Hasil Fatwa Ijtima Ulama MUI Terkait Pemimpin
Hasil Fatwa Ijtima Ulama MUI Terkait Pemimpin
Mustanir.com – Jabatan yang diemban seorang pemimpin adalah sebuah amanah, karenanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait janji pemimpin. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia V telah mengeluarkan keputusan bahwa pemimpin haram mengingkari janjinya.
Dalam ijtima ulama yang digelar di Pondok pesantren At Tauhidiyyah Cikura, Tegal pada 7-10 Juni, MUI mengeluarkan fatwa tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya. Ada beberapa poin keputusan yang dikeluarkan lembaga ulama tertinggi di Indonesia itu.
Sebagai sebuah amanah yang akan dimintai pertanggung jawabannya, meminta atau merebut jabatan adalah suatu hal yang tercela terutama bagi orang yang tak memiliki kemampuan. Bagi seseorang yang memiliki kompetensi, maka dia boleh mengusulkan diri untuk mendapatkan jabatan itu.
MUI menyatakan bahwa calon pemimpin harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan mampu menjalankan amanahnya. Saat masih berstatus calon, pemimpin tidak diperbolehkan mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
Kemudian, ketika pemimpin berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak bertentangan dengan Syariah dan terdapat kemaslahatan di dalamnya, maka janji itu wajib ditunaikan. MUI menyatakan bahwa haram hukumnya mengingkari janji tersebut.
Sedangkan terkait kebijakan yang menyalahi ketentuan agama, setiap calon pemimpin dilarang menjanjikannya. Jika calon pemimpin menjanjikan kebijakan yang dilarang, MUI menetapkan bahwa calon tersebut haram dipilih. Jika kemudian dia tetap terpilih, maka janji yang bertentangan dengan ketentuan agama itu tidak boleh ditunaikan.
MUI juga menyatakan bahwa haram bagi calon pemimpin menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya, karena hal itu masuk dalam kategori suap (risywah). (kiblatnet/adj)
Komentar Mustanir.com
Seharusnya, MUI dan para ulama yang berkumpul sekaligus memberikan fatwa kewajiban menerapkan Syariat Islam dalam bingkai daulah Khilafah. Agar Indonesia lebih berdaulat dengan Ideologi Islam.