Syarh Hadits Arbain ke 34: Nahi Munkar (Mencegah Kemungkaran)
Syarah Hadits Ke 34: Nahi Munkar (Mencegah Kemungkaran)
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
KANDUNGAN HADITS
1. Berkaitan dengan hadits di atas:
Imam Muslim meriwayatkan dari Thariq bin Syihab, bahwa orang yang pertama kali mendahulukan khutbah pada hari raya adalah Marwan. Seorang laki-laki mengingatkannya, “Khutbah dilakukan setelah shalat.” Marwan menjawab, “Yang demikian itu telah ditinggalkan.” Abu Sa’id berkata, “Laki-laki ini telah melakukan tugasnya dalam usaha menyingkirkan kemungkaran. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melihat kemungkaran…”
Disebutkan juga dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Sa’id ra. telah menarik lengan Marwan. Bisa jadi, setelah Marwan tidak mau menurut pada laki-laki yang mengingatkannya, maka Abu Sa’id marah dan menariknya.
2. Al-Haq dan al-bathil telah ada, dan selalu berpasangan sejak adanya manusia di muka bumi.
Setiap kali cahaya kebenaran mulai temaram, Allah mengirimkan orang-orang yang mau menyalakan cahaya tersebut hingga pengikut kebathilan tidak bisa berkutik.
Namun setiap kali pengikut kebatilan mendapat celah, mereka segera bergerak untuk membuat kerusakan di muka bumi. Ini adalah beban dan tanggung jawab yang berat bagi orang-orang yang hatinya terdapat cahaya keimanan. Semuanya akan bergerak untuk menghancurkan kebathilan, kecuali mereka yang tidak mempunyai iman, rela dengan kehidupan dunia dan siksa di akhirat.
Ibnu Mas’ud ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang Nabi sebelumku yang diutus Allah untuk umatnya, kecuali memiliki pembela dan pengikut. Mereka menjalankan ajaran dan perintahnya. Setelah itu muncullah generasi-generasi yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya ia adalah mukmin, Barangsiapa yang memerangi mereka dengan lisannya ia adalah mukmin, dan barangsiapa yang memerangi mereka dengan hatinya ia adalah mukmin. Di luar itu maka tidak ada sedikitpun keimanan.” (HR Muslim)
3. Memberantas kemungkaran.
Semua ulama sepakat bahwa memberantas kemungkaran hukumnya wajib, karena setiap muslim wajib memberantas kemungkaran yang ada sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan atau hatinya.
a. Memberantas kemungkaran dengan hati.
Mampu mengetahui hal-hal yang ma’ruf dan mengingkari kemungkaran melalui hati merupakan fardlu ‘ain bagi setiap individu muslim, dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang tidak dapat membedakan antara kebaikan dan kemunkaran, maka ia akan celaka. Dan barangsiapa mengetahui kemunkaran tetapi tidak mengingkarinya, maka ini pertanda pertama hilangnya iman dari hati.
Ali ra. pernah berkata: “Jihad yang menjadi kunci pertama kemenangan kalian, adalah jihad dengan tangan, lalu dengan lisan, lalu dengan hati. Barangsiapa yang tidak mengetahui yang baik, dan tidak mengingkari dengan hatinya kemunkaran yang terjadi, maka ia akan kalah. Sehingga, kondisinya pun berbalik, yang di atas menjadi di bawah.”
Suatu saat, Ibnu Mas’ud ra. mendengar seorang laki-laki berkata, “Celakalah orang yang tidak melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.” Mendengar hal ini Ibnu Mas’ud lalu berkata, “Celakalah orang yang hatinya tidak mengenali kebaikan dan kemunkaran.”
Mengingkari kemunkaran dengan hati hanya dilakukan dalam kondisi lemah, yakni jika seseorang tidak bisa memberantas kemunkaran dengan tangan atau lisan. Ibn Mas’ud berkata, “Mungkin di antara kalian ini ada yang akan mengetahui kemunkaran, tapi tidak mampu memberantasnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah bahwa ia benci kemunkaran itu.”
Apapun yang dikatakan lemah atau tidak mampu adalah kondisi dimana dimungkinkan [jika ia mengingkari kemunkaran dengan tangan atau lisan] adanya suatu bahaya yang akan menimpa diri atau hartanya, dan ia tidak mampu menanggung semua itu. Jika kemungkinan ini tidak ada, maka tetap diwajibkan untuk memberantas kemunkaran dengan tangan atau lisan.
Abu Sa’id al-Khudri ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pada hari kiamat, Allah akan bertanya kepada seseorang, “Apa yang menghalangimu untuk memberantas kemunkaran yang kamu lihat?” Lalu Allah mengajarkan jawabannya, “Ya Rabbi, saya mengharapkan pengampunan-Mu, dan sayat takut musibah yang akan menimpaku, atau hartaku.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Meridlai perbuatan dosa adalah dosa besar. Barangsiapa yang mengetahui perbuatan dosa, dan ia ridla terhadap dosa tersebut, sama artinya ia telah melakukan dosa besar. Baik ia melihat secara langsung atau mendengar.
Al-Urs bin Umair ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jika suatu kemaksiatan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihat tapi membencinya, seperti orang yang tidak mengetahuinya. Sedangkan orang yang mendengar dan merestuinya, ia seperti orang yang melihatnya.” (HR Abu Dawud)
Ini tidak lain karena ridla terhadap suatu dosa berarti tidak mengingkari dosa tersebut, meskipun dengan hati. Padahal mengingkari kemunkaran dengan hati adalah fardlu ‘ain, sedangkan meninggalkan fardlu ‘ain adalah dosa besar.
b. Memberantas kemungkaran dengan tangan dan lisan
Dalam masalah ini terdapat dua hukum:
– Fardlu kifayah, jika kemunkaran diketahui oleh lebih dari satu orang dari masyarakat muslim, maka hukum memberantas kemunkaran tersebut adalah fardlu kifayah. Artinya jika sebagian mereka, meskipun hanya satu orang telah menunaikan kewajiban tersebut, maka kewajiban itu telah gugur bagi lainnya. Namun jika seorang pun tidak ada yang melaksanakan kewajiban itu, maka semua orang yang sebenarnya mampu melaksanakannya mendapat dosa.
Firman Allah: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (Ali ‘Imraan: 104)
– Fardlu ‘ain.
Hukum ini berlaku bagi seseorang [sendirian] yang mengetahui kemunkaran, dan ia mampu untuk memberantas kemunkaran tersebut. Atau jika yang mengetahui kemunkaran tadi masyarakat banyak, namun hanya satu orang yang mampu memberantasnya. Dan dua kondisi ini, hukum pemberantasan kemunkaran bagi orang tersebut adalah fardlu ‘ain. Jika ia tidak melaksanakannya, maka ia berdosa, sebagaimana disinyalir dalam hadits Nabi di atas, “Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemunkaran…..”
4. Dampak yang timbul jika tidak dilakukan pemberantasan terhadap kemungkaran
Jika kemunkaran tidak diberantas, maka kejahatan akan tersebar luas di muka bumi, kemaksiatan akan merajalela, dan jumlah pembuat kerusakan semakin membengkak. Bahkan mereka mampu menguasai orang-orang yang baik sehingga cahaya kemuliaan menjadi padam. Pada saat inilah, mereka layak mendapat kemarahan Allah.
Allah swt. berfirman, “Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu.” (al-Maa-idah: 78-79)
Abu Bakar ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jika terjadi kemaksiatan dalam suatu kaum, tetapi mereka tidak memberantasnya, padahal mereka mampu melakukannya, maka dikhawatirkan Allah akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua.” (HR Abu Dawud)
Riwayat lain menyebutkan, “Padahal yang tidak melakukan kemaksiatan lebih banyak daripada yag melakukan kemaksiatan.”
Jarir ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika suatu kaum mengetahui kemaksiatan, tetapi mereka tidak memberantasnya, padahal mereka mampu melakukannya, maka Allah akan menimpakan adzab kepada mereka sebelum mereka meninggal.” (HR Abu Dawud)
Riwayat Ahmad menyebutkan, “Padahal yang tidak melakukan kemaksiatan lebih berwibawa, dan lebih banyak jumlahnya daripada yang melakukan kemaksiatan.”
‘Adi bin Umair ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengadzab manusia secara umum hanya karena perbuatan maksiat dari orang-orang tertentu, kecuali mereka mengetahui kemaksiatan itu, namun tidak mau memberantasnya. Padahal mereka sebenarnya mampu. Jika mereka melakukan seperti itu maka Allah akan mengadzab semuanya, yang tidak melakukan dan yang melakukan.” (HR Abu Dawud)
Riwayat lain menyebutkan: “…..Akan tetapi manakala kemunkaran dilakukan secara terang-terangan, maka mereka semua pantas mendapat adzab.”
Rasulullah saw. juga mengilustrasikan amar ma’ruf nahi munkar dengan orang yang naik kapal. “Perumpamaan orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dan orang yang melakukan kemunkaran, adalah seumpama satu kaum yang berbagi tempat di sebuah kapal. Sebagian penumpang mendapatkan tempat di lantai atas dan sebagian lain mendapatkan tempat di lantai bawah. Ketika penumpang lantai bawah membutuhkan air, mereka harus melewati penumpang di lantai atas. Maka mereka berkata, “Kita lubangi saja dinding lantai bawah, tanpa harus mengganggu penumpang atas.” Jika mereka dibiarkan melakukan rencana ini, maka semua penumpang akan tenggelam. Sebaliknya, jika mereka dicegah, maka semua penumpang akan selamat.” (HR Bukhari)
Ilustrasi ini menggambarkan bahwa setiap kemunkaran yang dilakukan seseorang dalam masyarakatnya sebenarnya merupakan bahaya yang dapat mengancam keselamatan semua masyarakat.
5. Pemahaman yang harus dirubah
Ada sebagian masyarakat yang mempunyai pemahaman salah terhadap amar ma’ruf nahi munkar. Ketika mereka tidak mampu atau tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, mereka berdalih dengan ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, orang yang sesat itu tidak akan memberi mudlarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (al-Maidah: 105)
Padahal ayat ini justru sebuah isyarat untuk melaksanakan nahi munkar. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu Bakar ketika melihat fenomena penyimpangan tersebut. Abu Bakar ra. berkata: “Wahai manusia sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan menempatkan bukan pada tempatnya. Padahal kami telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Jika manusia mengetahui kedhaliman dan tidak memberantasnya, maka Allah akan menimpakan adzab kepada mereka.” (HR Abu Dawud)
Imam Nawawi berkata: “Yang benar, dalam memahami ayat ini adalah, ‘Sesungguhnya jika kalian menunaikan apa yang telah diwajibkan, maka orang-orang selain kalian, yang tidak mau menunaikannya, tidak akan mencelakakan kalian.’” Ini senada dengan firman Allah: “Dan orang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.”(al-An’am: 164)
Jika demikian, maka yang diwajibkan adalah amar ma’ruf nahi munkar. Jika ia melakukan amar ma’ruf nahi munkar, namun orang yang melakukan kemunkaran tidak mau mendengar, maka ia telah berlepas dari tanggun jawab melakukan kewajiban tersebut. Karena yang diwajibkan hanyalah amar ma’ruf nahi munkar, dan bukan keberhasilan dalam melaksanakan kewajiban itu. wallaHu a’lam.
6. Tidak memberantas kemungkaran karena takut menimbulkan kerusakan.
Jika seseorang mampu memberantas kemunkaran yang ia ketahui, namun ia sangat yakin jika itu dilakukan akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kemunkaran yang diberantas, maka dalam kondisi seperti ini kewajiban untuk memberantas kemunkaran telah gugur, sebagai refleksi dari kaidah fiqih yang menyatakan, “Memilih mudlarat yang lebih ringan dari dua mudlarat yang ada.”
Namun perlu diingat, bahwasannya yang dapat menggugurkan kewajiban adalah dugaan yang mendekati kepastian, bukan sekedar dugaan yang tidak mendasar, yang terkadang dipakai sebagai dalih sebagian orang untuk melepaskan tanggung jawab nahi munkar.
7. Amar ma’ruf dan Nahi munkar terhadap orang yang diyakini tidak akan menerimanya.
Para ulama berpendapat bahwa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar kepada orang yang diyakini tidak akan menerima, adalah wajib. Karena kewajibannya hanyalah menyampaikan, sedang menerima atau tidak bukan menjadi tanggung jawab kita.
Allah swt. berfirman: “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang memberi peringatan.” (al-Ghaasyiyah: 21)
“Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan [risalah].”(asy-Syura: 48)
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.”(adz-Dzaariyaat: 55)
Inilah yang dimaksud oleh Abu Sa’id ra. ketika ia berkata: “Ia telah melakukan kewajibannya.”
Allah juga menceritakan perihal orang-orang yang berusaha mendakwahi orang-orang Yahudi yang melanggar pada hari Sabtu, meskipun orang-orang yang mendakwahi mereka tahu persis jika nasehatnya tidak akan membuahkan hasil: “Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengadzab dengan adzab yang amat keras? Agar kami mempunyai alasan [pelepas tanggung jawab] kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertakwa.”(al-A’raaf: 164)
Semua ini bantahan yang sangat jelas terhadap orang-orang pengecut yang tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan bahkan berusaha menghalangi orang lain untuk menunaikannya, dengan seolah mengatakn, “Mengapa kalian bersusah payah. Biarkan saja. karena ucapan kalian tidak akan berguna sama sekali.” Bahkan mungkin juga berargumen dengan ayat berikut: “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi.” (al-Qashash: 56)
Mereka melupakan bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan Abu Thalib. Rasulullah saw. tidak henti-hentinya mendakwahinya, hingga menjelang wafatnya. Kemudian pamannya wafat dalam keadaan musyrik. Lalu turunlah ayat ini, untuk menghibur kesedihan Nabi terhadap pamannya, bahwa ia tidak bisa memberikan hidayah di hati orang yang paling dicintainya sekalipun. Ayat ini sama sekali tidak melarang Nabi saw. untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar kepada orang yang tidak mau menerima seruan kebaikan. Firman Allah: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (asy-Syura: 52)
“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan.” (al-Hijr: 94)
8. Ucapkan kebenaran tanpa keraguan
Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar tanpa harus memandang siapa yang ia hadapi, siapapun dia dan apapun jabatannya. Juga tidak peduli terhadap cercaan dan ancaman yang ia terima, baik terhadap dirinya, keluarganya mapun hartanya, selama ancaman tersebut masih bisa ditanggungnya. Dengan tetap memperhatikan metode dakwah yang baik dan benar.
Abu Sa’id ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seseorang terhalang oleh kehebatan seseorang untuk mengatakan al-haq, jika ia mengetahuinya.” Setelah itu Abu Sa’id ra. menangis dan berkata, “Demi Allah, kita menyaksikan banyak kemunkaran, namun kami takut.” (HR Tirmidzi)
Riwayat Ahmad menambahkan, “Sesungguhnya mengatakan yang benar atau mengingatkan orang pada siksaan neraka, tidak akan mempercepat ajal yang telah ditetapkan dan tidak akan menjauhkan dari rizky yang telah ditentukan.”
Abu Sa’id ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah di antara kamu menghinakan dirinya.” Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana seseorang menghinakan dirinya?” beliau menjawab, “Ia melihat kemunkaran dilakukan, tetapi ia diam saja. lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang menghalangimu untuk mengatakan ini dan itu?” Ia menjawab, “Karena saya takut kepada mereka.” Allah berkata, “Aku lebih berhak untuk kamu takuti.” (HR Abu Dawud)
Para ulama berpendapat, bahwa ketakutan dalam konteks ini adalah ketakutan tanpa dasar, bukan ketakutan dari sesuatu yang diyakini akan terjadi dan tidak mampu menanggungnya, atau timbulnya kerusakan yang lebih besar, sebagaimana penjelasan di atas.
9. Amar ma’ruf nahi munkar terhadap para pemimpin.
Amar ma’ruf nahi munkar adalah hak dan kewajiban bagi umat Islam. Sedangkan sebuah umat terdiri dari pemimpin dan rakyat. Jika pemimpin berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada rakyatnya, maka rakyat juga berkewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar kepada pemimpinnya. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits di atas.
Ibnu Mas’ud ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiada seorang Nabi sebelumku yang diutus untuk umatnya, kecuali memiliki pembela dan pengikut. Mereka menjalankan ajaran dan perintahnya. Setelah itu muncullah generasi yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia adalah mukmin. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan lisannnya, ia adalah mukmin. Dan barangsiapa yang memerangi mereka dengan hatinya, ia adalah mukmin. Di luar itu tidak ada sedikitpun keimanan.” (HR Muslim)
Sa’id bin Jubair ra. menceritakan bahwa dirinya berkata kepada Ibnu ‘Abbas ra., “Apakah saya harus melakukan amar ma’ruf kepada penguasa?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Jika kamu khawatir akan dibunuh, maka tidak wajib.” Sa’ad bin Jubair ra. pun mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali, jawaban yang diterima pun sama. Seraya Ibnu ‘Abbas ra. menambahkan, “Jika kamu harus melakukannya, maka sebaiknya antara kamu dan dia saja.”
Imam Thawus menyebutkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Abbas ra. “Tidakkah saya harus melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar kepada sultan?” Ibnu Abbas ra. menjawab, “Jangan bikin kekacauan.” Ia berkata, “Apa pendapatmu, jika ia menyuruhku melakukan maksiat?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Jika itu yang kamu maksud, maka jadilah seorang laki-laki.”
Imam Haramain berkata, “Jika seorang penguasa berlaku dhalim, sementara nasehat tidak bisa menghentikannya, maka majelis syura bisa menurunkannya dari jabatannya.” Imam Nawawi menambahkan, “Cara ini bisa dilakukan, manakala tidak dikhawatirkan akan timbul kerusakan yang lebih besar.”
Sesaat setelah dibaiat menjadi khalifah, Abu Bakar ra. berkhutbah, “Saya menjadi pemimpin kalian, dan saya bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Jika saya benar maka bantulah saya dan jika salah maka luruskanlah. Taatilah aku selama aku mentaati Allah. Namun jika saya maksiat, maka tiada ketaatan bagi kalian.”
Hal senada juga dilakukan ‘Umar bin Khaththab ra. Suatu ketika ada seseorang yang berkata dengan nada yang amat keras, “Bertakwalah kamu kepada Allah, wahai ‘Umar!!” Orang-orang yang ada di sekeliling Umar sepontan berkata, “Pelankan suaramu di depan Amirul Mukminin.” Akan tetapi ‘Umar justru menjawab, “Tidak ada kebaikan sama sekali jika kalian tidak mengatakannya [nasehat], dan tidak ada kebaikan sama sekali juga bagi kami jika kami tidak menerimanya.”
Semoga para pemimpin umat Islam mendapat taufik dan hidayah untuk dapat mencontoh generasi terdahulu mereka.
10. Saling menasehati, dan bukan membuat kekacauan
Dalam memberantas kemunkaran, tidak semestinya menggunakan pedang dan berbagai senjata lainnya, hingga menimbulkan pertumpahan darah. Yang dituntut sebenarnya adalah saling memberi nasehat, dan inilah sebenarnya inti ajaran agama, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah saw.
“Agama itu nasehat.” Kami bertanya, “Bagi siapa?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin muslim kaum muslimin pada umumnya.” (HR Muslim)
Adapun nasehat terhadap kitab-kitab Allah adalah dengan mengamalkannya. Nasehat terhadap Rasul-Rasul Allah adalah dengan komitmen terhadap sunnahnya, sedangkan nasehat terhadap orang-orang muslim baik penguasa maupun rakyat adalah dengan saling melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Firman Allah: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 71)
11. Antara keras dan lunak dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar
Amar ma’ruf nahi munkar hendaknya dilaksanakan dengan penuh bijaksana, sebagaimana firman Allah:
“Serulah [manusia] kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (an-Nahl: 125)
Hikmah tentu disesuaikan dengan kondisi orang yang dihadapi dan perkara yang akan disampaikan. Kadang harus menggunakan ucapan yang lunak dan basa-basi. Kadang juga harus keras. Firman Allah: “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.”(ThaaHaa: 43-44)
“Hai Nabi, berjihadlah [melawan] orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (at-Taubah: 73)
“Maka sampaikanlah segala apa yang diperintahkan.” (al-Hijr: 94)
Karena itulah, orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkarAmar ma’ruf nahi munkar hendaknya dilaksanakan dengan penuh bijaksana, sebagaimana firman Allah:
“Serulah [manusia] kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (an-Nahl: 125)
Hikmah tentu disesuaikan dengan kondisi orang yang dihadapi dan perkara yang akan disampaikan. Kadang harus menggunakan ucapan yang lunak dan basa-basi. Kadang juga harus keras. Firman Allah: “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut.”(ThaaHaa: 43-44)
“Hai Nabi, berjihadlah [melawan] orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (at-Taubah: 73)
“Maka sampaikanlah segala apa yang diperintahkan.” (al-Hijr: 94)
Karena itulah, orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar harus memiliki sifat-sifat tertentu. Di antaranya yang terpenting adalah: lemah lembut, adil dan berilmu.
Sufyan ats-Tsauri berkata, “Tidak layak melakukan amar ma’ruf nahi munkar, kecuali orang yang meliki tiga sifat: lembut terhadap apa yang dia perintahkan dan terhadap apa yang dia larang, dan memahami apa yang dia perintahkan dan apa yang ia larang.”
Imam Ahmad berkata, “Manusia perlu kelembutan. Karena itu, amar ma’ruf nahi munkar pun harus dilakukan dengan lembut. Kecuali terhadap orang yang sengaja menampakkan kemunkarannya. Mereka tidak ada kelembutan kepadanya.”
Ahmad berkata, “Menyuruh dengan lembut dan tidak angkuh. Jika tidak mendapatkan sambutan yang tidak mengenakkan hati tidak marah. Disebutkan bahwa jika melewati hal-hal yang dibenci, teman-teman Ibnu Mas’ud mengingatkan agar tidak gegabah.””
12. Sabar dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar
Ibnu Syubrumah berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar itu seperti jihad. Satu orang harus bisa bersabar ketika berhadapan dengan dua orang. Ia tidak boleh melarikan diri. Tapi jika yang dihadapi lebih dari dua, ada keringanan baginya. Jika ia bisa menanggung derita yang didapat, itu lebih baik.”
Ungkapan senada juga dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Allah berfirman, “Dan suruhlah [manusia] mengerjakan yang baik dan cegahlah [mereka] dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.” (Lukman: 17)
Jika yang ditakuti adalah cercaan atau kata-kata yang menyakitkan, maka kewajiban amar ma’ruf nahi munkar masih tetap berlaku.
13. Kemuliaan, bukan hinaan.
Kesulitan dan segala resiko yang dialami di jalan dakwah bukanlah kehinaan, tapi kemuliaan. Bahkan kematian di jalan dakwah adalah kesyahidan yang paling mulia.
Imam Ahmad ditanya, “Tidakkah Nabi pernah bersabda, ‘Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri.’ Yakni mencari resiko yang tidak tidak sanggup ditanggungnya?” Beliau menjawab, “Permasalahan berbeda.” Artinya bahwa yang dimaksud Nabi adalah manakala ia merasa bahwa ia tidak mampu menanggung resiko yang akan dialami. Sedangkan yang dibicarakan adalah seseorang yang yakin bahwa dia tidak bisa menanggung resiko yang akan dialami.
Abu Sa’id ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling mulia adalah mengatakan kebenaran di hadapan pemimpin yang dhalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jabir bin Abdillah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Penghulu para syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang mendatangi pemimpin yang dhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari yang munkar lalu ia dibunuh.” (HR Hakim)
Abi Ubaidillah Ibnu Jarrah ra. meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, mati syahid yang bagaimanakah yang paling tinggi derajatnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Seorang yang berdiri di depan pemimpin yang dhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari munkar, lalu ia dibunuh.” (HR al-Bazzar)
14. Nahi munkar hanya boleh dilakukan terhadap kemunkaran yang tampak.
Seorang muslim diwajibkan memberantas kemunkaran, jika kemunkaran tersebut jelas adanya, dan ia sendiri menyaksikannya. Dalilnya adalah hadits Nabi, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran….” karenanya, jika seseorang ragu-ragu terhadap keberadaan kemunkaran, maka ia tidak boleh memata-matai.
Semakna dengan “menyaksikan” adalah manakala ia diberitahu oleh orang yang bisa dipercaya atau ada bukti-bukti yang menguatkan adanya kemunkaran. Dalam kondisi seperti ini, ia harus mencegah kemunkaran tersebut dengan cara yang sesuai.
Dalam hal ini, bolehkan melakukan pengintaian, atau bahkan masuk rumah orang tanpa izin? Tergantung perkaranya. Jika kemunkaran yang terjadi dalam sebuah tempat tertutup perlu dicegah segera, seperti zina dan pembunuhan, maka dibolehkan. Bahkan boleh melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang diduga kuat menjadi sarang kemunkaran seperti ini. Agar masyarakat terbebas dari kehinaan.
Seseorang mengadu kepada Ibnu Mas’ud, “Janggut si fulan basah oleh khomr.” Ia menjawab, “Allah melarang kita untuk melakukan pengintaian.”
15. Nahi munkar tidak berlaku untuk perkara-perkara yang diperdebatkan kemunkarannya oleh para ulama.
Para ulama sepakat bahwa yang harus diberantas hanyalah perkara-perkara yang jelas dan disepakati kemunkarannnya. Misalnya: minum minuman keras, riba, tidak menutup aurat, meninggalkan shalat, tidak mau berjihad, dan lain sebagainya.
Adapun masalah-masalah yang masih diperdebatkan di antara ulama, apakah perkara tersebut haram atau tidak, wajib atau tidak, maka orang yang melakukan perkara tersebut tidak bisa diberantas. Dengan syarat, perdebatan ini memang terjadi dan diakui oleh para ulama yang kredibel, dan berdasarkan pada dalil. Perbedaan yang muncul dari kalangan ahl bid’ah dan kelompok yang berseberangan dengan ahlu sunnah wal jama’ah tidak termasuk dalam kategori ini. Seperti Khawarij dan yang lain. Begitu juga perbedaan yang tidak didasari dalil atau bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Seperti nikah mut’ah [nikah kontrak].
16. Tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar bersifat umum dan khusus.
Amar ma’ruf nahi munkar diwajibkan bagi setiap muslim yang mengetahui kemunkaran, dan ia mampu untuk memberantasnya. Kewajiban ini tidak ada diskriminasi antara penguasa dan rakyat jelata, ulama maupun orang biasa.
Firman Allah: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusi, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (Ali Imraan: 110)
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki maupun perempuan, sebagian mereka [adalah] menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh [mengerjakan] yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.”(at-Taubah: 71)
Ini semua menunjukkan bahwa amanah tersebut dibebankan kepada umat Islam secara umum. Sebagaimana diisyaratkan dalam hadits, “Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui kemunkaran.”
Namun demikian, tanggung jawab tersebut mempunyai tingkat penekanan yang lebih pada dua kelompok: Ulama dan umara’ [pemimpin].
Ulama mempunyai tanggung jawab lebih besar karena mereka mengetahui berbagai hukum Islam, yang tidak diketahui kebanyakan masyarakat. Apalagi mereka ini mempunyai tingkat kewibawaan yang lebih tinggi, hingga membuat amar ma’ruf dan nahi munkar yang dilakukan oleh mereka lebih didengar dan diperhatikan. Selain itu, mereka juga dapat melakukannya dengan hikmah dan nasehat yang baik.
Firman Allah: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (al-Mujadilah: 11)
Alangkah bahayanya jika para ulama mengabaikan amanah yang dibebankan Allah di atas pundaknya ini. Ibnu Mas’ud ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ketika bani Israil bergelimang dengan kemaksiatan, ulama mereka melarang. Namun mereka tidak merespon. Para ulama lalu ikut duduk bersama mereka, makan bersama, minum bersama. Maka Allah menutup hati mereka dan melaknat mereka melalui lisan Dawud dan ‘Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” Rasulullah saw. yang saat itu berdiri lalu duduk dan bersabda, “Demi Dzat Yang jiwaku berada di Tangan-Nya, mestinya mereka terus mengajak kaum itu hingga mau menerima kebenaran.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tanggung jawab para pemimpin lebih besar. Bahaya yang ditimbulkan, jika mereka tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, juga lebih besar. Karena pemimpin mempunyai kekuasaan. Mereka memiliki kemampuan untuk menerapkan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang. Bahkan bisa memaksa masyarakat untuk melaksanakan setiap perintah. Mereka tidak perlu takut terhadap penolakan masyarakat, karena mereka memiliki kekuatan dan senjata yang cukup.
Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang takut kepada penguasa lebih banyak daripada mereka yang takut kepada al-Qur’an.” (disebutkan Ibnu Atsir dalam an-Nihayah)
Oleh karena itu, jika para pemimpin tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, maka ahli maksiat semakin merajalela dalam menyebarkan kemaksiatan, tanpa mengindahkan hukum Islam sama sekali.
Karena itulah sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin yang layak mendapat dukungan dari Allah adalah mau menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (al-Hajj: 40-41)
Dengan demikian, jika pemimpin mengabaikan amanah yang besar tersebut, maka mereka benar-benar telah mengkhianati amanah yang telah dibebankan Allah di atas pundak mereka dan telah menyia-nyiakan rakyatnya.
Yang lebih celaka, bila para pemimpin bergelimang dalam kemaksiatan, dan tidak mau mendengarkan orang yang menasehatinya. Apalagi, jika mereka menghalangi al-ma’ruf [kebaikan] dan menyuruh kepada yang munkar. Mereka inilah yang disebut dalam firman Allah, “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru [manusia] ke neraka pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (al-Qashash: 41)
17. Adab dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Salah satu adab dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah melaksanakan apa yang ia perintahkan dan menjauhi apa yang ia larang. Dengan demikian akan membawa dampak besar bagi orang yang ia seru. Bahkan amal perbuatannya juga diterima Allah swt. dan bukan justru menjadi hujjah yang menjerumuskan dirinya pada hari kiamat kelak.
Firman Allah swt. “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (ash-Shaaf: 2-3)
Usamah bin Zaid berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pada hari kiamat, ada seorang laki-laki yang dicampakkan ke dalam neraka, lalu seluruh isi perutnya terburai keluar. Ia kemudian berguling-guling seperti himar yang berputar sekitar penggilingan. Melihat hal tersebut penghuni neraka bertanya kepadanya: “Ya fulan, apa yang terjadi dengan dirimu?” Ia menjawab, “Memang… saya telah melakukan amar ma’ruf. Namun saya menyuruh kepada kebaikan tetapi saya sendiri tidak melakukannya. Saya melarang dari kemunkaran, tapi saya sendiri tidak meninggalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
18. Termasuk bagian dari keimanan.
Amar ma’ruf nahi munkar termasuk bagian dari keimanan. Keutamaan amar ma’ruf nahi munkar ini berbeda-beda tingkatannya, sesuai dengan pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar itu sendiri. Orang yang memberantas kemunkaran dengan tenagannya tentunya lebih utama dibandingkan dengan orang yang melakukan dengan lisannya. Orang yang melakukan dengan lisannya lebih utama daripada orang yang melakukan dengan hatinya. Sebagaimana disbutkan dalam hadits, “Dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” Diriwayatkan bahwa beliau juga bersabda, “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah. Namun kedua-duanya adalah baik.”
19. Niat dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar hendaknya hanya mengharap keridlaan Allah swt. dan dalam rangka merealisasikan perintah-Nya semata. Bukan karena ambisi duniawi.
Seorang muslim dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar pada dasarnya hanyalah semata-mata karena rasa sayang terhadap manusia yang melakukan kemaksiatan. Teramat sayang dan berusaha menolong mereka dari kemarahan adzab Allah, karena kemaksiatan yang mereka lakukan.
Semua itu ia lakukan untuk mengharap pahala dari Allah, dan menjaga dirinya dari siksa neraka jahanam yang akan didapat jika tidak melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Jarir Ibnu Abdullah al-Bajly ra. berkata, “Saya telah membaiat Rasulullah saw. untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan menasehati setiap muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)
20. Ubudiyah [penghambaan] yang sesungguhnya.
Boleh jadi yang mendorong untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar bagi seseorang adalah keimanannya yang mendalam kepada Allah swt. bahwa Allah adalah Dzat yang harus ditaati, karena itu Dia tidak pantas untuk ditentang. Dia adalah Dzat yang harus diingat, karena itu Dia tidak boleh dilupakan. Semua manusia harus bersyukur kepada-Nya, karena itu tidak boleh seorang pun kufur kepada-Nya.
Dengan keimanannya itu, ia kemudian berusaha untuk menggiring setiap makhluk untuk meyakini dan mentaati Allah swt. Dalam usahanya ini, ia akan rela mengorbankan apa saja, termasuk sesuatu yang paling berharga yang dimiliki. Andai ia mendapatkan penderitaan ataupun mara bahaya, maka ia akan menerimanya dengan lapang dada. Boleh jadi justru akan meminta kepada Allah, agar Allah memberikan ampunan dan hidayah kepada orang yang telah berlaku tidak baik kepadanya.
Sikap seperti ini tidak akan bisa tercapai, kecuali oleh orang yang telah tertanam dalam jiwanya ubudiyah yang hakiki. Lihatlah Rasulullah saw. beliau telah disakiti kaumnya, dipukuli, hingga darah beliau mengalir di wajah. Namun beliau hanya berkata, “Ya Allah ampunilah kaumku, karena mereka adalah orang-orang yang tidak tahu.”
Sebagian salafush shalih ada yang berkata, “Saya mendambakan semua makhluk menaati Allah, meskipun dagingku harus dicabik-cabik.”
Abdullah bin ‘Umar bin Abdul ‘Aziz pernah berkata kepada ayahnya, “Saya mendambakan diriku dan dirimu dibakar di atas api, karena membela agama Allah.”
21. Kesimpulan
Imam Nawawi berkata, “Ketahuilah, masalah ini [amar ma’ruf nahi munkar] telah dilupakan dalam waktu yang cukup lama. Hanya sebagian orang yang mau melakukannya. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat penting. Ia menjadi tulang punggung sebuah perintah. Jika perbuatan keji merajalela maka adzab akan menimpa semuanya, baik yang shalih maupun yang durhaka.
Firman Allah: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (an-Nuur: 63)
Karenanya, bagi orang yang benar-benar menghendaki akhirat dan menginginkan keridlaan Allah, hendaknya memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh. Karena masalah ini membawa manfat yang sangat besar. Terlebih jika disertai niat yang ikhlas dan tidak menghentikan usahanya hanya karena pangkat orang yang dihadapinya, karena Allah telah berfirman,
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong [agama]-Nya.”(al-Hajj: 40)
“Barangsiapa yang berpegang teguh kepada [agama] Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (Al-Ankabuut: 69)
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (al-Ankabuut: 2-3)
Ketahuilah bahwa pahala yang akan didapat disesuaikan dengan kesusahan yang telah dialami. Tidak layak, jika seseorang meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar karena alasan persahabatan dan kasihan. Sebaliknya, persahabatan dan rasa kasihan itulah yang harus mendorong untuk melakukan kewajiban ini. Para Nabi menjadi kekasih orang-orang yang beriman karena upaya mereka agar kaumnya mendapat hidayah.
Amar ma’ruf nahi munkar hendaknya dilakukan dengan lemah lembut agar lebih membuahkan hasil. Imam Syafi’i pernah berkata, “Baransiapa menasehati saudaranya secara sembunyi-sembunyi, maka ia benar-benar telah memberi nasehat. Sedangkan barangsiapa yang menasehati saudaranya dihadapan orang banyak, maka ia telah membuka aibnya.”
Baca Juga Hadits Arbain Yang Lain