Zalim: Kejahatan Ideologis dalam Penolakan Hukum Allah

MUSTANIR.netPendahuluan

Zalim bukan sekadar tindakan aniaya personal, melainkan kejahatan ideologis yang merusak tatanan kehidupan manusia. Dalam al-Qur’an, zalim adalah simbol pembangkangan terhadap kedaulatan Allah. Setiap sistem, hukum, dan kekuasaan yang menyingkirkan hukum Allah hakikatnya sedang membangun peradaban di atas kezaliman.

Zalim dalam Perspektif al-Qur’an

Secara bahasa, zalim berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dalam Islam, makna ini memiliki konsekuensi politik dan hukum: ketika hukum buatan manusia ditempatkan di atas hukum Allah, maka kezaliman telah dilembagakan.

Allah ﷻ berfirman dalam QS Luqman (31):13 bahwa syirik adalah kezaliman terbesar, karena merampas hak Allah atas ketaatan mutlak. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam QS al-Ma’idah (5):45:

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”

Ayat ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi vonis ideologis terhadap sistem hukum yang menolak wahyu.

Hukum Allah vs Hukum Manusia

Hukum Allah adalah hukum yang adil, sempurna, dan bebas dari kepentingan. Sebaliknya, hukum manusia lahir dari keterbatasan akal, tekanan kekuasaan, dan kepentingan elite. Ketika hukum manusia dijadikan rujukan utama dan hukum Allah disingkirkan, maka yang terjadi bukan netralitas, melainkan pengkhianatan terhadap kebenaran.

Menolak hukum Allah berarti:

1. Mengangkat akal manusia sebagai “tuhan baru”,
2. Menggeser kedaulatan Allah dengan kedaulatan manusia,
3. Dan mengukuhkan kezaliman sebagai sistem.

Mengapa ini disebut zalim?

• Pertama, karena menghancurkan keadilan sejati.

Hukum Allah diturunkan untuk menjaga hak manusia, bukan melayani kekuasaan. Ketika syariat ditinggalkan, hukum berubah menjadi alat penindasan yang sah secara legal namun batil secara moral.

• Ke dua, karena merusak manusia dan masyarakat.

Penolakan terhadap hukum Allah melahirkan krisis moral, ketimpangan sosial, dan kehancuran nilai. Kerusakan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari kezaliman sistemik.

• Ke tiga, karena menentang kebenaran Allah secara sadar.

Wahyu telah diturunkan, namun digantikan dengan hukum buatan. Inilah bentuk kezaliman yang paling berbahaya karena dibungkus dengan legitimasi negara dan kekuasaan.

Penutup

Tidak berhukum dengan hukum Allah bukan kesalahan teknis, melainkan pemberontakan ideologis. Al-Qur’an dengan tegas menyebutnya sebagai kezaliman. Maka, perjuangan menegakkan hukum Allah bukan ekstremisme, tetapi upaya membebaskan manusia dari kezaliman manusia atas manusia.

Selama hukum Allah disingkirkan, keadilan hanyalah slogan, dan kezaliman akan terus dilegalkan. Wallahu a’lam bishowab. []

Sumber: Kyai Ahmad Zen T

About Author

Categories