Sulṭānan Naṣīrā (Kekuasaan yang Menolong)

MUSTANIR.net – Tanpa berlepas dari berbagai kesulitan dakwah beliau selama kurang lebih 13 tahun di Makkah, peristiwa Baiat Aqabah II adalah momentum penting bagi tegaknya kepemimpinan Rasulullah ﷺ dalam sebuah institusi Daulah Islam. Saat itu adalah musim haji, rombongan haji yang datang dari Madinah berjumlah cukup banyak, yakni 75 orang, terdiri dari 73 laki-laki dan 2 perempuan.

Pembicaraan Rasulullah ﷺ dengan mereka di Bukit Aqabah tidak sebatas masalah dakwah dan kesabaran dalam menghadapi semua kesengsaraan, tetapi mencakup tentang kekuatan yang akan mampu mempertahankan kaum muslim. Bahkan lebih jauh dari itu, yakni mewujudkan cikal bakal, fondasi, dan pilar pertama untuk mendirikan Daulah Islam.

Daulah Islam adalah sebuah negara yang akan menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat serta mengembannya sebagai risalah universal kepada seluruh umat manusia. Daulah Islam itu juga akan membawa kekuatan yang menjaga Islam dan institusi negara, juga menghilangkan semua rintangan fisik yang menghalangi jalan penyebaran dan penerapannya.

Orang-orang Madinah itu bersemangat untuk membaiat Rasulullah ﷺ. Mereka menyadari bahwa pengakuan, pembelaan, dan perlindungan mereka terhadap kepemimpinan Rasulullah ﷺ adalah sebagaimana pengakuan, pembelaan, dan perlindungan mereka kepada istri-istri dan anak-anak mereka. Demikian halnya Rasulullah ﷺ, beliau menegaskan bahwa diri beliau adalah bagian dari kaum Anshar dan mereka adalah bagian dari beliau.

Mereka pun membaiat Rasulullah ﷺ dengan mengatakan, “Kami membaiat Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan menaati dalam keadaan sukar, mudah, senang, benci, maupun musibah tengah menimpa kami. Kami tidak akan merampas (kekuasaan) dari pemiliknya serta akan mengucapkan kebenaran di mana pun kami berada. Kami juga tidak akan takut di jalan Allah terhadap celaan orang-orang yang suka mencela.”

Tatkala mereka selesai, Nabi ﷺ berkata, “Ajukanlah kepadaku dari kalian 12 orang wakil yang akan bertanggung jawab terhadap kaumnya dalam segala urusan mereka!” Mereka memilih sembilan orang dari Khazraj dan tiga orang dari Aus, lalu Nabi berkata kepada para wakil tersebut, “Kalian bertanggung jawab atas kaum kalian dalam segala urusan mereka, seperti hawari melindungi Isa bin Maryam, dan aku adalah penanggung jawab kaumku.” Mereka menjawab, “Ya.”

Demikianlah gambaran awal kepemimpinan Rasulullah ﷺ atas kaum muslim dan manusia seluruhnya. Beliau dibaiat sebagai seorang pemimpin negara dalam peristiwa Baiat Aqabah II. Setelah dibaiat, beliau langsung menjalankan amanah kepemimpinannya dengan menunjuk wakil-wakil beliau untuk menunaikan urusan umat di Madinah selama beliau belum hijrah. Ini karena beliau masih menanti wahyu terkait waktu yang tepat untuk hijrah.

Hijrah ke Madinah

Peristiwa hijrah ke Madinah makin mengukuhkan posisi Rasulullah ﷺ sebagai seorang pemimpin yang tidak hanya memimpin kaum muslim, tetapi juga seluruh umat manusia. Memang benar, Rasul ﷺ pernah memerintahkan para sahabatnya hijrah ke Habsyi (Etiopia) untuk menjauhi siksaan kafir Quraisy karena boleh bagi kaum muslim melakukan hijrah dari wilayah yang penuh dengan fitnah untuk menyelamatkan agama mereka. Meskipun sesungguhnya berbagai penganiayaan itu justru akan menyucikan iman.

Berbagai tekanan dalam dakwah juga akan mengobarkan keikhlasan dan berbagai perlawanan akan menajamkan tekad. Keimanan akan membawa pemiliknya bersikap menghinakan segala hal dan memunculkan kesediaan berkorban di jalan-Nya dengan harta, kehormatan, waktu, dan jiwa.

Memang benar bahwa iman kepada Allah akan menjadikan seorang mukmin mampu mengorbankan dirinya dalam menghadapi ancaman bahaya di jalan Allah. Hanya saja, penganiayaan yang terus-menerus dan pengorbanan yang tidak henti-hentinya akan menjadikan seorang mukmin lebih menyibukkan diri dengan kesabaran menahan cobaan.

Mereka juga akan lebih memusatkan perhatian terhadap bermacam-macam pengorbanan tersebut daripada berpikir cermat yang akan meningkatkan cakrawala pandangnya, sekaligus kesadarannya kepada kebenaran yang makin kuat dan dalam. Dengan demikian, kaum mukmin harus hijrah dari wilayah-wilayah yang penuh dengan fitnah tersebut. Konsep hijrah seperti itu hanya dapat diterapkan pada peristiwa hijrah kaum muslim ke Habsyi.

Adapun hijrah ke Madinah dilakukan agar kaum muslim mampu berpindah dari risalahnya ke dalam suatu keadaan yang menjadikan risalah itu hidup di tengah-tengah masyarakat yang baru, sekaligus menyebar luas di seluruh permukaan bumi demi meninggikan kalimat Allah.

Kekuasaan yang Menolong

Kepemimpinan dalam Daulah Islam tidak berhenti sepeninggal Rasulullah ﷺ. Khulafaurasyidin adalah generasi pertama yang meneruskan estafet kepemimpinan atas kaum muslim dari Rasulullah ﷺ. Sistem pemerintahan mereka disebut Khilafah, yakni pengganti bagi kepemimpinan Rasulullah ﷺ. Selanjutnya, ada banyak khalifah yang memegang tampuk kepemimpinan Islam dalam rangka mengurusi urusan umat hingga runtuhnya Khilafah di Turki pada 1924.

Di dalam al-Qur’an, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad ﷺ, “Katakanlah, ‘Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.’” (TQS Al-Isra’ [17]: 80)

Dalam tafsirnya, Ibn ‘Asyur menjelaskan bahwa doa ini terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu perintah bersyukur kepada Allah dalam bentuk tindakan, disertai dengan syukur dalam bentuk lisan. Ini karena Allah telah memberikan kedudukan di akhirat kepada Nabi dengan kedudukan yang luar biasa. Ayat tersebut adalah sebagai berikut.

“Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (TQS Al-Isra’ [17]: 79)

Lalu Allah subḥānahu wa taʿālā memerintahkan kepada Nabi ﷺ untuk memohon kepada Allah agar diberi taufik ketika meninggalkan tempat dan memasuki tempat lain. Dengan begitu, beliau tidak menemui bahaya akibat ulah musuh-musuh beliau yang memungkinkan mereka mengusir beliau dari tempat di bumi tersebut.

Jadi, kata Ibn ‘Asyur, ketika Allah berjanji memberikan tempat yang terpuji kepada Nabi ﷺ, beliau diperintahkan untuk memohon kepada Allah agar demikianlah kondisi beliau di setiap tempat yang beliau diami. Ini merupakan isyarat bahwa tempat keluar Nabi ﷺ adalah Makkah menuju tempat hijrah beliau, Madinah.

Hal ini untuk memberikan isyarat bahwa yang diminta adalah masuk dan keluar yang sama-sama dimudahkan oleh Allah dan benar-benar terjadi karena izin-Nya. Oleh karena itu, ini merupakan doa untuk masuk dan keluar di setiap tempat yang diberkahi.

Ada pun kata “sulṭānan” bisa berarti “hujah atau argumentasi yang menolongku dari siapa saja yang menentangku”. Bisa juga berarti, “kekuasaan dan kemuliaan yang kuat yang bisa menolong Islam terhadap kekufuran dan mengalahkannya”. Demikianlah makna “sulṭānan naṣīrā” (kekuasaan yang menolong), yakni berupa kekuasaan yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi dalam bentuk negara, sistem, dan penguasanya yang benar-benar telah menolong dan memenangkan Islam dan kaum muslim.

Sungguh, sepanjang sejarah tegaknya Daulah Islam sejak masa Rasulullah ﷺ, khulafaurasyidin, hingga para khalifah setelahnya, kita bisa menyaksikannya sebagai sulṭānan naṣīrā. Dengan itulah Islam menjadi negara adidaya di seluruh dunia sepanjang tiga belas abad. []

Sumber: M News

About Author

Categories