Inilah 7 Sumber “Kejar Setoran” Baru Pemerintah agar Target Pajak Tercapai

pajak

Inilah 7 Sumber “Kejar Setoran” Baru Pemerintah agar Target Pajak Tercapai

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan bea cukai untuk tahun 2015 yaitu sebesar Rp 1.484,6 triliun. Angka tersebut naik sekitar 40 persen dari penerimaan pajak dan bea cukai tahun 2014 yang mencapai Rp 1.058,3 triliun.

Dengan tingginya target pajak, Ditjen Pajak pun berusaha membuka sumber-sumber baru agar “kejar setoran” bisa tercapai. Berikut ini 7 sumber baru untuk mendulang penambahan penerimaan pajak, lansir Kompas, Rabu (11/3/2015).

1. Perhiasan serta aksesori mewah
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan akan mengenakan pakak ke barang aksesori yang harganya mahal. Seperti jam tangan yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu dengan harga di atas Rp 5 juta, dan tas berharga Rp 15 juta ke atas nantinya akan dikenakan PPh. Di samping itu, perhiasan pun juga direncanakan akan dikenakan pajak perhiasan.

2. Penjahit mahal
Penjahit yang bertarif mahal juga akan kena pajak. Kata Mardiasmo, penjahit itu sering mendapat keuntungan yang besar dan karena itu bisa dikenakan pajak penghasilan. “Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit,” jelasnya. Selain itu, ditjen pajak juga bertekad mengejar potensi pajak dari profesi seperti dokter, notaris, konsultan, artis, akuntan, pengacara, dan pemilik rumah produksi.

3. Belanja di atas 250 ribu harus pakai materai
Untuk belanja yang melebihi nominal Rp 250, ribu, wajib ada meterai Rp 3.000.

4. Kos-kosan
Kos-kosan akan segera dikenakan pajak. Alasan pemerintah karena bisnis kos-kosan ini sangat menggiurkan.

5. Pajak listrik rumah tangga
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt sampai 6.600 watt. Besaran PPN yang bakal dikenakan yaitu 10 persen. Kata Mardiasmo, pemerintah bisa mendapat Rp 2 triliun jika PPN 10 persen dikenakan untuk pengguna listrik di atas 2.200 watt.

6. Pajak jalan tol
Jalan tol pun tak menutup kemungkinan segera dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Semula, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menginginkan pajak untuk tol ini dimulai per 1 April 2015.

7. Bea meterai naik
Bea meterai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya bakal jadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Rencana ini pun banyak menuai tanggapan dari netizen. Seperti T@xi Holiday yang mengomentari, “Rakyat di pajaki, subsidi buat rakyat dicabut. dimana ya peran pemerintah mensejahterahkan rakyatnya???? sepertinya malah menyengsarakan dan mau membunuh rakyat.”

Sementara Barry Sugita mengomentari,”manfaatnya loh boss…sdh bayar pajak ga ada manfaatnya, transportasi buruk,pelayanan kesehatan amburadul, perizinan dipersulit, rumah murah harus di ujung berung padahal usaha atau kerja ditengah kota…tlg yg kayak begitu diperhatikan boss…ekonomi mengalami perlambatan kok pajak digenjot..ujungnya UKM jg”

Pajak Dalam Islam

Menurut pandangan Islam, pajak atau dharibah merupakan alternatif terakhir untuk pemasukan APBN. Bahkan itupun hanya untuk orang-orang kaya saja dan kaum muslimin. Hukum asal pajak dalam Islam adalah haram.

Artikel Lainnya tentang Pajak dalam Islam

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories