingkirkan nilai-nilai Islam dari ruang publik.
Narasi “rumah bersama” tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur dalam konteks negara sekuler yang berfungsi sebagai pengelola kepentingan kapitalisme global. Dalam sistem ini, agama diterima sejauh ia tidak mengganggu arsitektur kekuasaan dan akumulasi modal. Islam boleh hadir sebagai identitas kultural, simbol etika personal, bahkan komoditas industri halal, tetapi akan segera dicurigai ketika ia tampil sebagai ideologi yang menuntut perubahan sistemik dalam ekonomi, politik, dan hukum.
Pada titik itulah narasi ini menciptakan ilusi kesetaraan. Seolah semua “penghuni rumah” memiliki posisi yang sama, padahal relasi kuasa nyata menunjukkan ketimpangan struktural. Kapital besar, oligarki politik, dan kepentingan global memiliki akses istimewa dalam menentukan arah kebijakan negara, sedangkan umat Islam—meski mayoritas secara demografis—dibatasi perannya di ruang simbolik dan ritual. Mereka hadir sebagai angka statistik, bukan sebagai subjek penentu arah peradaban.
Ilusi kesetaraan ini berfungsi untuk mengaburkan fakta bahwa “rumah bersama” tersebut tidak dibangun di atas fondasi yang adil. Konflik struktural disederhanakan menjadi sekadar perbedaan sudut pandang. Ketimpangan ekonomi dipersepsikan sebagai persoalan etos kerja individu, bukan konsekuensi sistem kapitalisme.
Perampasan tanah dibungkus dengan istilah pembangunan nasional. Riba yang menjerat rakyat dilegitimasi sebagai mekanisme ekonomi modern. Semua luka itu diminta untuk diterima dengan sikap dewasa, sabar, dan toleran, demi menjaga kenyamanan hidup serumah.
Di sinilah fungsi anestetik narasi ini bekerja secara efektif. Seperti obat bius, ia tidak menyembuhkan penyakit, tetapi mematikan rasa sakit agar tidak ada teriakan, perlawanan, atau kesadaran kolektif. Umat Islam yang seharusnya memiliki sensitivitas tinggi terhadap kezaliman justru diarahkan untuk menginternalisasi kesabaran tanpa orientasi perubahan.
Kritik terhadap sistem dicurigai sebagai ancaman bagi persatuan. Seruan penerapan nilai Islam secara kaffah dicap ekstrem, tidak realistis, atau tidak sesuai konteks kebangsaan.
Narasi “Indonesia Rumah Bersama” dengan demikian menjadi instrumen stabilisasi bagi hegemoni kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan ketenangan sosial agar akumulasi modal berjalan tanpa gangguan. Maka wacana persatuan, toleransi, dan harmoni terus diproduksi—bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk meredam potensi resistensi.
Selama umat Islam sibuk menjaga “kerukunan”, eksploitasi sumber daya alam berlangsung, utang negara menumpuk, dan kebijakan ekonomi terus berpihak pada kepentingan korporasi besar. Negara berfungsi sebagai manajer konflik, bukan sebagai penegak keadilan substantif.
Ironisnya, sebagian elite agama ikut berperan dalam mereproduksi narasi ini. Dengan dalih moderasi dan kebangsaan, mereka mengajarkan Islam yang telah dipreteli dari dimensi ideologis dan politiknya. Ayat-ayat tentang keadilan sosial direduksi menjadi nasihat spiritual individual. Amar makruf nahi mungkar dipersempit menjadi etika personal, bukan kritik terhadap sistem zalim.
Islam dijinakkan agar kompatibel dengan logika pasar dan kepentingan negara, bukan sebaliknya. Padahal, dalam tradisi Islam, kebenaran tidak pernah ditentukan oleh konsensus manusia semata. Islam tidak lahir untuk menyesuaikan diri dengan tatanan jahiliah, melainkan untuk merombaknya.
Rasulullah ﷺ tidak membangun koeksistensi berbasis kompromi akidah dengan Quraisy, tetapi membongkar struktur penindasan dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan tauhid dan keadilan. Islam hadir sebagai proyek pembebasan, bukan sebagai pelengkap moral bagi sistem yang rusak.
Ketika umat Islam menerima narasi “Indonesia Rumah Bersama” tanpa sikap kritis, sejatinya mereka sedang menerima posisi sebagai penghuni pasif. Mereka boleh tinggal, tetapi tidak diberi hak menentukan aturan rumah. Mereka boleh beribadah, tetapi tidak boleh mengarahkan kehidupan publik sesuai nilai wahyu.
Kedaulatan berpindah dari hukum Allah kepada hukum buatan manusia dan kepentingan modal. Inilah bentuk penjajahan paling halus: penjajahan atas kesadaran dan orientasi berpikir.
Lebih jauh, narasi ini menormalisasi relativisme moral. Selama suatu praktik dilegalkan oleh negara, ia dianggap sah secara etis. Riba, zina, judi, dan perusakan lingkungan kehilangan status kejahatannya karena telah dilegitimasi secara hukum. Umat Islam yang mempersoalkannya justru dituduh mengganggu ketertiban “rumah bersama”. Dengan cara ini, standar halal-haram digeser dari wahyu ke regulasi negara.
Masalahnya, kritik terhadap narasi ini bukan berarti menolak hidup berdampingan atau menghendaki konflik horizontal. Yang dipersoalkan adalah keberanian untuk menyatakan bahwa rumah ini dibangun di atas fondasi yang timpang. Bahwa persatuan tanpa keadilan hanyalah stabilitas semu yang menguntungkan penindas. Bahwa harmoni tidak boleh dibayar dengan pengorbanan kebenaran.
Umat Islam membutuhkan lebih dari sekadar slogan pemersatu. Mereka membutuhkan kesadaran ideologis bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan harta. Selama narasi “Indonesia Rumah Bersama” digunakan untuk membungkam tuntutan keadilan struktural dan penerapan syariah Islam secara menyeluruh, selama itu pula ia akan tetap menjadi alat anestesi—membuat umat tertidur lelap di bawah hegemoni kapitalisme.
Kesadaran inilah yang harus dibangkitkan. Bukan untuk merusak rumah, tetapi untuk mengganti fondasinya. Bukan untuk menyingkirkan pihak lain, tetapi untuk menegakkan keadilan yang hakiki. Tanpa itu, “rumah bersama” hanya akan menjadi istilah indah yang menutupi kenyataan pahit: umat Islam hidup di negerinya sendiri, tetapi asing terhadap sistem yang mengatur hidup mereka. []
Sumber: Martin Sumari
