Solusi Islam Mengatasi PHK dan Pengangguran

MUSTANIR.net – PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali menjadi kabar yang menghantui banyak keluarga Indonesia. Hampir setiap hari media memberitakan penutupan pabrik, pengurangan tenaga kerja hingga lesunya dunia usaha.

Di balik itu terdapat banyak kisah pilu. Banyak ayah kehilangan mata pencaharian. Banyak ibu yang kebingungan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Banyak anak-anak yang masa depannya terancam karena ekonomi keluarga terguncang.

Data Saat Ini

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai hampir 80 ribu orang. Memasuki Januari hingga Mei 2026 saja, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan telah mencapai lebih dari 23 ribu orang di 34 provinsi.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sekitar 5.044 orang (Kompas.com, 26 Juni 2026). Padahal sebelum PHK massal pun, pengangguran di tanah air telah mencapai angka sekitar 7,24 juta (Rilis BPS Mei 2026).

Memang betul, ada klaim dari Pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bahwa Program MBG (Makan Bergizi Gratis) sejak diluncurkan hingga awal 2026 berpotensi menyerap 1,4 juta tenaga kerja (Bisnis.com, 1 Februari 2026). Namun demikian, tetap saja hal itu tidak menafikan adanya jutaan angkatan kerja yang masih menganggur.

Apalagi MBG—sebagai proyek populis Presiden Prabowo—masih harus diuji oleh sejauh mana proyek ini bisa bertahan. Sebabnya, MBG menyerap anggaran jumbo yang cukup membebani APBN. MBG pun masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk masifnya penolakan sebagian masyarakat hingga saat ini.

Yang pasti, adanya proyek MBG sama sekali tidak menafikan banyaknya kasus PHK. Pemerintah pun mengakui bahwa adanya PHK massal ini memerlukan perhatian serius.

Karena itu dibentuk Satgas Penanganan PHK yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah juga menyatakan akan memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi, memperkuat perlindungan pekerja alih daya, serta menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Langkah-langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah langkah tersebut menyelesaikan akar persoalan atau sekadar mengobati gejalanya?

Akar Penyebab

Sesungguhnya akar masalah PHK massal dan tingginya angka pengangguran di negeri ini adalah akibat dari struktur ekonomi yang rapuh, yang dibangun di atas sistem Kapitalisme.

Dalam sistem Kapitalisme, Pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator. Bukan sebagai pengurus utama ekonomi rakyat. Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis.

Akibatnya, ketika para investor memutuskan memindahkan pabrik atau menghentikan produksi, Pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain menyaksikan PHK massal terjadi.

Lebih jauh, sebagian besar sumber daya alam (SDA) yang sesungguhnya milik rakyat (seperti minyak, gas, batubara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, hasil laut, hutan, serta kekayaan alam lainnya dalam jumlah yang luar biasa) justru diberikan oleh Pemerintah kepada pihak swasta/asing.

Negara memang memperoleh pemasukan berupa pajak, royalti atau dividen. Akan tetapi, nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan luar biasa yang dinikmati oleh pihak swasta tersebut. Ini tampak pada pendapatan Negara dalam APBN Tahun 2025 dari SDA yang hanya Rp 290,08 Triliun.

Ini yang menyebabkan ruang fiskal Pemerintah menjadi sempit. Akibatnya, Pemerintah tidak leluasa membangun industri strategis, membuka lapangan kerja dalam jumlah besar, ataupun memberikan jaminan hidup yang memadai bagi rakyat yang kehilangan pekerjaan.

Yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat dibebani oleh berbagai jenis pajak. Bahkan pada akhirnya selama puluhan tahun pendapatan Negara sangat bergantung pada pajak. Ini tampak pada pendapatan negara dalam APBN tahun 2025 dari pajak yang mencapai Rp 2.387,2 Triliun.

Solusi Islam

Dalam Islam, Pemerintah adalah raa’in, yakni pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi landasan bahwa Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kemiskinan, pengangguran maupun kesulitan ekonomi rakyat. Bahkan terdapat sebuah hadis yang dituturkan oleh Anas bin Malik ra.

Dikisahkan, suatu waktu ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ—saat itu beliau sekaligus berperan sebagai kepala Negara Islam di Madinah—untuk meminta bantuan. Beliau tidak sekadar memberi dia makanan. Akan tetapi, beliau menjual barang miliknya.

Hasilnya dibelikan sebuah kapak. Lalu beliau memerintahkan orang tersebut mencari kayu bakar dengan kapak tersebut. Dengan itu orang itu dapat bekerja, dengan menjual kayu bakar, dan memperoleh penghasilan sendiri (HR Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mewajibkan Pemerintah membantu rakyatnya agar bisa bekerja. Bukan membiarkan mereka hidup dalam ketergantungan. Karena itu Islam menetapkan:

• Pertama, Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pembangunan industri manufaktur dan industri hilir. Kekayaan tambang tidak boleh hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah.

Semua itu harus diolah menjadi produk bernilai tinggi seperti baja, kendaraan, mesin, baterai, peralatan rumah tangga, alat pertanian dan berbagai produk lainnya. Industri seperti inilah yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja.

• Ke dua, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama merupakan milik umum. Haram diberikan kepada swasta/asing. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Atas dasar hadis ini, Negara wajib mengelola semua sumber daya alam milik umum itu atas nama rakyat. Keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan industri, pendidikan dan kesehatan gratis, serta penciptaan lapangan kerja.

• Ke tiga, Negara wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas sehingga tenaga kerja memiliki kemampuan dan daya saing tinggi.

• Ke empat, Negara harus memberikan perhatian besar pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Negara bisa memberikan subsidi pupuk, bibit unggul, irigasi, alat produksi hingga bahan bakar bagi nelayan. Dengan demikian sektor-sektor tersebut berkembang dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

• Ke lima, Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Harta harus terus bergerak melalui investasi yang halal, perdagangan, produksi dan konsumsi sehingga roda ekonomi terus berputar dan kesempatan kerja semakin luas. Allah SWT berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

• Ke enam, Negara harus melarang penimbunan kekayaan. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkan semua itu di jalan Allah, maka kabarilah mereka dengan azab yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34).

Ini karena Islam menghendaki agar harta terus berputar dalam aktivitas ekonomi yang produktif.

• Ke tujuh, bagi keluarga yang terdampak PHK, Negara tidak boleh membiarkan mereka terlantar. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka hingga pencari nafkah kembali memperoleh pekerjaan.

Dengan demikian persoalan PHK dan pengangguran tidak cukup diselesaikan dengan membentuk satuan tugas, memberikan bantuan sementara, atau memperbaiki regulasi ketenagakerjaan semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem: dari sistem Kapitalisme ke sistem Islam.

Penutup

Pada akhirnya, keberhasilan suatu sistem ekonomi bukan diukur dari besarnya pertumbuhan angka-angka statistik, melainkan dari seberapa banyak rakyat dapat bekerja, hidup layak dan merasakan keadilan. Itulah tujuan yang ditekankan Islam dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi.

Semua itu tentu membutuhkan peran Negara yang mengatur kehidupan rakyatnya dengan syariah Islam. Ini sejalan dengan pendapat Imam al-Mawardi:

الإِمَامَةُ مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Imamah (Khilafah) ditetapkan sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, 1/3. Maktabah Syamilah).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi pemerintahan adalah mengatur kemaslahatan rakyat dengan agama (syariah Islam). Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat, sekaligus untuk meraih ridha Allah SWT.

Inilah yang menjadikan kekuasaan tidak boleh dipisahkan dari Islam dan syariahnya. Sebabnya, kata Imam al-Ghazali:

الدِّيْنُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ

Agama (Islam) dan kekuasaan adalah dua saudara kembar (Al-Ghazali, Ihyaa’ ‘Uluum ad-Diin, 4/104. Maktabah Syamilah).

Maksudnya, Islam membutuhkan kekuasaan agar seluruh syariahnya—termasuk di bidang ekonomi—dapat ditegakkan. Sebaliknya, kekuasaan membutuhkan Islam dan syariahnya agar bisa dijalankan dengan adil.

Keduanya—kekuasaan dan Islam—hanya mungkin bersatu dalam sistem pemerintahan Islam. Itulah mengapa dulu Rasulullah saw. mendirikan Daulah Islam, yang kemudian dilanjutkan dalam wujud Khilafah Islam oleh Khulafaur Rasyidin serta para khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

Sumber: Buletin Kaffah Edisi No. 450

About Author

Categories