Vonis Mati Bagi Muhammad Mursi dan Syeikh Qaradhawi

muhammad-mursi-reuters-700x400

Vonis Mati Bagi Muhammad Mursi dan Syeikh Qaradhawi

Presiden Mesir yang dipilih secara demokratis, Dr Muhammad Mursi, divonis hukuman mati oleh pengadilan Kairo, Sabtu (16/5).

Persidangan itu meenyatakan presiden pilihan rakyat itu berperan dalam pembobolan penjara pada 2011 saat terjadi revolusi yang menggulingkan presiden dikatator Husni Mubarak.

Selain Mursi, 105 anggota Ikhwanul Muslimin yang lain juga menerima hukuman serupa dalam kasus yang sama. Sesuai peraturan Mesir, setiap hukuman mati harus disetujui oleh Grand Mufti Mesir.

Sebagian yang divonis diadili secara in absentia seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi yang juga dijatuhi vonis mati. Ia kini berada di Qatar dan merupakan warga negara di sana.

Muhammad Mursi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih oleh rakyat. Mursi dikudeta oleh militer pada Juli 2013 setelah demonstrasi massa yang menuntut mundur karena kebijakannya yang dinilai tidak adil.

Mursi sebelumnya mendapat hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap demonstran di Istana Presiden di Kairo pada Desember 2012. (fimadani/adj)

Komentar Syeikh Qaradhawi

Ketua persatuan ulama Muslim sedunia (IUMS), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa putusan pengadilan Mesir yang akan merujuk berkas perkaranya kepada dewan fatwa Mesir, Sabtu (16/5/2015) kemarin, tidak bernilai hukum sama sekali.

Seperti dilansir Aljazeera, Al-Qaradhawi mengatakan, “Putusan pengadilan pidana kudeta di Mesir yang menyebutkanku bersama ratusan orang lainnya, termasuk Presiden Mursi dan para pemimpin Ikhwanul Muslimin, tidak mungkin dilaksanakan.”

Menurut Al-Qaradhawi, vonis itu tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum-hukum Allah dalam penciptaan, bertentangan juga dengan hukum-hukum dan kebiasaan manusia. “Aku heran dengan vonis yang keluar secara rombongan seperti ini,” demikian ungkap Al-Qaradhawi. Mufti, menurut Al-Qaradhawi, tidak mungkin memberikan pengesahan vonis tersebut yang tidak bernilai hukum tersebut.

Tentang tuduhan yang dihadapkan kepada beliau sebagai provokator dalam jatuhnya Husni Mubarak, Al-Qaradhawi yang saat ini berdomisili di Qatar berkomentar, “Semua orang berhak untuk melawan penguasa yang zhalim.”

Pengadilan pidana kudeta Mesir menjatuhi vonis awal berupa hukuman mati kepada para pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin. Keputusan vonis tersebut kemudian akan dirujuk kepada Mufti Mesir untuk mendapatkan persetujuan.

Vonis yang dijatuhi pengadilan kudeta Sabtu kemarin kemarin Mursi, para pemimpin, Ikhwanul Muslimin dan juga Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dengan tuduhan spionase dan pembobolan penjara. (dakwatuna/adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories