Entengnya Bicara Luhut tentang Nilai Nyawa WNI Akibat Covid-19
MUSTANIR.net – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan entengnya menyebut bahwa jumlah kematian warga negara Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi virus corona belum menyentuh angka 500 jiwa.
Hal ini dianggapnya jauh lebih sedikit dibanding dengan jumlah populasi penduduk tanah air yang mencapai 270 juta jiwa. “Buat saya juga jadi tanda tanya sih, kenapa jumlah meninggal sampai hari ini, maaf sekali lagi, itu kita angkanya enggak sampai 500 padahal penduduk kita ini kan 270 juta, infected 4.000-an lebih katakan kali sepuluh 50.000,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual (14/4).
Dalam kesempatan yang sama, Luhut membandingkan jumlah korban meninggal di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Menurutnya, di Amerika Serikat korban meninggal lebih banyak meski perbandingan penduduk dengan Indonesia memang berbeda.
“Lah, Amerika yang bedanya lebih besar dari kita. Beda penduduk 60 jutaan itu yang meninggal 22.000, yang infected itu hampir 500 ribu. Oke lah kita mungkin kurang testing kit-nya tapi saya bilang tadi sudah dikali jadi 50.000,” ujar Luhut.
Luhut seolah menganggap jumlah kematian adalah hitungan matematis sehingga diukur dengan rasio. Jelas apa yang diutarakannya ini tidak bisa diterima. Bukan perkara hanya atau sedikitnya jumlah angka kematian. Ini tentang nyawa manusia, yang satu lembar nyawapun seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindunginya.
Tapi, dalam hal ini Luhut menilai bahwa angka kematian warga negara Indonesia yang belum mencapai 500 jiwa dianggapnya sebuah prestasi jika dibanding dengan Negara Amerika Serikat. Padahal, kalau memang mau membandingkan dengan negara lain, kenapa Luhut tidak mencontoh Vietnam? Negara ini sukses menekan angka kasus positif dan nol persen kematian.
Sebelumnya, pemberitaan media massa tentang Luhut juga cukup heboh sekaligus membuat bingung publik, khususnya para pengemudi ojek online. Dalam hal ini tiba-tiba Luhut yang juga Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Salah satu bunyi dari peraturan ini adalah memperbolehkan pengemudi ojol mengangkut penumpang di saat DKI Jakarta tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, untuk PSBB sendiri yang dibuatkan pedomannya lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan dipertegas dengan turunannya lewat Pergub Nomor 33 Tahun 2020 justru menyatakan sebaliknya.
Dalam hal ini, Permenkes 9/20 dan Pergub 33/20 jelas menegaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang. Hal ini sebagai upaya penerapan physical distancing atau pembatasan jaga jarak. []
Sumber: Elang Maulana