Ahok vs Umat Islam : Siapa Lebih Digdaya ?

Ahok vs Umat Islam : Siapa Lebih Digdaya ?

Ditulis oleh: Abu Jaisy al Askary

Kasus pelecehan ayat suci al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah sampai pada level kulminasi paling puncak, magnitutnya mampu mengguncang sendi-sendi akidah umat Islam dan memantik empati nasional umat Islam di seluruh penjuru pelosok negeri. Seluruh komponen umat Islam, baik dari kalangan santri, profesional, ulama, akademisi, praktisi hukum, kaum cendekia, pemuda dan mahasiswa, bangkit dan menyuarakan aspirasi pembelaan terhadap kesucian ayat suci al-Qur’an. Setiap sudut diskusi keumatan, pelecehan al-Qur’an oleh saudara Ahok selalu menempati topik utama yang menyedot perhatian.

Memang benar, peristiwa pelecehan al-Qur’an ini pada satu sisi mengkonfirmasi tokoh-tokoh dan pihak-pihak yang selama ini berkata untuk dan atas nama Islam, kalangan yang menisbahkan diri sebagai ulama atau representasi umat Islam, ternyata sebagian diantaranya menunjukkan sikap yang kontradiktif. Diantara sikap tersebut, yakni kentaranya pembelaan yang membabi buta kepada Ahok dengan berbagai dalih dan alibi, termasuk berusaha mendelegitimir seluruh dakwaan umat atas pelecehan kitab suci Al Qur’an yang dilakukan saudara Ahok.

Namun demikian, para pendukung kebatilan ini jumlahnya sangat sedikit bahkan tidak ada pengaruhnya bagi umat  –jika saja media sekuler tidak memberi ruang dan menjadi corong-corong pendapat mereka- untuk terus membela ahok dan menyudutkan umat Islam. Hanya saja, ada hikmah besar di balik peristiwa pelecehan al-Qur’an ini, dimana Allah SWT secara terang benderang menunjukkan kepada umat, siapa saja yang menjadi bagian pembela al-Qur’an, pembela agama Allah SWT dan siapa saja yang menjadi pembela kebatilan demi berebut sekerat tulang dunia yang tidak mengenyangkan.

Ahok sendiri –sebelum kasus pelecehan kitab suci al-Qur’an- diketahui memiliki banyak kasus hukum. Kasus RS Sumber Waras, Kasus Jual Lahan Rusun Cengkareng, Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, adalah tiga kasus besar yang seharusnya dapat menyeret Ahok di muka pengadilan sebagai pesakitan. Bahkan, pada kasus RS Sumber Waras, kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara sebagai salah satu unsur terjadinya tindak pidana korupsi, telah dikeluarkan oleh Lembaga Audit Resmi Negara (BPK).

Ahok disinyalir memiliki beking politik dan dukungan finansial yang luar biasa besar, sehingga pada kasus-kasus tersebut dapat memenangkan pertarungan. Kasus-kasus tersebut menjelaskan betapa aparat penegak hukum tumpul dan keok melawan kepongahan Basuki Tjahaya Purnama. Aparat penegak hukum sebagai wakil negara, auditor BPK sebagai representasi institusi Negara, tidak berdaya untuk menyeret Ahok secara hukum dan mempertanggungjawabkan di muka pengadilan atas seluruh bentuk penyimpangan yang dilakukannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan negara telah kalah melawan Ahok.

 

 

Ahok VS Umat Islam

 

Jika sebelumnya negara telah kalah melawan Ahok, berbeda halnya dengan kasus pelecehan al-Qur’an. Pada kasus pelecehan al-Qur’an, pertarungannya bukan antara aparat penegak hukum dan institusi negara yang mewakili negara melawan Ahok. Tetapi pertarungannya antara umat Islam yang mencintai al-Qur’an, membela kesucian dan kemuliaannya, melawan Ahok yang dengan kepongahan dan kecongkakannya secara serampangan dan merendahkan menghina kesucian al-Qur’an. Pada kasus pertama, bisa dipahami jika pada akhirnya “Negara Kalah melawan Ahok”, mengingat seluruh institusi dan aparat penegak hukum berada pada kendali kekuasaan politik, dimana pemegang tampuk kekuasaan politik disinyalir berada di bawah kendali kuasa kaum kapitalis.

Kaum kapitalis-lah yang telah membiayai suksesi politik para politisi sampai menuju kursi kekuasaan, sehingga sangat wajar jika politisi dan penguasa yang berkuasa memberikan kompensasi kepada para kapitalis atas dukungan yang telah diberikan. Pada batas-batas tertentu, sangat sulit bahkan nyaris mustahil penguasa yang memegang kendali institusi kekuasaan menyeret Ahok ke muka pengadilan, sementara mereka sebelumnya telah dibiayai secara politik oleh para kapitalis yang notabene juga membiayai Ahok. Status Quo kekuasaan politik mampu membendung bahkan ‘mem-peti-eskan’ kasus pelanggaran hukum oleh Ahok, dengan seluruh daya dan kuasanya.

Akan halnya kasus pelecehan al-Qur’an, pertarungannya melebar menjadi pertarungan yang sifatnya vis a vis antara Ahok dengan umat Islam. Pada posisi ini, umat Islam telah mengambil alih wewenang untuk mengajukan tuntutan kepada Ahok agar diproses secara hukum, bertindak secara sendiri-sendiri untuk dan atas nama umat Islam, mengajukan tuntutan kepada ahok sekaligus memberikan pembelaan terhadap al Quran.

Titik krusial-nya adalah pada posisi dimana negara berpihak. Akhirnya negara akan menampakkan keberpihakannya, apakah akan membela dan melindungi umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini, atau memberikan pembelaan dan loyalitas pada kekuasaan kapitalis dengan terus melindungi Ahok. Sepanjang kekuasaan politik mampu membendung tuntutan umat Islam untuk menangkap dan memenjarakan Ahok, maka segala upaya dan ikhtiar negara akan dikerahkan baik melalui perantaraan aparat penegak hukum maupun kebijakan politik yang berada pada genggaman negara.

Pemegang tampuk kekuasaan tertinggi akan menggunakan segala daya untuk merealisir tujuan ini, sampai pada batas yang memungkinkan untuk melakukan pembelaan pada Ahok, atau pada akhirnya melepaskan ahok jika pembelaan itu akan menjerumuskan diri dan kekuasaannya pada kubangan jurang kejatuhan disebabkan menggenggam erat Ahok.

Kesimpulan ini mudah didapat dari munculnya pernyataan-pernyataan pejabat dan aparat penegak hukum yang secara telanjang menjaga kepentingan Ahok. Publik sebelumnya disuguhkan parodi hukum dengan pernyataan proses pelaporan Ahok hanya bisa ditindaklanjuti setelah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak berselang lama keluarlah fatwa MUI yang menegaskan Ahok telah menghina Al-Qur’an dan/atau para Ulama.

Setelah fatwa dikeluarkan, muncul lagi pernyataan bahwa kasus Ahok hanya akan diproses hukum setelah ajang Pilkada DKI Jakarta, dengan berdalih pada Perkapolri. Setelah kritik deras dan tidak lagi ditemukan argumentasi untuk mempertahankan pendapat ini, muncul lagi pernyataan bahwa pemeriksaan terhadap ahok harus seijin Presiden RI. Akhirnya, pernyataan ini juga menuai banyak kritikan termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan keberlakuan pemeriksaan kepala daerah yang harus seijin presiden.

Setelah seluruh dalih tidak mampu membendung, akhirnya pemanggilan Ahok dilakukan. Itupun terjadi, setelah ahok berkunjung ke istana negara menemui Jokowi. Pemeriksaan terhadap Ahok, pada akhirnya bukanlah pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bahkan, pemeriksaan justru dijadikan ruang klarifikasi bagi Ahok untuk menjelaskan posisinya yang telah meminta maaf, termasuk dijadikan kanalisasi terhadap tuntutan umat islam yang ingin Ahok segera di proses secara hukum. Skenario pembelaan terhadap Ahok ini, terlihat secara kasat mata bagi awam dan sangat telanjang dan terang benderang bagi orang yang mau mengamati.

Tangkap ahok, Hukum Penghina Al Qur’an

Umat memahami bahwa hukum di negeri ini tidak akan berjalan secara adil, manakala pelanggaran itu dilakukan oleh para pejabat dan penguasa. Pada kasus Ahok, meskipun pelanggaran hukum tersebut dilakukan secara terang-terangan dalam forum resmi pejabat publik yang dihadiri banyak warga pulau seribu, tetap saja hukum seolah tumpul untuk menindaknya. Akhirnya umat menyadari, bahwa wewenang untuk menuntut menangkap dan memenjarakan Ahok harus diambil alih secara prinsipal oleh umat dan tidak menitipkan secara penuh amanah kepada aparat penegak hukum.

Aksi Demonstrasi Tangkap Ahok, Hukum Penghina Al Qur’an bergema dan bergelora di seantero negeri. Menyusul kemudian aksi Bela Al Qur’an, Aksi Kawal Fatwa MUI, dan aksi-aksi lain yang senada yang pada pokoknya menuntut aparat penegak hukum untuk segera menindak Ahok menjadi aksi bersama umat Islam di seantero negeri.

Jumlah massa yang mencapai ratusan ribu bahkan jika ditotal hingga jutaan, telah menggelinding dan membesar menjadi aksi tuntutan umat Islam paling serius agar Ahok segera diproses hukum. Pada faktanya tidak bisa dipungkiri, pertarungannya saat ini adalah antara Ahok dengan umat Islam. Antara Ahok penghina al Qur’an dengan umat Islam yang mencintai al Qur’an, umat Islam dan ulama yang dahulu berjuang mengusir penjajah dan menjaga tegak dan berdaulatnya negara, antara Ahok dengan segudang kasus dan masalah dengan umat Islam yang telah terus sabar menanti ketegasan negara, antara Ahok dengan umat islam yang telah menyerahkan hidup dan matinya untuk kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Bagi umat Islam tidak ada pilihan kalah melawan ahok, tidak pula akan mengalah atas tekanan untuk melepaskan Ahok. Bahkan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain menyebut lebih baik berkalang tanah daripada harus mengalah dan mencabut fatwa MUI, meski hanya satu huruf.

Bagi umat Islam juga tidak mungkin mengambil pilihan kehinaan, atas kemuliaan Islam dan kaum muslimin, jika harus kalah dengan penista al Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah tunduk, taat dan patuh pada kekuasaan apapun. Bagi umat Islam, ketundukan, ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT, Dzat pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan menajadi harga mati yang akan istiqomah dipertahankan.

Pada akhirnya kasus Ahok ini menjadi pertaruhan besar bagi umat Islam untuk mempertahankan izzul islam wal muslimin. Pertarungan ini juga menjadi seruan umum kepada seluruh putra-putra terbaik umat ini, baik mereka yang ada di militer, di kepolisian, pejabat publik, birokrat, para politisi dan penguasa. Seruan umum sebagai panggilan akidah kepada segenap pemeluk agama Islam untuk memberikan pembelaan terhadap umat Islam sekaligus melepaskan pembelaan pada penghina al Quran.

 

 

Khatimah

Seluruh komponen anak bangsa harus teliti melihat persoalan ini. Umat Islam adalah aset terbesar bangsa ini, bahkan karena perjuangan umat Islam bangsa ini berhasil berdiri dan terbebas dari penjajahan. Mengabaikan tuntutan umat Islam selain bertentangan dengan konstitusi, merupakan aktivitas yang mengabaikan kemaslahatan berbangsa dan bernegara. Membela kepentingan Ahok dan kekuasaannya, meski akan memberikan kompensasi dunia dari remah-remah tulang dunia, tetapi tidak memberikan kemaslahatan apapun bagi bangsa dan negara, apalagi jika dikaitkan dengan kepantingan akherat.

Persoalannya sederhana, bahkan terlampau sederhana jika saja seluruh anak bangsa melihatnya dari kacamata kemaslahatan umat. Ahok telah menista al Quran, proses hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umat Islam masih menunggu dan memberi tenggat berupa kesabaran menanati ketegasan negara membela umat, meskipun di dada-dada kaum muslimin bergelora semangat jihad yang membuncah dan berkeingingan kuat untuk mengadili dan menghukum Ahok dengan hukum Islam.

Jika negara tidak bertindak dengan segera menangkap dan memproses Ahok di meja pengadilan, kekhawatiran besar menggelanjuti kaum muslimin termasuk ahok sendiri jika sampai pada batas kesabaran, umat Islam mengambil jalan keadilan melalui caranya sendiri.

Sekali lagi, negara tidak perlu risau terhadap Ahok, negara tidak dalam posisi melawan umat Islam, pertarungannya spesifik: Ahok melawan umat Islam. Jika negara abai terhadap tuntutan umat, apalagi negara semakin mempertontonkan keberpihakan pada Ahok, penulis khawatir tuntutan umat tidak saja dibatasi pada tuntutan untuk menangkap dan memenjarakan Ahok. Tuntutan itu bisa bergulir melebar dan semakin membesar, ibarat bola salju yang terus menggelinding dan melibas apapun yang dilaluinya. Maka tidak ada pilihan lain bagi Negara : Penuhi tuntutan umat Islam, tangkap dan hukum Ahok penghina al Qur’an. [].

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories