Ternyata Banci Banyak Ragamnya Dalam Hukum Islam

macam-waria

Ternyata Banci Banyak Ragamnya Dalam Hukum Islam

Mustanir.com – Khuntsa adalah istilah yang digunakan oleh para fuqaha’ untuk menyebut orang yang mempunyai alat kelamin ganda, yang dalam bahasa Inggris disebut hermaphrodite, bisexual, androgyne, gynandromorph dan inter-ex (al-Ba’albakki, al-Maurid, bab Khuntsa). Dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, karya Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, disebutkan bahwa Khuntsa adalah al-ladzi lahu alat ad-dzakari wa alat al-untsa (orang yang mempunyai kelamin pria dan wanita) (Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, h. 179).

Karena itu, khuntsa ini merupakan qadha’ (ketetapan) yang diberikan oleh Allah yang tidak bisa dipilih oleh manusia. Kondisi ini berbeda dengan waria. Umumnya waria adalah kaum pria yang menyerupai wa-nita, baik dalam hal tutur kata, pakaian, gaya berjalan hingga penampilan fisik. Di antara mere-ka, bahkan ada yang telah mela-kukan operasi plastik untuk men-dapatkan wajah yang mirip dengan perempuan; buah dada yang besar sebagaimana lazim-nya perempuan; pinggul yang aduhai hingga operasi ganti kelamin. Kelamin mereka yang asalnya laki-laki dipotong, kemu-dian diganti menjadi perem-puan.

Fakta waria seperti ini jelas berbeda dengan khuntsa, karena itu dalam fikih Islam pun mereka tidak bisa dihukumi sebagai khuntsa. Karena fakta masing-masing jelas berbeda. Jika khun-tsa ini merupakan bagian dari qadha’ yang ditetapkan oleh Allah, maka waria adalah bentuk penyimpangan perilaku. Pe-nyimpangan perilaku ini bukan hanya berlaku untuk kaum pria yang menjadi wanita, tetapi juga berlaku sebaliknya, yaitu kaum wanita menjadi pria. Karena itu, status hukumnya juga berbeda dengan hukum khuntsa.

Demikian juga dalam kasus gay dan lesbi. Mereka sebenar-nya bukan ditakdirkan suka ke-pada sesama jenis, karena naluri seksual manusia pada dasarnya bukan hanya membutuhkan pe-menuhan, tetapi pemenuhan tersebut harus benar dan halal. Bagi laki-laki, pemenuhan yang benar tentu bukan dengan laki-laki tetapi dengan perempuan. Demikian sebaliknya, perempu-an juga bukan dengan perem-puan tetapi dengan laki-laki. Itu baru pemenuhan yang benar. Jika tidak, maka mereka diang-gap melakukan penyimpangan seksual (hall[an] syadz[an]). Tetapi, pemenuhan kebutuhan seksual laki-laki dengan perem-puan saja tidak cukup, harus dilakukan dengan cara yang halal, yaitu melalui pernikahan (hall[an] shahih[an]). Bukan dengan perzinaan (hall[an] khathi'[an]).

Laknat bagi Gay dan Waria
Nabi dengan tegas melak-nat para pelaku penyimpangan perilaku dan seksual ini. Ter-hadap kaum waria, yaitu kaum pria yang menjadi wanita, Nabi dengan tegas menyatakan, ”Ra-sulullah melaknat kaum perem-puan yang menyerupai pria, dan kaum pria yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari, Abu Da-wud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas). Hadits ini tidak hanya berlaku untuk waria, tetapi perempuan yang menyerupai laki-laki. Tidak hanya itu, Nabi pun melaknat kaum pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakai-an pria (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Tidak hanya melaknat, Nabi pun memerintahkan agar mereka diusir (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Nas-nas ini, menurut Imam Nawawi, menegaskan tentang keharaman tindakan penyim-pangan perilaku tersebut (as-Syaukani, Nailu al-Authar, II/107). Adapun tindakan penyimpang-an seksual, seperti Gay dan lesbi, dengan tegas dilaknat oleh Allah, ”Allah melaknat siapa saja yang melakukan tindakan kaumnya Luth, sebanyak tiga kali.” (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas). Tidak hanya itu, Nabi juga dengan te-gas memerintahkan agar mem-bunuh pelaku (al-fa’il wa al-maf’ul) (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas). Kedua nas ini juga de-ngan tegas menunjukkan ha-ramnya penyimpangan seksual tersebut.

Berbeda dengan khuntsa, karena statusnya sebagai qadha’ Allah, maka orangnya pun tidak dikenai sanksi apapun. Sebalik-nya, Islam pun mengatur status mereka, apakah dihukumi laki-laki atau perempuan, maka dikembalikan kepada fungsi kelamin mereka yang paling dominan. Setelah status mereka definitif, maka hukum Islam pun diberlakukan kepada mereka sesuai dengan statusnya. Karena jenis kelamin dari pihak yang dikenai seruan hukum (al-mukh-thab) dalam nas hanya ada dua: pria dan wanita.

Sanksi
Hukum Islam bukan hanya memberantas penyimpangan perilaku dan seksual, tetapi juga mencegah agar penyimpangan tersebut tidak terjadi dan ber-kembang. Untuk mencegah ter-jadinya penyimpangan perilaku, laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki, maka Islam melarang baik pria maupun wanita mengenakan pakaian lawan jenisnya. Pria tidak diperbolehkan memakai baju perempuan dan perempuan tidak diperbolehkan memakai baju laki-laki. Juga tidak diper-bolehkan memakai sandal, ber-dandan dan bergaya seperti lawan jenisnya.

Jika ada yang melakukan penyimpangan perilaku terse-but, maka dengan tegas Islam memerintahkan mereka untuk diusir dari rumah dan negerinya, sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan mengusirnya ke kawasan bernama an-Naqi’. Abu Bakar juga membuang satu orang, begitu juga ‘Umar bin al-Khatthab melakukan hal yang sama. Ketika Nabi ditanya oleh ‘Umar, mengapa mereka tidak dibunuh, baginda menjawab, ”Aku dilarang membunuh orang yang masih shalat.” (as-Syaukani, Nailu al-Authar, II/107).

Demikian halnya terhadap penyimpangan seksual, Islam bukan hanya melarang tetapi juga mencegah agar penyim-pangan tersebut tidak dilakukan. Islam melarang orang dewasa bermain dengan anak-anak dan menyodominya, disertai dengan larangan menikahi ibu anak ter-sebut. Islam juga melarang suami menyetubuhi dubur istrinya. Larangan ini untuk mencegah penyimpangan kepada sesama jenis yang lebih parah.

Jika penyimpangan seksual tersebut dilakukan maka sanksi untuk mereka pun sangat keras. Mereka wajib dibunuh, sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang diso-domi juga dikenai sanksi yang sama. Kecuali, bagi yang dipaksa untuk disodomi.

Selain hukuman yang ke-ras, Islam juga mengharamkan tayangan atau apa saja yang bisa mempromosikan penyimpang-an di atas, baik dalam bentuk fes-tival film, kontes waria maupun yang lain. Karena semuanya ini bisa mempromosikan dan me-nyuburkan penyimpangan yang diharamkan Islam. Bahkan kalau ada kedutaan atau atase kebuda-yaan negara penjajah, seperti Perancis, mensponsori kegiatan tersebut, maka bukan hanya wajib dilarang dan dihentikan, tetapi bisa ditutup dan diusir dari negeri kaum Muslim.

Tindakan Hukum dan HAM
Terhadap pelaku penyim-pangan seksual, seperti gay, lesbi, dan sejenisnya, juga ter-hadap pelaku penyimpangan perilaku, seperti waria atau seje-nisnya, tindakan hukum dalam Islam sangat keras dan tegas. Tindakan hukum seperti itu harus dilakukan karena sesung-guhnya mereka jelas-jelas telah melakukan penyimpangan peri-laku dan seksual. Penyimpangan perilaku dan seksual ini tidak bisa dianggap sebagai hak asasi manusia. Dengan berlindung di balik HAM, tidak boleh penyim-pangan seperti ini dipelihara, karena justru penyimpangan seperti ini merusak kehidupan dan generasi umat manusia, termasuk diri pelakunya sendiri.

Alasan dan dalil-dalil HAM tidak diakui di dalam Islam dan sama sekali tidak ada nilainya. Justru alasan dan dalil-dalil seperti ini harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat Islam. Karena jelas bertentangan de-ngan argumen dan dalil-dalil syariah. Selain itu, harus disadari bahwa penggunaan alasan dan dalil HAM ini hanyalah justifikasi untuk memelihara penyimpang-an yang jelas dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya ini. Wallahu a’lam.[]

Gay dan Homoseks Adalah Liwath

Para ulama bersepakat bahwa prilaku gay (suka sesama jenis) yang didalam istilah agama disebut dengan liwath adalah salah satu dari perbuatan dosa besar yang lebih besar daripada zina.

Hal itu bisa dilihat dari hukuman yang ditimpakan Allah swt kepada kaum Luth dengan hujan batu-batu dari langit, dijungkir balikan kampung halamannya serta sangsi yang dijatuhkan terhadap para pelakunya sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Jika kamu mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth (liwath) maka bunuhlah para pelakunya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Namun demikian Allah swt masih tetap membuka pintu taubat bagi para pelakunya yang mau kembali kepada Allah swt dan bertaubat dengan taubat nashuha, sebagaimana firman Allah swt :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ﴿٦٩﴾
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٧٠﴾

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)

Dengan kembalinya seorang pelaku liwath kepada Allah swt serta bertaubat dengan taubat nashuha maka pintu surga tetap terbuka baginya sebagaimana disebutkan Ibnu Qoyyim bahwa jika seorang yang diuji dengan ujian ini lalu kembali kepada Allah dan diberikan rezeki untuk bertaubat dengan taubat nashuha dan beramal shaleh… dan mengganti perbuatan-perbuatan yang buruk dengan perbuatan-perbuatan yang baik, mencuci kotoran itu dengan bermacam-macam ketaatan dan amal-amal yang mendekatkannya dengan Allah, menjaga pandangan, memelihara kemaluan dari apa-apa yang dihaamkan, berlaku jujur kepada Allah dalam pergaulannya maka orang yang seperti ini akan mendapatkan ampunan dan dia termasuk kedalam penghuni surga.

Sesungguhnya Allah swt mengampuni seluruh dosa-dosa. Apabila taubat dapat menghapuskan setiap dosa hingga dosa syirik terhadap Allah, membunuh paa nabi, wali-wali-Nya, sihir, kekufuran dan sebagainya maka taubat itu tidaklah terbatas hanya pada penghapusan dosa ini.

Sungguh telah kokoh hikmah, keadilan dan keutamaan Allah swt bahwa seorang yang bertaubat dari dosa bagai seorang yang tidak melakukan dosa. Sungguh Allah telah menjamin orang yang bertaubat dari dosa syirik, membunuh jiwa dan berzina bahwa Dia akan mengganti keburukannya dengan kebaikan. Ini adalah hukum yang umum bagi setiap orang yang bertaubat ari dosa, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar : 53)

Maka tidaklah satu dosa pun yang keluar dari keumuman ini akan tetapi ini adalah hak orang-orang yang bertaubat secara khusus. (al Jawabul Kaafi hal 116)

Taubat nashuha haruslah dibarengi dengan tekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan buruk tersebut. Tentunya diperlukan upaya keras untuk mendapatkan solusi menghilangkan perbuatan itu dari dirinya.

Adapun langkah-langkah solusi apa yang bisa dilakukannya maka anda bisa membaca kembali tulisan yang berjudul “Gay Ingin Menikah”.

Apakah Di Surga Ada Perbuatan Liwath ?

Sesungguhnya para penghuni surga adalah orang-orang yang disucikan dari berbagai akhlak yang buruk, keinginan yang rendah, kehendak yang hina. Allah swt telah mensifatkan para wanita penghui surga dengan firman-Nya :

Artinya : “Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman : 56)

Mereka adalah para bidadari yang menundukkan pandangan dari para lelaki dan mereka tidaklah melihat kecuali suami-suami mereka.

Firman Allah swt :

Artinya : “(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah.” (QS. Ar Rahman : 72)

As Sa’diy mengatakan bahwa mereka adalah bidadari-bidadari yang dikurung didalam tenda-tenda permata. Mereka berhias dan berdandan untuk suami-suami mereka. Hal itu tidaklah menafikan mereka untuk keluar ke kebun-kebun dan taman-taman surga sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh anak-anak perempuan para raja atau sejenisnya.” (Tafsirus Sa’diy hal 831)

Lalu mungkinkah kita mengatakan : “Para wanita-wanita surga itu tidaklah dilarang melihat kaum lelaki asing karena mereka telah dilarang melihatnya saat di dunia?!”

Apakah bisakah mengatakan : “Para wanita-wanita surga itu tidaklah dilarang berzina, berbuat keji, melakukan perbuatan tercela karena dahulu mereka diminta untuk menjauhkan perbuatan itu saat di dunia?!’

Sesungguhnya Allah swt telah mencukupkan orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan dengan karunia-Nya yang kekal dan kenikmatannya yang sangat banyak di surga dari berbagai perbuatan-perbuatan buruk…

Artinya : “Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fushilat : 31 – 32)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa di surga terdapat segala macam yang kamu kehendaki, disenangi jiwa dan disukai mata, “didalamnya apa yang kamu minta” artinya apa pun yang kamu minta maka itu ada dan akan datang dihadapanmu persis seperti yang kamu sebutkan.” (Tafsir Ibnu katsir Juz VII hal 177)

Maka apakah seorang yang beriman kepada Allah swt akan meminta perbuatan keji dan menjijikkan itu padahal Allah swt telah memberikan kenikmatan kepadanya dengan bidadari yang menyejukkan pandangan yang apabila salah seorang dari bidadari itu ditampakkan kepada para penghuni bumi maka bumi ini akan diselimuti dengan cahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori (2796) dari Anas bin Malik dari Nabi saw bersabda,”Seandainya wanita dari penghuni surga ditampakkan kepada penghuni bumi maka dia akan menyinari diantara keduanya (timur dan barat bumi), akan berhembus angin dan kerudung yang ada diatas kepalanya lebih baik dari dunia dan seisinya.”

Sesungguhnya perkataan yang menyebutkan bahwa prilaku gay dibolehkan di surga adalah perkataan yang tidak benar. Ibnu Muflih mengatakan didalam “al Furu’” (juz VI hal 71 – 72) yang diambil dari Ibnul Jauzi bahwa Ibnu ‘Uqail mengatakan bahwa pembicaraan tentang ini pernah terjadi diantara Abu Ali bin al Walid, seorang yang berfaham mu’tazilah dengan Abu Yusuf al Qozwiniy. Abu Ali mengatakan,”Tidaklah dilarang menyetubuhi pemuda-pemuda surga dan membangkitkan syahwat untuk itu karena hal itu adalah bagian dari kenikmatan… “ maka Abu Yusuf mengatakan,”Kecenderungan (laki-laki) kepada laki-laki adalah suatu penyakit. Dan tidaklah dia diciptakan untuk disetubuhi.”

Ibnu ‘Uqail mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berfikir tentang liwath karena tidaklah ditegaskan bahwa para penghuni surga memiliki saluran pembuangan air besar. Kalau begitu mereka tidaklah buang air besar.”

Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.

Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:

“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.[2]

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata,

” وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “

“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“

Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,

” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “

“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.

Abdullah bin Abbas berkata,

” يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “

Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,

“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.[3]

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu.

”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)

Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia tidak tahu apa yang akan AllahSubhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh telah datang (kabar) bahwa:

“أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي سَخِطَ اللَّهِ”، قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ : “وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟” قَالَ:”الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ”

“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahanAllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”[4]

Catatan Kaki:

[1] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 174.

[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”

[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300 dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.

[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).

Sumber : Wa Laa Taqrobul Fawaahis, Penulis Syaikh Jamal bin Abdurrahman Ismail dan DR. Ahmad Nida, penerjemah Syuhada Abu Syakir.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories