MUSTANIR.net – Ada dua karakteristik dakwah yang diemban Rasulullah ﷺ, yakni pemikiran dan politik. Dakwah pemikiran maksudnya adalah menyeru manusia agar berpaling dari pemikiran kufur, dan meyakini pemikiran Islam. Sementara dakwah politik, adalah menyeru manusia untuk berpaling dari hukum kufur, dan menerapkan hukum Islam.

Dakwah pemikiran bertujuan mengubah pemahaman dan keyakinan manusia, dari pemahaman dan keyakinan kufur menjadi pemahaman dan keyakinan Islam. Dakwah politik bertujuan menerapkan hukum Islam.

Dakwah pemikiran saat ini telah diemban oleh segenap kaum muslimin, baik dengan mendirikan pondok pesantren, mengadakan ta’lim, pengajian, diskusi, ceramah, pembinaan intensif, dll. Dakwah pemikiran saat ini diemban oleh NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, DDII, baik dengan pondok maupun sekolah yang mereka dirikan.

Hanya saja, ada yang ditinggalkan dari dakwah Rasulullah ﷺ, yakni dakwah politik. Dakwah yang menyeru untuk menerapkan hukum Islam, seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ, hingga akhirnya Rasulullah mendapatkan kekuasaan politik di Madinah, dan menerapkan hukum Islam di Madinah.

Saat ini ada sebagian umat Islam yang keliru dalam melakukan dakwah politik. Dakwah yang orientasinya hanya kekuasaan, bukan untuk menerapkan hukum Islam.

Dakwah politik seperti yang dilakukan PKS misalnya, atau PKB, PPP, PBB, dll. Orientasinya hanya kekuasaan. Hanya agar bisa berkuasa. Bukan untuk menerapkan hukum Islam.

Dakwah seperti ini menyelisihi dakwah Rasulullah ﷺ. Karena Rasulullah ﷺ tidak berdakwah, berjuang semata untuk meraih kekuasaan, kecuali untuk menerapkan hukum Allah subḥānahu wa taʿālā, menerapkan hukum Islam.

Rasulullah ﷺ menolak kekuasaan yang ditawarkan oleh kafir Quraisy di Mekah, karena tujuannya untuk berkompromi menerapkan hukum kufur. Rasulullah tidak mau mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil.

Rasulullah berjuang, bersama para sahabat untuk mendapatkan kekuasaan politik yang independen, yang hanya bertujuan untuk menegakkan hukum Islam, tanpa bercampur dengan hukum yang lain. Akhirnya, Rasulullah ﷺ mendapatkan kekuasaan politik di Madinah, yang independen, yang benar-benar menerapkan hukum Islam, tak bercampur dengan hukum selainnya.

Hari ini politik Islam seperti inilah yang urgen diperjuangkan oleh umat Islam. Bukan politik sekadar mencari kekuasaan namun mengabaikan penerapan hukum Islam.

Dakwah pemikiran sebagus apa pun, tetap tidak bisa memperbaiki kondisi umat. Karena syariah Islam hanya sebatas dipahami dan diyakini, namun tidak diterapkan.

Di pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam, semuanya mengajarkan wajibnya hudud, qisos, diyat, ta’jier, mukholafah. Haramnya riba, wajibnya sholat, wajibnya zakat, dll.

Tapi itu semua hanya sebatas pemahaman dan keyakinan. Tak memiliki dampak dan pengaruh sedikit pun, karena tidak pernah diterapkan.

Meski di pondok dan sekolah Islam yang diajarkan hukum Islam, yang diterapkan bukan hukum Islam, tetapi hukum sekuler. Karenanya, riba dan zina tetap merajalela meskipun pendidikan pondok dan sekolah Islam menjamur di seantero negeri.

Pentingnya dakwah politik juga harus mengikuti contoh Nabi Muhammad ﷺ. Bukan berpolitik tapi mengikuti Montesquieu, atau tunduk pada pemikiran John Locke.

Dakwah politik adalah upaya untuk meraih kekuasaan politik, yakni institusi politik Islam untuk menegakkan hukum Islam. Itulah khilafah, institusi daulah Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Khilafah yang menerapkan hukum al-Qur’an dan as-Sunnah.

Hari ini umat harus melaksanakan dakwah politik, yakni dakwah untuk menyeru menerapkan hukum Islam melalui instusi khilafah. Saat khilafah tegak, insya Allah hukum Islam akan kembali tegak, sebagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan hukum Islam untuk yang pertama kalinya di Madinah.

Allahu akbar! []

Sumber: AK Channel

About Author

Categories