
5 Juli 1959: Bermulanya Era Mulkan Jabariyyan di Indonesia dengan Kediktatoran Sukarno
MUSTANIR.net – Tanggal 5 Juli 1959 merupakan salah satu titik balik paling menentukan dalam sejarah politik Indonesia. Pada hari itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Dari sudut pandang politik ketatanegaraan, dekrit tersebut dipandang oleh banyak kalangan sebagai jalan keluar atas kebuntuan konstitusional. Namun dari perspektif Islam, peristiwa itu dipandang sebagai tertutupnya jalan perjuangan konstitusional untuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan bernegara.
Lebih jauh lagi, bila dibaca melalui lensa hadis-hadis tentang fitan (berbagai ujian dan pergolakan akhir zaman), momentum tersebut dapat dipandang sebagai salah satu fase menguatnya pemerintahan yang bercorak Mulkan Jabariyyan, yakni: Kekuasaan yang bertumpu pada dominasi dan pemaksaan, bukan pada musyawarah dan penerapan syariat Allah.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, terjadi perubahan penting terhadap naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dikenal sebagai “tujuh kata”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dihapus sebelum UUD 1945 disahkan.
Dalam berbagai riwayat sejarah disebutkan bahwa tokoh Islam, termasuk Ki Bagus Hadikusumo, akhirnya menerima perubahan tersebut setelah adanya pendekatan dari Kasman Singodimedjo yang menyampaikan keinginan Presiden Sukarno demi menjaga persatuan bangsa.
Berdasarkan kesaksian Kasman, penerimaan itu didasarkan pada janji dari Sukarno bahwa penghapusan tersebut hanya bersifat sementara dan aspirasi syariat Islam masih dapat diperjuangkan kembali melalui mekanisme konstitusional. Dengan demikian, bagi banyak aktivis Islam saat itu, penghapusan tujuh kata bukanlah akhir perjuangan, melainkan penundaan.
Harapan itu kembali muncul ketika Konstituante hasil Pemilu 1955 mulai bekerja. Salah satu agenda utamanya adalah menyusun konstitusi baru. Di forum inilah aspirasi Islam memperoleh ruang yang sah. Fraksi-fraksi Islam memperjuangkan agar Islam menjadi dasar negara atau setidaknya syariat memperoleh kedudukan konstitusional sebagaimana Piagam Jakarta.
Perdebatan berlangsung panjang. Tidak tercapai dukungan dua pertiga suara yang dipersyaratkan untuk mengesahkan konstitusi baru. Kebuntuan politik memang terjadi, tetapi secara prinsip jalur musyawarah untuk memperjuangkan syariat masih tetap terbuka.
Segalanya berubah pada 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden, Sukarno membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Memang dalam konsideran dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta “menjiwai” UUD 1945. Namun rumusan tersebut tidak mengembalikan tujuh kata mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam. Secara hukum, kewajiban syariat tetap tidak menjadi bagian dari batang tubuh konstitusi.
Dari perspektif perjuangan politik Islam, inilah momentum ketika jalan konstitusional yang selama bertahun-tahun diperjuangkan akhirnya tertutup oleh keputusan sepihak Presiden.
Sesudah dekrit itu, kekuasaan Sukarno semakin terpusat. Demokrasi Terpimpin berkembang dengan dominasi presiden yang sangat besar, sementara lembaga-lembaga perwakilan kehilangan independensinya. Ruang oposisi menyempit dan berbagai keputusan strategis semakin bergantung pada kehendak penguasa.
Membaca Sejarah melalui Hadis Fitan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Masa kenabian akan berlangsung… kemudian datang Khilafah di atas manhaj kenabian… kemudian Mulkan ‘Adhdhan… kemudian Mulkan Jabariyyan… kemudian kembali Khilafah di atas manhaj kenabian.” [1]
Hadis ini dipahami oleh banyak ulama sebagai gambaran fase-fase besar perjalanan politik umat Islam. Dalam perspektif yang melihat perkembangan politik modern sebagai bagian dari fase tersebut, pemerintahan yang mengandalkan pemaksaan kekuasaan, mengesampingkan musyawarah, dan tidak menjadikan syariat sebagai landasan hukum dipandang memiliki karakter yang serupa dengan Mulkan Jabariyyan.
Melalui sudut pandang inilah, Dekrit 5 Juli 1959 dipahami sebagai salah satu tonggak menguatnya corak pemerintahan Mulkan Jabariyyan di Indonesia.
Hadis lain menyebutkan:
“Ikatan-ikatan Islam akan terlepas satu demi satu. Yang pertama kali terlepas adalah hukum, sedangkan yang terakhir adalah shalat.” [2]
Bila hadis ini dijadikan lensa refleksi, maka persoalan pertama yang kehilangan pijakan bukanlah ibadah individual, melainkan sistem hukum.
Ketika hukum Allah tidak lagi menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan negara, masyarakat perlahan menggantikannya dengan hukum hasil kesepakatan manusia. Dari sinilah berbagai penyimpangan berikutnya dapat berkembang.
Dalam konteks Indonesia, penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta pada 18 Agustus 1945 dapat dipandang sebagai awal pelepasan simpul tersebut. Ada pun Dekrit 5 Juli 1959 dipahami sebagai momentum yang semakin mengukuhkan keadaan itu dengan menutup jalur konstitusional bagi perjuangan mengembalikan syariat ke dalam dasar negara.
Pelajaran bagi Umat Islam
Peristiwa 5 Juli 1959 menjadi pengingat bahwa arah kehidupan suatu kaum sangat ditentukan oleh landasan hukum yang dipilihnya.
Bagi kaum Muslim yang meyakini bahwa syariat Allah merupakan petunjuk terbaik bagi kehidupan manusia, sejarah tersebut dipandang sebagai pelajaran tentang pentingnya menjaga agar hukum Islam tetap menjadi orientasi perjuangan, dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, hikmah, dan kemaslahatan.
Hadis tentang fitan juga tidak berhenti pada kabar tentang munculnya Mulkan Jabariyyan. Rasulullah ﷺ menutup kabar itu dengan berita gembira bahwa setelah fase tersebut, Allah akan menghadirkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.
Bagi orang-orang beriman, janji itu menjadi sumber optimisme. Sebab sekuat apa pun dominasi suatu kekuasaan, sejarah menurut sunnatullah bukanlah garis yang terus menurun, melainkan perjalanan menuju kembalinya kepemimpinan yang menegakkan keadilan berdasarkan wahyu Allah.
Karena itu, tugas umat bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi mengambil pelajaran darinya, memperkuat keimanan, menjaga amal, dan terus berjuang menegakkan tatanan Islam dalam bernegara dengan cara yang diridhai Allah hingga datang pertolongan-Nya. []
Sumber: Martin Sumari
[1] HR Ahmad No. 18430.
[2] HR Ahmad dan Ibnu Hibban, dinilai sahih/hasan oleh para ulama.
