
Ciri Kaum Munafik: Diskriminatif terhadap Hukum Syarak
MUSTANIR.net – Allah ﷻ berfirman,
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48) وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ (49) أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (50)
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Namun jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit. atau (karena) mereka ragu-ragu, ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS Al-Nur [4]: 48-50)
Ayat ini memberitahukan di antara ciri orang-orang munafik. Menurut ayat ini, sikap dasar kaum munafik itu adalah menolak syariat. Ini dengan jelas dapat dipahami dari ayat ini,
إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Ketika diajak untuk berhukum dengan hukum Allah ﷻ dan rasul-Nya mereka berpaling. Mereka menolak.“
Jika suatu saat mereka terlihat bersedia tunduk terhadap keputusan syariat, bukan berarti mereka telah berubah sikap. Namun ketundukan mereka disebabkan karena kesesuaian mereka dengan keputusan syariat. Sikap itu dideskripsikan dalam ayat selanjutnya. Allah ﷻ berfirman,
وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ
“Tetapi jika keputusan itu untuk [kemaslahatan] mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.”
Kata لَهُمُ الْحَقُّ berarti hak buat mereka. Sementara kata مُذْعِنِينَ, menurut at-Thabari berarti tunduk kepada hukumnya, membenarkannya, dan tanpa tanpa paksaan. Al-Zujjaj, sebagaimana dikutip as-Syaukani, mengartikannya sebagai bersegera untuk taat.
Dengan demikian, frasa ini memberikan makna: apabila seruan kepada syariat itu menguntungkan mereka, maka mereka bersedia tunduk datang kepada Rasulullah ﷺ atau keputusan syariat.
Sebaliknya, demikian kata Ibnu Katsir, jika keputusan itu merugikan mereka, maka mereka segera berpaling dan mengajak kepada selain yang hak dan bertahkim kepada selain Rasulullah ﷺ. Hal itu disebabkan karena ketundukan mereka tidak didasarkan kepada keyakinan bahwa keputusan syariat itu benar, namun karena kesesuaiannya dengan hawa nafsu mereka. Sehingga jika keputusannya bertabrakan dengan hawa nafsunya, mereka menolak dan berpaling kepada yang lain.
Jelaslah bahwa menolak syariat merupakan sikap dasar kaum munafik. Kalaupun mereka mau menerima, sikapnya amat diskriminatif. Ada hukum-hukum yang diterima dan ada yang ditolak. Penetapan atasnya ditentukan oleh selera hawa nafsu dan kepentingannya.
Jika cocok dengan selera hawa nafsu dan kepentingannya, mereka bersedia mengambilnya. Sebaliknya, jika bertentangan dengan selera dan kepentingannya, sudah pasti akan ditinggalkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka mencerca dan menistakannya.
Sikap tersebut jelas berbeda dengan sikap kaum mukmin. Kaum mukmin tidak pernah menolak syariat, apa pun keputusannya. Apakah menguntungkan diri mereka atau tidak, mereka tetap tunduk dan patuh terhadapnya. Bagi mereka, ketetapan syariat pasti benar dan wajib diterima. Sikap itu digembarkan dalam firman Allah ﷻ,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS An-Nur [24]: 51)
Hatinya Sakit, Ragu, atau Zalim
Penolakan mereka terhadap syariat itu muncul bukan tanpa sebab. Sikap itu disebabkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit. Allah ﷻ,
أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ
Apakah itu [karena] dalam hati mereka ada penyakit?
Sebagaimana dinyatakan al-Baghawi, istifhâm atau kalimat tanya dalam ayat ini mengandung makna mengandung celaan terhadap mereka. Artinya, dalam hati mereka benar-benar terjangkit penyakit.
Menurut al-Razi, penyakit di dalam hati mereka itu adalah kemunafikan. Keberadaan penyakit dalam hati kaum munafik ini juga dikemukakan dalam beberapa ayat, seperti dalam firman Allah ﷻ,
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS Al-Baqarah [2]: 10)
Atau disebabkan oleh faktor lainnya:
أَمِ ارْتَابُوا
Atau [karena] mereka ragu-ragu?
Termasuk menjadi penyebab sikap mereka adalah karena ada keraguan dalam hati mereka. Tentang ini, juga diberitakan dalam firman Allah ﷻ,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ
“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah ‘alâ harf (dengan berada di tepi); maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, an jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat.” (QS Al-Hajj [22]: 11)
Makna frasa عَلَى حَرْفٍ (berada di tepi) dalam ayat ini menurut Mujahid adalah ‘alâ syakk (dalam keraguan).
Kemungkinan sebab lainnya,
أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ
Ataukah [karena] takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka?
Ini juga menjadi penyebab lainnya sikap mereka. Mereka amat takut jika keputusan syariat itu merugikan kepentingan mereka. Sebagai orang kafir, tentu saja banyak sekali selera mereka yang bertentangan dengan syariat.
Riba, zina, miras, korupsi, dan berbagai larangan syariat amat mungkin menjadi kegemaran mereka. Sebaliknya, shalat, zakat, puasa, dakwah, jihad, dan berbagai kewajiban syariat lainnnya dirasakan mereka amat memberatkan. Mereka pun menuduh semua ketetapan hukum itu menzalimi mereka; dan oleh karenanya mereka pun menolak ketentuan itu.
Tuduhan itu jelas salah. Seluruh hukum-Nya pasti benar dan adil (lihat QS Al-An’am [6]: 115). Allah ﷻ juga sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-Nya (lihat QS Ali Imron [3]: 182, Al-Anfal [8]: 51). Jika demikian, maka sesungguhnya bukan Allah Taala dan Rasul-Nya yang zalim, namun merekalah yang justru orang yang zalim. Allah ﷻ berfirman: Bal ulâika hum al-zhâlimûn (sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim).
Sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Maidah [5]: 45, orang-orang yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya, adalah orang-orang zalim. Demikian juga kekafiran mereka. Sesungguhnya kemusyrikan adalah kezaliman yang amat besar (lihat QS Luqman [31]: 13).
Demikianlah karakter munafik dan akibatnya. Semoga kita dijauhkan dari sifat tersebut. Wallahualam. []
Sumber: Ustaz Rokhmat S Labib, MEI
