
Penobatan Pahlawan Nasional: Negara Bangsa Butuh Kanonisasi untuk Membentuk Mitos Pemersatu
MUSTANIR.net – Dalam sejarah politik modern, negara-bangsa tidak hanya berdiri di atas struktur hukum dan wilayah, melainkan juga di atas narasi dan simbol. Di antara simbol-simbol itu, sosok “pahlawan nasional” menempati posisi yang amat penting. Konsep pahlawan nasional dalam konteks negara-bangsa modern merupakan hasil konstruksi politik atas memori kolektif dan simbolisme kekuasaan. Negara tidak hanya berfungsi sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai produsen makna yang membentuk kesadaran identitas warganya.
Penobatan pahlawan nasional bukan sekadar penghormatan historis terhadap seseorang, tetapi juga merupakan praktik politik simbolik yang berfungsi membangun dan memelihara imajinasi kebangsaan. Proses ini dapat dibaca sebagai bentuk kanonisasi sekuler—yakni upaya negara menciptakan figur-figur suci baru yang menyatukan masyarakat melalui mitos heroik yang dikonstruksi secara institusional. Proses ini menunjukkan bagaimana negara berupaya mengukuhkan legitimasi eksistensinya melalui pengelolaan sejarah dan penciptaan mitos persatuan.
Penobatan gelar pahlawan selalu dilakukan atas dasar legitimasi moral dan politik yang dibingkai dalam logika kenegaraan. Dalam konteks ini, negara tampil sebagai otoritas yang memiliki hak menentukan siapa yang layak dikenang dan siapa yang dilupakan. Praktik ini mengingatkan pada proses kanonisasi dalam tradisi keagamaan, di mana lembaga otoritatif menetapkan individu tertentu sebagai “orang suci”. Bedanya, pada level negara-bangsa, yang dikukuhkan bukanlah kesucian spiritual, melainkan keteladanan nasional. Dengan demikian, penobatan pahlawan menjadi mekanisme sekuler untuk menciptakan “kesakralan politik” yang menopang keberlangsungan ideologi kebangsaan.
Dalam kerangka teori Michel Foucault, mekanisme ini dapat dipahami sebagai bagian dari regimes of truth—yakni cara-cara tertentu di mana kekuasaan memproduksi kebenaran melalui institusi, wacana, dan ritual publik [¹]. Negara, melalui penganugerahan gelar pahlawan, menstrukturkan sejarah dalam bentuk yang dapat diterima secara politis. Ia menentukan versi kebenaran tentang masa lalu, menyeleksi tokoh-tokoh yang sesuai dengan ideologi dominan, dan menghapus narasi yang berpotensi mengancam kesatuan simbolik bangsa. Dengan demikian, penghargaan terhadap pahlawan juga merupakan tindakan disipliner terhadap memori kolektif.
Dalam perspektif Benedict Anderson, bangsa adalah “komunitas terbayang” (imagined community) yang eksistensinya bergantung pada narasi bersama [²]. Untuk membuat imajinasi itu bertahan, diperlukan simbol-simbol yang dapat mempersatukan jutaan individu yang tak saling mengenal. Pahlawan nasional, dalam kerangka ini, adalah medium representasi—tokoh yang menjadi jembatan antara masa lalu dan masa kini, antara penderitaan historis dan kebanggaan nasional. Mereka tidak sekadar dikenang, tetapi dihadirkan kembali dalam bentuk ritual kenegaraan, monumen, dan kurikulum pendidikan.
Sementara itu, Eric Hobsbawm dalam gagasan tentang “invention of tradition” menjelaskan bahwa banyak tradisi yang tampak kuno sejatinya adalah konstruksi modern untuk menciptakan legitimasi dan kontinuitas simbolik [³]. Gelar pahlawan dapat dipandang sebagai bentuk “tradisi yang diciptakan”—upaya negara untuk menanamkan loyalitas nasional melalui penghormatan terhadap figur historis yang diseleksi sesuai kebutuhan ideologis. Dengan kata lain, pahlawan tidak hanya dikenang karena jasanya di masa lalu, tetapi karena relevansinya bagi stabilitas identitas politik masa kini.
Kebutuhan negara untuk menobatkan pahlawan muncul dari keharusan menjaga mitos pemersatu di tengah fragmentasi sosial-politik. Dalam situasi di mana masyarakat terbelah oleh ideologi, kelas, atau etnis, figur pahlawan berfungsi sebagai titik temu simbolik yang menenangkan konflik. Mereka dijadikan model universal yang melampaui perbedaan, meskipun dalam kenyataan historis banyak di antara mereka berasal dari latar perjuangan yang politis dan partikular. Dengan demikian, negara memurnikan figur-figur itu dari kontradiksi sosialnya, menjadikannya ikon moral tanpa konteks material.
Proses kanonisasi pahlawan juga memperlihatkan relasi timbal balik antara sejarah dan kekuasaan. Sejarah tidak pernah berdiri netral; ia adalah produk seleksi dan tafsir yang dikontrol oleh institusi tertentu. Dalam hal ini, pahlawan adalah “arsip hidup” yang digunakan untuk meneguhkan klaim negara atas sejarah. Mereka berfungsi seperti teks yang dibaca ulang setiap kali negara membutuhkan pembenaran moral bagi eksistensinya. Dari sinilah mitos kebangsaan memperoleh daya hidupnya—melalui ritual pengingat, peringatan hari nasional, dan museum kepahlawanan yang menarasikan keberlanjutan nasional sebagai “takdir sejarah”.
Namun, jika dibaca dari sudut pandang peradaban Islam, muncul persoalan epistemologis yang mendalam. Nasionalisme dan negara-bangsa sebagai produk modernitas sekuler berakar pada konsepsi kedaulatan manusia atas manusia, sedangkan dalam pandangan Islam, kedaulatan mutlak hanyalah milik Allah ﷻ. Dengan demikian, mitos kebangsaan yang menempatkan bangsa sebagai entitas tertinggi bertentangan dengan prinsip tauhid sosial-politik, di mana identitas umat (ummah) menembus batas-batas etnis dan teritorial. Dalam konteks ini, penobatan pahlawan nasional menjadi bagian dari narasi sekuler yang menggantikan makna jihad dan perjuangan dalam kerangka keimanan dengan makna heroisme dalam kerangka kebangsaan.
Dari perspektif ini, kanonisasi pahlawan dalam negara-bangsa modern dapat dibaca sebagai upaya untuk mengsekularkan sejarah umat—mengubah perjuangan spiritual menjadi perjuangan politis yang berorientasi pada simbol nasional, bukan transendensi. Hal ini mengakibatkan pergeseran makna keberanian dari ketaatan kepada prinsip ilahiah menjadi loyalitas terhadap entitas politis yang dibangun manusia. Maka, mitos pahlawan nasional, meskipun berfungsi sebagai perekat sosial, juga berpotensi memisahkan kesadaran umat dari akar sejarah universalnya sebagai komunitas iman.
Dalam konteks Indonesia, penganugerahan gelar pahlawan nasional sering kali beriringan dengan momentum politik tertentu. Nama-nama tokoh diusulkan, diperdebatkan, dan disahkan berdasarkan pertimbangan yang tak sepenuhnya historis, melainkan juga simbolik dan politis. Negara menggunakan penobatan itu untuk memperkuat narasi integrasi nasional, terutama ketika muncul gejala disintegrasi atau ketegangan politik identitas. Maka, gelar pahlawan berfungsi sebagai alat pedagogis sekaligus hegemonik—ia mendidik sekaligus mengatur kesetiaan publik terhadap versi resmi kebangsaan.
Jika dibaca melalui lensa Antonio Gramsci, praktik ini dapat dikaitkan dengan konsep hegemoni budaya, yakni kemampuan kelompok penguasa untuk menjadikan ideologinya diterima secara sukarela oleh masyarakat [⁴]. Dalam hal ini, ideologi kebangsaan bekerja seperti agama sipil yang memproduksi kesetiaan simbolik, menggantikan peran nilai-nilai transendental dengan nasionalisme. Pahlawan nasional menjadi bagian dari perangkat hegemonik yang menanamkan nilai-nilai patriotisme dan kesetiaan terhadap struktur negara sekuler.
Dengan demikian, penobatan pahlawan nasional bukan hanya ekspresi penghormatan, tetapi juga bagian dari penciptaan mitos politik modern yang beroperasi dalam kerangka ideologi sekuler. Dalam masyarakat Muslim, praktik semacam ini menciptakan ambiguitas ideologis. Di satu sisi, umat diajak untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa; di sisi lain, nilai-nilai transendental Islam sering kali disubordinasikan di bawah nilai-nilai kebangsaan.
Ketika pahlawan dijadikan ikon kesetiaan pada bangsa, bukan pada kebenaran ilahiah, maka konsep pengorbanan bergeser dari jihad fi sabilillah menjadi pengabdian terhadap negara. Pergeseran makna ini menandai proses sekularisasi simbolik yang halus namun signifikan. Kesadaran kritis terhadap hal ini penting agar kita dapat membedakan antara penghormatan simbolik terhadap sejarah dan internalisasi ideologi yang menafikan nilai-nilai transendental.
Penobatan pahlawan nasional, dengan segala ritual dan simbolismenya, menjadi cermin bagaimana negara-bangsa modern berusaha mengisi ruang spiritualitas yang ditinggalkan oleh sekularisasi. Mitos pemersatu yang diciptakan melalui figur pahlawan adalah upaya mengisi kekosongan makna kolektif dalam masyarakat yang kehilangan fondasi transenden. Negara menciptakan kesakralan buatan melalui upacara dan gelar, sementara Islam mengingatkan bahwa kesakralan sejati hanya lahir dari ketundukan kepada Allah ﷻ. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Catatan Kaki:
[1] Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977, ed. Colin Gordon (New York: Pantheon Books, 1980), hlm. 131–133.
[2] Benedict Anderson, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (London: Verso, 1991), hlm. 6–7.
[3] Eric Hobsbawm dan Terence Ranger (ed.), The Invention of Tradition (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), hlm. 1–14.
[4] Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks (New York: International Publishers, 1971), hlm. 12–13.
