
Berpaling dari Syariah: Pangkal Segala Musibah
MUSTANIR.net – Bencana alam tidaklah datang dengan sendirinya. Ia sering kali hadir sebagai akibat dari perbuatan tangan manusia, dari kerusakan yang disengaja, serta dari kebijakan-kebijakan yang mengabaikan amanah Allah dalam menjaga bumi yang telah Dia titipkan kepada kita semua.
Banjir besar yang melanda Pulau Sumatera dan sejumlah daerah lain sejak akhir November 2025 telah meninggalkan duka mendalam hingga kini. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan dinyatakan hilang, dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Musibah ini berdampak pada ratusan ribu warga dan menjadi salah satu bencana kemanusiaan paling serius dalam beberapa tahun terakhir. Tragedi tersebut menyingkap keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam pembalakan jutaan hektar hutan secara ugal-ugalan, yang menjadi pemicu utama banjir.
Namun, perusahaan-perusahaan itu beroperasi dengan izin negara untuk membuka hutan, baik demi perkebunan sawit maupun kegiatan pertambangan. Dengan demikian, negara secara tidak langsung turut terlibat dalam proses penggundulan hutan yang akhirnya berkontribusi besar terhadap terjadinya banjir besar ini.
Islam memandang setiap bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan peringatan yang sarat makna tentang hubungan manusia dengan hukum Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ. Dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan disebut fasad.
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat ulah manusia, sebagaimana firman-Nya:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya).” (QS. ar-Rûm [30]: 41).
Yang dimaksud “ulah tangan manusia” adalah kemaksiatan dan dosa. Ibnu Katsir, mengutip Abu al-‘Aliyah, menegaskan bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ sejatinya telah berbuat kerusakan di muka bumi.
Bencana ekologi di Sumatera dan daerah lain pada hakikatnya merupakan buah dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ. Pangkal musibah yang menimpa kaum Muslim di negeri ini adalah karena syariah Allah telah lama dicampakkan.
Karena itu, jalan memperbaiki kerusakan (fasâd) hanyalah dengan kembali kepada ketaatan dan menegakkan hukum-hukum Allah. Ibnu Katsir mengutip hadits Rasulullah ﷺ:
إِقَامَةُ حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
”Sungguh penegakan satu hukum had di muka bumi adalah lebih baik bagi penghuninya daripada mereka diguyur hujan selama 40 hari.” (HR Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Penegakan hukum Islam yang tegas oleh negara akan menutup pintu kejahatan, termasuk pembalakan jutaan hektar hutan. Namun dalam sistem kapitalisme sekuler, sesuatu dianggap kejahatan hanya jika melanggar UU; zina, riba, dan pembabatan hutan pun tidak dipandang sebagai kejahatan selama dilegalkan.
Inilah akar bencana ekologi yang terus berulang di negeri ini. Berbagai kejahatan, kerusakan, dan bencana terus berulang akibat ditinggalkannya hukum Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ.
Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh, yaitu melalui keberadaan Negara Khilafah yang menjalankan misi-misi syar‘i dalam kehidupan umat.
• Pertama, misi Negara Khilafah adalah menerapkan syariah Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Dalam Islam, ukuran kejahatan (jariimah) ditetapkan oleh hukum Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ, sehingga riba dan zina tetap merupakan kejahatan meski dilegalkan sistem kapitalis-sekuler. Karena itu, Khilafah menegakkan hukum-hukum syar‘i yang tidak dapat dijalankan individu—seperti huduud, jinaayaat, sistem ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam—agar kemaksiatan, kerusakan, dan bencana dapat dicegah.
Jika negeri berpaling dari hukum Allah, musibah dan kerusakan akan terus terjadi, sebagaimana firman-Nya:
فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
”Jika mereka berpaling (dari syariah-Nya) maka ketahuilah bahwa Allah berkehendak untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan oleh sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh kebanyakan manusia adalah kaum yang fasik.” (QS. al-Mâidah [5]: 49).
• Ke dua, misi Negara Khilafah adalah mewujudkan persatuan umat (wihdatul-ummah) di bawah satu kepemimpinan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim).
• Ke tiga, Khilafah berfungsi menjaga umat Islam; khalifah adalah perisai yang melindungi darah, agama, dan kehormatan kaum Muslim.
• Ke empat, Khilafah bertugas menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana dibuktikan dalam sejarah kepemimpinan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan para khalifah setelah beliau.
Ketiadaan Khilafah hari ini menjadikan negeri-negeri Muslim lemah dan umat tidak terlindungi, sebagaimana tragedi yang terus menimpa rakyat Palestina hingga kini. Sejarah umat Islam menunjukkan bahwa hilangnya kepemimpinan syar‘i bukan sekadar peristiwa masa lalu, melainkan sumber krisis yang dampaknya terus dirasakan hingga kini.
Sejak runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924, sekitar 102 tahun lalu, negeri-negeri Muslim tidak lagi menerapkan syariah Islam secara kaaffah, melainkan hukum warisan penjajah. Padahal Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ menegaskan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik selain hukum-Nya.
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS al-Mâidah [5]: 50)
Dan penerapan syariah secara menyeluruh merupakan wujud ketakwaan kolektif yang mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi.
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ
”Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi” (QS al-A‘râf [7]: 96).
Karena itu, bencana terbesar sesungguhnya adalah ketiadaan institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah, yakni Khilafah. Berjuang menegakkannya berarti menolong agama Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ, yang dengannya Allah menjanjikan pertolongan dan keteguhan kedudukan umat. Firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (QS Muhammad [47]: 7).
Kebangkitan dan kemuliaan umat hanya akan terwujud dengan kembalinya kehidupan di bawah naungan syariah Islam secara menyeluruh. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Sumber: Seruan Masjid
