Memecah Agama Berdasarkan Pembagian Wilayah Warisan Penjajah

MUSTANIR.net – Berbuka dan mengakhiri Ramadhan di era belakangan ini dibangun atau dipengaruhi dengan kuat oleh pandangan kewenangan otoritas, tiap wilayah yang disebut “negara” memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan waktu berpuasa dan waktu berbuka. Semuanya dengan dalih kewajiban taat pada penguasa dan mencegah perpecahan masyarakat.

Jika dikatakan untuk mencegah perpecahan, maka justru perbedaan yang menyebabkan pemisahan umat Islam dalam ibadah puasa dan hari raya, yang seharusnya berdasarkan syariat Islam, menjadi pelaksanaan atas dasar negara bangsa merupakan bentuk perpecahan dalam agama. Dan perpecahan mana yang lebih besar daripada ini?

Apakah hadits Kuraib membenarkan perpecahan besar ini? Tidak, sama sekali tidak. Bukankah yang menjadi dasar perbedaan yang layak disebut perpecahan ini adalah perbedaan sistem politik dan kekuasaan? Bukan mathla yang diisyaratkan dalam bahasan hadits Kuraib.

Kaidah menyatakan أمر الامام يرفع الخلاف “Keputusan imam menghilangkan perselisihan.” Dan Nabi ﷺ bersabda:

الصومُ يومَ تصومون ، والفطرُ يومَ تفطرون ، والأضحى يومُ تُضَحُّونَ (رواه الترمذي)

Ungkapan تصومون , تفطرون , dan تضحون semua menggunakan huruf mudhoroah تـ dan berdhomir واو الجماعة yang berarti “kalian” (jama’). Oleh karena itu, dikatakan:

إنَّ الصَّوْمَ والفِطْرَ يكونُ معَ جَماعَةِ المسلِمينَ

Berpuasa dan berbuka dilaksanakan bersama Jama’atil Muslimin.”

Siapa yang memimpin Jama’atul Muslimin ini? Yaitu al-Imam, atau Khalifah, atau Amirul Mu’minin, atau as-Sulthan yang diangkat dengan akad untuk menerapkan Islam, menyebarkan Islam ke seluruh alam, dan menyatukan kaum muslimin.

Namun, ketika imam ini tidak ada dan lahir perkara baru yang diada-adakan atas restu penjajah pada sekitar abad ke-20 yang menyebabkan kaum Muslimin tersekat dalam negara bangsa, maka bermunculan para pendukung yang mempertahankan ide baru yang diada-adakan ini (bid’ah) sebagai “warisan penjajah yang agung”, mereka memanipulasi dalil-dalil syariat untuk kepentingan penjajah ke atas umat Islam.

Pemerintah yang tidak takut kepada Allah تعالى sangat terbantu oleh orang-orang tersebut, dan tentunya ide warisan penjajah tetap langgeng karena peran besar mereka.

Mengukuhkan perbedaan yang layak disebut perpecahan itu dengan mengaitkannya pada perbedaan pendapat tentang kesatuan rukyat hilal hanyalah bentuk manipulasi dan upaya mencari justifikasi untuk pendapat yang tidak pernah diakui sebagai pendapat Islami dalam Islam.

Memanipulasi dalil agama untuk mengokohkan pandangan yang memisahkan agama dari kehidupan dan negara serta menyekat kaum muslimin dalam negara bangsa, maka kejahatan apa yang lebih besar dari ini?

Semua ini menunjukkan bahaya konsep negara bangsa, kedaulatan di tangan manusia. Bahkan yang tampak Islami pun sejatinya saat ini agama hanya dijadikan alat politik. Untuk ke sekian kali, umat tertipu dan terbelenggu dalam sekat-sekat warisan penjajah ini.

Ya Allah, tetapkanlah bagi kami urusan yang membawa petunjuk, dan satukanlah kami dalam hal yang Engkau cintai dan ridai. []

Sumber: Ahmad Syahreza

About Author

Categories