UU Pilkada Akan Digugat Oleh KPU

UU Pilkada Akan Digugat Oleh KPU

Mustanir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengupayakan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisoner KPU Juri Ardiantoro menilai, Pasal 9 huruf (a) UU Pilkada berpotensi melanggar asas kemandirian institusinya sebagai penyelenggara Pilkada. Sebab, lanjut dia, untuk membuat peraturan KPU, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR. Kemudian, hasil konsultasi itu nantinya akan bersifat mengikat bagi KPU.

“Sesuatu yang sangat prinsip. Ini bukan soal curiga, soal tak percaya kepada DPR dan pemerintah. Ini soal mengembalikan prinsip penyelenggara Pilkada (dan) Pemilu yang mandiri,” ujar Juri Ardiantoro saat ditemui pada acara Halal bi Halal DPP PDIP di Gedung Bimasena, Jakarta, Ahad (17/7).

Meski begitu, dia menegaskan KPU hingga kini tetap bekerja dengan mematuhi UU Pilkada. Menurut Juri, proses uji materi tak lantas membuat institusinya berjalan di luar jalur hukum.

“Ya kita berjalan sebagaimana pengaturan yang ada. Termasuk Undang-Undang yang masih mengatur mengenai konsultasi yang bersifat mengikat. Kemudian, judicial review juga tetap berjalan.” (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Komisi Pemilihan Umum menilai dasar hukum Pilkada di negeri ini masih bermasalah. UU Pilkada masih dapat berpotensi melanggar asas kemandirian institusi dalam keikutsertaannya dalam Pilkada. Sampai datangnya penyelenggaran Pilkada tahun depan, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melakukan judicial review.

Bukan hanya dasar hukum pemilu di negeri ini yang sesungguhnya bermasalah, tetapi juga dalam penerapannya, Pilkada seringkali bermasalah. Sampai dengan Februari 2015 saja, Mendagri Cahyo Kumolo menyatakan ada 343 Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum.

Bukan sekedar dasar hukum pemilu di negeri ini yang perlu dilakukan pengkajian ulang, sesungguhnya sistem politik bernama Demokrasi ini juga perlu untuk dilakukan pengkajian ulang, dalam kacamata Islam dan dalam kacamata kemakmuran.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories